Pembunuhan di Sampang
Cerita Lengkap Perempuan Muda Bunuh Ibu-ibu di Sampang, Sempat TikTok-an dan Hadiri Pemakaman Korban
Inilah cerita lengkap Fitria (23) yang tega membunuh istri sah dari kekasihnya di Sampang, Madura.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Inilah cerita lengkap Fitria (23) yang tega membunuh istri sah dari kekasihnya di Sampang, Madura.
Fitria menghabisi Siti Maimuna (30) di kamar korban di Dusun Lorpolor, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Selasa (9/1/2024) lalu.
Kejadian tersebut terjadi setelah salat subuh.
Terencana Sejak 2 Hari
Fitria menyusun aksinya sekitar dua hari sebelum mengeksekusi korban, termasuk menyiapkan senjata tajam (Sajam) jenis celurit milik sang kakak.
"Rencanan tersangka disusun semenjak suami korban berangkat ke Surabaya, kurang lebih 2 hari sebelum kejadian," kata Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo melalui Kanit Pidum Aiptu Eko Prasetyo, Selasa (16/1/2024).
Hadiri Pemakaman Korban
Untuk menutupi aksi kejinya, Fitria sempat menghadiri prosesi pemakaman korban.
Hal ini lantaran rumah Fitria dan korban masih satu desa.
"Jadi saat pemakaman tersangka ini ikut hadir," kata AKP Sigit.
Aktif Main TikTok usai Membunuh
Menurutnya, pasca menghabisi nyawa korban, kondisi tersangka mampu menyembunyikan perbuatannya, dengan berperilaku keseharian yang tenang.
Kemudian, tidak sedikitpun ada kecemasan di raut wajah, bahkan sempat-sempatnya tersangka beraktivitas di Media Sosial (Medsos) Tik-Tok.
Namun, berkat kerja keras penyelidikan melalui IT dan dipadukan dengan hasil penyelidikan di lapangan, akhirnya perbutan tersangka terkuak.
"Untuk kondisi tersangka tidak memiliki gangguan mental atau psikis, dia sehat," pungkasnya.
Pakai Celurit Kakaknya
Terungkap asal usul senjata tajam (sajam) yang digunakan Fitria untuk membunuh Siti.
Ternyata, Fitria menggunakan celurit milik kakaknya yang sedang berada di Jakarta.
Celurit itu, kata AKP Sigit, memang berada di rumah Fitria.
Siasat Pelaku Hilangkan Barang Bukti
Adapun celurit berukuran sekitar 60 cm tersebut diamankan polisi berada di belakang rumah lengkap dengan sarung pengamannya yang terbuat dari kulit.
"Jadi celurit itu tidak dibuang oleh tersangka, tapi dicuci pasca membunuh korban," kata AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo.
Sedangkan, untuk sepasang pakaian yang digunakan oleh tersangka saat membunuh korban dibuang ke semak belukar, berlokasi di belakang rumah tersangka dengan maksud menghilangkan jejak.
Sementara, dalam proses pembunuhannya, tersangka membacok korban dengan celurit itu berulang kali, alias membabi buta hingga sedikitnya korban mengalami 6 luka robek di sekujur tubuh.
Bahkan korban meninggal saat tiba di Puskesmas Omben karena kehabisan darah, terlebih urat nadi di pergelangan tangan kiri korban putus akibat sabetan celurit.
Terancam Penjara Seumur Hidup
Atas perbuatannya, Fitria terancam hukuman penjara seumur hidup.
Pasalnya, perbuatan perempuan muda tersebut memiliki unsur tindak pidana pembunuhan berencana, sehingga disangkakan Pasal 340 KUHP.
"Tersangka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara," tegasnya, Selasa (16/1/2024).
(Hanggara Pratama/Arum Puspita/Tribun Madura/SURYA.CO.ID)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.