Berita Pasuruan

Respons Pj Bupati Pasuruan Andriyanto Terkait Diperiksanya 10 Staf BPKPD Oleh Kejari Bangil

Kejaksaan Negeri Bangil memeriksa 10 staf BPKPD Kabupaten Pasuruan terkait dengan dugaan pemotongan dana insentif pegawai sebesar 10 persen.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Galih Lintartika
Staf BPKPD Kabupaten Pasuruan saat diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Bangil 

SURYA.CO.ID, PASURUAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil, Kabupaten Pasuruan, sudah memeriksa 10 staf Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan, terkait dengan dugaan pemotongan dana insentif pegawai sebesar 10 persen.

Kasi Intel Kejari Bangil Agung Tri Raditya mengatakan, saat ini penyidikan sedang berproses.

Dia menyebut, pihaknya sedang mengumpulkan bahan bukti dan keterangan terkait dengan kasus dugaan pemotongan dana insentif pegawai tersebut.

“Sedang kami dalami informasi dugaan pemotongan ini. Kami sudah memanggil sekitar 10 orang staf BPKPD, yang diduga mengetahui terkait dengan dugaan kasus yang sedang didalami penyidik,” kata Agung Tri Raditya, Sabtu (6/1/2024).

Dia menyampaikan, masih ada kemungkinan pemeriksaan ini berlanjut.

Menurut Agung, tidak menutup kemungkinan ada beberapa orang yang akan dipanggil dan diperiksa untuk dimintai keterangan.

Terpisah, Pj Bupati Pasuruan Andriyanto belum berkenan memberikan tanggapan terkait pemeriksaan penyidik Kejari Bangil kepada staf BPKPD atas kasus dugaan pemotongan dana insentif pegawai itu.

“Wa'alaikumussalam Warohmatullah Wabarokatuh. Sementara ndak usah dulu nggih Mas Galih... Biar berproses dahulu saja,” tulis Andriyanto saat dihubungi melalui pesan singkat.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, sejumlah staf BPKPD sudah diperiksa penyidik Kejari Bangil Kabupaten Pasuruan. Pemeriksaan yang dilakukan penyidik sejak awal pekan ini.

Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan itu masih berlangsung di kantor Kejari Bangil.

Informasi dari sumber, pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan pemotongan dana insentif pegawai di BPKPD Kabupaten Pasuruan.

Besarannya lumayan, sekitar 10 persen setiap bulannya. Uang itu dipotong setelah dicairkan dari Bank Jatim, sebelum didistribusikan ke pegawai. Belum diketahui pasti, maksud dan tujuan adanya pemotongan tersebut.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved