Relawan Prabowo Gibran Ditembak

Kades di Sampang Jadi Otak Penembakan Relawan Prabowo-Gibran, Ini Peran 4 Tersangka Lain

Akhirnya lima tersangka penembakan relawan Prabowo-Gibran di Sampang berhasil ditangkap.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: irwan sy
SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi
Sebanyak lima tersangka penembakan relawan Prabowo-Gibran di kawasan Banyuates, Sampang, dikeler saat konferensi pers di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Kamis (11/1/2024). 

SURYA.co.id, SURABAYA - Akhirnya lima tersangka penembakan Muara (50) tokoh masyarakat yang juga relawan Capres Nomor Urut 2, Prabowo-Gibran di kawasan Banyuates, Sampang, berhasil ditangkap Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.

Para tersangka itu adalah MW (37) sebagai Kades di Sampang, AR (31) warga Pandaan Pasuruan, HH (32) warga Pandaan Pasuruan, H (52) warga Banyuates Sampang, S (64) warga Banyuates Sampang.

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, mengatakan kelima tersangka memiliki peran masing-masing.

Tersangka MW (37) yang merupakan sebagai kades, bertindak sebagai otak kejahatan sekaligus penyedia dana, termasuk sarana senjata api dan motor.

Baca juga: Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang, Polda Jatim Periksa 11 Saksi dan Kirim Tim Labfor

Uang yang disediakan oleh Tersangka MW sekitar Rp 50 juta untuk mendanai aksi penembakan tersebut.

Kemudian, dua senjata api yang disediakan oleh Tersangka SW diantaranya pistol revolver kaliber 38 merek S&N, dan pistol merek colt kaliber 9 mm.

"Dia lurah Ketapang Daya, Sampang, merencanakan, perintah si H, si AR. Dis juga pemilik senpi, dan motor," ujarnya di Ruang Konferensi Pers di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Kamis (11/1/2024).

Kemudian, Tersangka AR (31) bertindak sebagai eksekutor penembakan terhadap korban menggunakan Pistol Revolver S&W.

Menurut Totok, Tersangka AR juga sempat melakukan mekanisme pengintaian sebelum eksekusi selama enam hari.

Kemudian pada hari eksekusi, Tersangka AR mengajak Tersangka HH (32) menjalankan aksinya.

"Dia yang menerima Rp 50 juta. Kemudian mengintai selama 6 hari, dan membagi uang tersebut Rp 5 juta ke tersangka lain," terangnya.

Sosok Tersangka HH, menurut Totok, bertindak sebagai joki motor sarana aksi yakni Yamaha Nmax berwarna putih, membonceng Tersangka AR.

Lalu, ada Tersangka H (52), berperan memberikan informasi kepada Tersangka MW yang akan merencanakan aksi tersebut.

Bahkan, lanjut Totok, Tersangka H juga menyuruh Tersangka S untuk mengawasi dan memantau keberadaan korban sebelum hari eksekusi, termasuk memberikan fasilitas alat komunikasi.

"Bantu penembakan, dan mencari korban, beri korban info keberadaan korban," katanya.

Terakhir, Tersangka S (53), bertindak sebagai mengawasi dan memantau kegiatan korban setiap harinya sebelum hari eksekusi penembakan.

"Dia disuruh Tersangka H melakukan pengawasan sampaian hari eksekutor," jelasnya.

Mengenai motif, Totok memastikan, ternyata aksi penembakan yang dilakukan kelima tersangka kejahatan tersebut dilatarbelakangi oleh dendam yang dipendam secara pribadi oleh Tersangka MW.

Dendam tersebut disebabkan karena peristiwa pada lima tahun lalu, yakni tahun 2019, karena teman dari tersangka MW pada saat itu pernah menjadi korban insiden penembakan yang dilakukan oleh si korban Muarah.

"Tidak ada kaitannya motif politik. 2019 anak buahnya si MW jadi korban penembakan yg dilakukan korban," ungkapnya.

Disinggung mengenai peristiwa detail yang memicu dendam dari Tersangka MW sejak lima tahun lalu, pada 2019 silam.

Totok menegaskan detail kejadian pada tahun 2019 itu, sudah diungkap dalam persidangan pada tahun itu.

Pihaknya memperoleh pengakuan langsung dari Tersangka MW bahwa pada peristiwa tersebut si korban sempat melakukan aksi penembakan hingga mengenai teman atau anak buah dari Tersangka MW.

"Karena proses penyelidikan kasus 2019 faktanya sudah dekat di persidangan. Intinya dia dendam kejadian tahun 2019 anak buah tersangka ini terluka tembak, dan yang melakukan si korban," tegasnya.

Akibat perbuatannya, Tersangka MW dan Tersangka AR dikenakan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.

Sedang tiga tersangka lainnya, Terdapat HH, H, dan S, dikenakan Pasal 353 ayat 2 subs 351 ayat 2 KUHP Jo 55, dengan ancaman pidana penjara sekitar 12 tahun.

"Pasal 353 percobaan pembunuhan, 3 tersangka, 7 tahun, ditambah 5 tahun. Pasal 1 UU darurat kepemilikan senpi, 20 tahun, 2 tersangka," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved