Pemilu 2024

IJTI Korda Kediri Kecam Ketua KPU Kediri, Tutupi Pelipatan Surat Suara Langgar Transparansi Publik

Sebelumnya Ninik mengatakan kepada awak media agar tidak mengambil gambar di dalam Gudang Logistik KPU

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Deddy Humana
Istimewa
LOGO KPU 

SURYA.CO.ID, KEDIRI - Tindakan Ketua KPU Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi yang sempat melarang wartawan meliput sortir dan pelipatan surat suara, masih memicu kontroversi. Tidak hanya Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Kediri juga mengecam sikap Ketua KPU itu.

Sebelumnya Ninik mengatakan kepada awak media agar tidak mengambil gambar di dalam Gudang Logistik KPU Kabupaten Kediri, (5/1/2024).

Larangan itu sontak membuat geram awak media, kecurigaan mengenai adanya sesuatu yang ditutupi selama pelipatan surat suara pun mencuat.

Ketua AJI Kediri, Danu Sukendro menyatakan, tindakan Ketua KPU yang menghalangi jurnalis meliput penyortiran surat suara itu menghalangi tugas jurnalistik yang bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 pasal Pasal 18 ayat (1) dan dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Apalagi logistik Pemilu termasuk surat suara merupakan bagian yang harus diawasi oleh masyarakat.
Danu juga menyatakan KPU sebagai lembaga negara, wajib menjalankan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik untuk melindungi hak atas informasi bagi warga negara Indonesia.

Ketua IJTI Korda Kediri, Roma Duwi Juliandi menjelaskan, atas kejadian tersebut pihaknya menilai larangan yang dilakukan Ninik menghambat dan membatasi jurnalis dalam melakukan kegiatan jurnalistik di ruang publik.

"Ini jelas-jelas menyalahi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang di dalamnya menjamin kerja-kerja jurnalistik dalam mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi," jelas Roma, Minggu (7/1/2024).

Karena kerja-kerja jurnalistik mulai dibatasi, menurut IJTI, hal ini dianggap mengganggu peran pers yang bertugas untuk memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi yang dijamin oleh undang-undang.

Atas kejadian tersebut, IJTI meminta Ketua KPU Kabupaten Kediri taat pada Undang-Undang yang berlaku. Sebab, siapapun yang melawan hukum karena sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan profesi pers, bisa dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.

Pelarangan kegiatan jurnalistik yang dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Kediri bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kerja-kerja jurnalis dalam mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi.

"IJTI Korda Kediri meminta kepada Ketua KPU Kabupaten Kediri Ninik Sunarmi untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan memberi penjelasan terkait pelarangan tersebut," kata Roma.

Disampaikan Roma, kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.

Sehingga sangat tidak elok jika Ketua KPU melakukan pelarangan liputan yang tidak mendukung kemerdekaan pers. Diharapkan dengan kejadian ini Ketua KPU Kabupaten Kediri tidak mengulangi kembali pelarangan liputan kepada wartawan di Kediri. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved