Berita Entertainment
Nasib Influencer Sidoarjo usai Jadi Tersangka Film Dewasa, Polda Metro Jaya Siap Hadapi
Selebgram asal Sidoarjo, Jawa Timur, Siskaeee, tak tinggal diam usai ditetapkan sebagai tersangka film dewasa. Begini nasibnya
Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Selebgram asal Sidoarjo, Jawa Timur, Fransiska Candra Novitasari atau yang akrab disapa Siskaeee, tak tinggal diam usai ditetapkan sebagai tersangka kasus film dewasa.
Kini, Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut sudah teregister dengan nomor 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL tertanggal 15 Januari 2024.
Dalam hal ini, Siskaeee menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto atas status tersangkanya tersebut.
"Benar ada permohonan praperadilan sebagaimana dalam SIPP PN Jaksel terdaftar atas nama Pemohon Fransisca Candra Novita Sari Alias Siskaeee," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, Selasa (16/1/2024).
Dalam hal ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga sudah menunjuk hakim tunggal dalam gugatan tersebut.
Nantinya, sidang perdana akan dilakukan pada Senin 22 Januari 2023 mendatang.
"Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa praperadilan tersebut yaitu Ibu Sri Rejeki Marshinta," ucapnya.
Polda Metro Jaya Siap Hadapi
Terpisah, Polda Metro Jaya tak mempermasalahkan soal gugatan praperadilan yang diajukan Siskaeee.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut gugatan tersebut merupakan hak Siskaeee sebagai tersangka.
"Pengajuan gugatan praperadilan oleh tersangka atau kuasa hukumnya merupakan hak tersangka maupun kuasa hukumnya dan itu kita hormati," kata Ade Safri, dikutip dari Tribun Jabar, Selasa (16/1/2024).
Ade Safri mengatakan, pihaknya melalui Bidang Hukum Polda Metro Jaya akan menghadapi gugatan praperadilan tersebut.
"Penyidik melalui Bidkum Polda Metro Jaya siap untuk menghadapi gugatan praperadilan dimaksud. Kami jamin penyidik profesional, transparan dan akuntabel dalam melakukan penyidikan perkara a quo," jelasnya.
Kramat Tunggak
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.