Berita Entertainment

Rekam Jejak Kombes M Syahduddi yang Bebastugaskan Polisi Penangkap Saipul Jamil, Karier Meroket

Ini rekam jejak Kombes M Syahduddi membebastugaskan tiga polisi sebagai penyidik unit narkoba imbas penangkapan pedangdut Saipul Jamil.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
KOMPAS.COM
Kombes M Syahduddi 

SURYA.CO.ID - Inilah rekam jejak Kombes M Syahduddi, Kapolres Metro Jakarta Barat yang membebastugaskan tiga polisi sebagai penyidik unit narkoba.

Pembebastugasan tiga polisi tersebut imbas penangkapan pedangdut Saipul Jamil di Jalur Busway, Jalan S.Parman, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu. 

Seperti dalam video yang beredar di media sosial, polisi berpakaian preman bersikap kasar kepada Saipul Jamil dan Steven, asistennya.

Saipul Jamil bahkan sampai tersungkur dengan posisi duduk menyembah.

Saipul meminta tolong saat hendak dibawa polisi.

Wajah Saipul Jamil terlihat seperti orang ketakutan.

Setelah dipastikan Saipul Jamil tidak terbukti mengonsumsi narkoba, publik pun menanyakan sikap para polisi yang menangkapnya. 

Kombes M Syahduddi lantas memastikan sudah menugaskan Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk memeriksa tiga polisi tersebut.

Syahduddi menyatakan akan memeriksa anggotanya, lantaran diduga ada pelanggaran prosedur saat mengejar dan menangkap pelaku.

Polres Metro Jakarta Barat pun tak ragu menghukum anggotanya apabila melanggar aturan.

"Ketika ada indikasi pelanggaran prosedur dalam tindakannya maka kami tidak akan segan-segan memberikan punishment kepada setiap anggota yang melanggar," kata Syahduddi dalam keterangan tertulis, Selasa (9/1/2024).

Bagaimana rekam jejak Kombes M Syahduddi

Kombes M Syahduddi merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) pada 1997.

Pria kelahiran Jakarta pada 27 Juli 1975 ini kemudian melanjutkan pendidikan ke PTIK.

Syahduddi juga pernah menimba ilmu di Sespim, kemudian meneruskan pendidikannya di Sespimti.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved