Pilpres 2024
BIODATA Almas Penggugat yang Muluskan Gibran Jadi Cawapres, Digugat 204 T & Dianggap Ubah UU Pemilu
Inilah biodata Almas Tsaqibbirru, pria yang gugat MK dan muluskan jalan Gibran Rakabuming Raka jadi cawapres dan kini digugat Rp 204 triliun.
Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Inilah biodata Almas Tsaqibbirru, pria yang gugat MK dan muluskan jalan Gibran Rakabuming Raka jadi cawapres dan kini digugat Rp 204 triliun.
Seperti diberitakan sebelumnya, Almas Tsaqibbirru kembali bermasalah setelah "meloloskan" Gibran untuk maju dalam kontestasi pemilu 2024.
Almas Tsaqibbirru digugat Rp 204 triliun oleh warga Solo, Ariyono Lestari, karena dianggap mengubah Undang-Undang Pemilu.
Ariyono Lestari menggugat Almas membayar Rp 204 triliun karena dianggap berperan dalam mengubah UU Pemilu mengenai batas usia capres cawapres.
Salah satu poin gugatannya karena Almas keliru menulis kepanjangan dari UNSA yakni Universitas Negeri Surakarta padahal yang benar Universitas Surakarta.
Kuasa hukum Almas, Arif Sahudi mengungkapkan, alih-alih terbebani, pihaknya justru berterima kasih atas adanya gugatan ini dan memberikan Rp 10 juta sebagai hadiah.
“Sidang digelar kemarin secara online. Mas Almas akan memberikan uang Rp 10 juta kepada penggugat dan kuasanya sebagai bentuk rasa terimakasih telah digugat. Ini sebagai sarana pelajaran,” ungkap kuasa hukum Almas, Arif Sahudi, Jumat (12/1/2024).
Ia akan memberikan uang ini tak peduli hasil dari sidang gugatan tersebut, menang atau kalah.
Dengan begitu jika ia kalah ia tetap harus membayar Rp 204 triliun sekaligus Rp 10 juta yang ia janjikan.
“Nanti waktu putusan. Menang atau kalah kita kasih,” tegasnya.
Terkait kesalahan menulis kepanjangan dari UNSA, Arif mengakui kekeliruan ini. Namun, ia mengklaim telah memperbaiki ini saat dimulai sidang.
“Gugatan ini dasarnya kesalahan tulis ketika gugatan belum diperbaiki. Unsa ditulis Universitas Negeri Surakarta. Padahal Universitas Negeri Surakarta tidak ada. Adanya Universitas Sebelas Maret. Itu terjadi sebelum perbaikan,” jelasnya.
Menurutnya, sudah tidak ada yang keliru saat sidang dimulai. Dengan demikian pernyataan penggugat bahwa ia dirugikan atas penulisan ini dianggap tidak valid.
“Perkara di sidang selalu ada masa untuk perbaikan. Ketika dibacakan tidak ada yang keliru,” terangnya.
Arif justru menuding balik penggugat yang menuliskan alamat secara keliru.
Menurutnya, penggugat menuliskan alamat Kecamatan Purwosari padahal tidak ada kecamatan itu di Solo.
“Tapi di gugatan dia ini ketika gugatan ada perbaikan tidak, ternyata dia juga salah menyebut Kecamatan Purwosari. Padahal di Solo tidak ada Kecamatan Purwosari. Identitas dari penggugat. Ketika perbaikan tidak mengubah itu,” jelasnya.
Selain itu, ia juga meragukan posisi penggugat yang merupakan alumni Universitas Sebelas Maret (UNS). Padahal, pihaknya tidak pernah menyebutkan kampus tersebut dalam gugatan ke MK.
“Penggugat mewakili alumni Universitas Sebelas Maret. Apakah ia memperoleh izin, apakah berhak. Ini nggak ada hubungannya gugatan ini dengan Universitas Sebelas Maret,” ungkapnya.
Biodata Almas Tsaqibbirru
Almas Tsaibbirru yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta.
Dia adalah putra sulung aktivis antikorupsi Boyamin Saiman.
Boyamin Saiman adalah Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang kerap menjadi whistle blower sejumlah kasus korupsi besar, di antaranya kasus ekspor CPO dan kelangkaan minyak goreng, kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe, serta kasus dugaan pungli pejabat Kemenkumham.
Hal ini diakui sendiri oleh Almas saat ditemui TribunSolo.com, di wilayah Manahan Solo, Senin (16/10/2023).
"(Putra Pak Boyamin) yang pertama," ujar Almas.
Almas juga mengatakan sosok mahasiswa UNS yang juga mengajukan gugatan syarat usia Capres-Cawapres bernama Arkaan Wahyu merupakan adiknya.
Pemuda kelahiran 16 Mei 2000 tersebut merupakan anak pertama Boyamin dari lima bersaudara.
Sementara Arkaan merupakan putra kedua Koordinator MAKI.
Almas menambahkan bahwa sang ayah merupakan lulusan Fakultas Hukum UMS.
Namun ia tidak mengetahui secara pasti tahun berapa sang ayah mulai duduk di bangku kuliah.
Aksi Almas Tsaqibbirru Sebelumnya
Seperti diketahui, Almas Tsaqibbirru Re A mengajukan gugatan uji materi itu didampingi kuasa hukum Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.
Gugatan tersebut berisikan batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Dalam sidang pleno yang digelar di Gedung MKRI lantai 2 hari ini, Senin (16/10/2023), Ketua MK mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.
Sehingga Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi:
"Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."
Atas dikabulkannya gugatan tersebut, seseorang yang pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah dan pejabat negara yang dipilih melalui pemilihan umum dapat mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres meski berusia di bawah 40 tahun.
Keputusan ini membuat putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka akhrnya dipasangkan sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Dalam gugatannya gugatan bernomor 92/PUU-XXI/2023, Almas menyebut mengagumi pejabat pemerintahan berusia muda yang dinilainya berhasil dalam membangun ekonomi daerah.
Termasuk putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Salah satunya adalah Gibran Rakabuming yang merupakan Wali Kota Surakarta yang berhasil menciptakan pertumbuhan ekonomi daerah Surakarta hingga 6,25 persen dari sebelumnya hanya -1,74 persen."
"Diakui Pemohon ada banyak data yang menunjukkan sejumlah kepala daerah terpilih yang berusia di bawah 40 tahun pada Pemilu 2019 disertai dengan kinerja yang baik."
"Dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Majelis Hakim menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally in constitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan “Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah," seperti keterangan yang tertera di laman mkri.id.
Pilpres 2024
Almas Tsaqibbirru
biodata Almas Tsaqibbirru
Mahkamah Konstitusi (MK)
Batas Usia Capres-Cawapres
Gibran Rakabuming Raka
Penggugat di MK
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Habib Najib : Kiai Kampung se-Indonesia Akan Gelar Doa Bersama, Doakan Pemerintahan Baru |
![]() |
---|
Megawati Belum Tentukan Sikap Politik PDIP di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Sumber Kekayaan Raffi Ahmad yang Digadang-gadang Masuk Bursa Menteri Prabowo dan Cawagub Jateng |
![]() |
---|
Kekayaan Eko Patrio Politisi asal Nganjuk yang Disiapkan Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Rekam Jejak Eko Patrio yang Disiapkan Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Asal Nganjuk Jatim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.