Berita Entertainment
Cerita Veri AFI Tergiur Iklan hingga Jadi Korban Teror Pinjol Ilegal, Data Tersebar di 60 Aplikasi
Veri Afandi atau yang lebih dikenal sebagai Veri AFI menceritakan kisahnya menjadi korban teror pinjol ilegal. Awalnya tergiur iklan.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
"Dimasukin terus (transferan uang). Udah gitu dapat WhatsApp, 'kalau anda tidak berkenan, tidak meminjam, bisa dikembalikan,'" kata Veri.
Veri sempat mengikuti langkah untuk mengembalikan uang tersebut, tapi ternyata tagihannya tidak dihapus.
"Pas dibalikin, di apps enggak diapus, tagihan fiktifnya jalan terus, pakai ngancem-ngancem," ujar Veri.
Atas kejadian tersebut, Veri mengaku telah membuat laporan pengaduan.
"Kemarin udah proses pengaduan, next bakalan ke Menkominfo dan OJK," tutur Veri.
Identitas Tersebar 60 Pinjol
Terpisah, kuasa hukum Veri AFI, Mila Ayu Dewata Sari alias Mila Cheah membenarkan data pribadi kliennya tersebar luas.
Setidaknya terdapat 60 aplikasi pinjol ilegal yang menggunakan data Veri AFI.
Mila menyebut, pihak pinjol juga sempat mengancam kliennya jika tidak membayar sesuai tanggal jatuh tempo.
"Ternyata ancaman itu benar dilakukan, nama klien kami terdaftar mengajukan pinjol di beberapa aplikasi dan depkolektor aplikasi itu mengirimkan SMS dan juga WhatsApp ke beberapa orang yang namanya ada di kontak klien kami, dengan kata-kata kasar, kotor dan mengancam." paparnya, dikutip dari Wartakota.
Ia mengatakan, oknum pinjol ilegal seperti itu harus segera diberantas.
"Karena sangan merugikan banyak pihak nama klien kami tercemar seolah oleh klien kami memiliki pinjaman di beberapa aplikasi Pinjol ilegal tersebut." jelasnya.
Maka, jelas Mila Cheah, pihaknya melaporkan oknum tersebut dengan Tindak Pidana penyebaran data pribadi sesuai pasal 32 Jo Pasal 48 UU Nomor 11 Tahun 2008 Jo UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau Pasal 368 KUHP PIDANA tentang Pengancaman Oknum perusahaan fintech terhadap nasabah dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45 UU ITE Tentang penagih hutang, menyebarluaskan data debitur yang jelas merugikan debitur baik secara Psikologi maupun fisik.
"Hal itu melanggar prinsip kerahasiaan data nasabah sebagaimana di atur dalam surat edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 14/SEOJK.07/2014 Tentang rahasia dan keamanan data dan atau informasi konsumen" ucapnya.
"Kami meminta kepada pihak pemerintah, Menkominfo RI, OJK, dan stekholder yang menaungi untuk menindak tegas kasus kasus pinjol ilegal"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.