Pilpres 2024
Polemik 'Roy Suryo Tukang Fitnah' Berlanjut Meski Tudingan Mic Gibran Salah, Ketua KPU Disomasi Lagi
Roy Suryo kembali melayangkan somasi kedua kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari, meski tudingan soal mic Gibran tak terbukti.
SURYA.co.id - Meski tudingannya terkait kejanggalan 3 mic yang dipakai cawapres Gibran Rakabuming Raka saat debat cawapres KPU tak terbukti, Roy Suryo terus saja bermanuver.
Terbaru, Roy Suryo kembali melayangkan somasi kedua kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Somasi kedua itu dikirimkan pada Rabu (3/1/2023), setelah somasi pertama tak digubris Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Sama halnya di somasi pertama, Roy Suryo tetap keberatan terkait tudingan 'tukang fitnah' yang disebutkan Hasyim Asy'ari kepada Roy Suryo.
Diketahui Hasyim Asy'ari menyebut Roy Suryo 'tukang fitnah' karena pernyataan mantan Menpora itu soal cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka menggunakan tiga mikrofon dalam debat cawapres Pilpres 2024, pada Jumat (22/12/2023) lalu.
Baca juga: Tak Takut Dipolisikan Roy Suryo Imbas Ucapan Tukang Fitnah, Ketua KPU Malah Lontarkan Sindiran Ini
Di somasi pertama, Roy Suryo meminta Ketua KPU menemuinya di kantor kuasa hukum Roy di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu, 3 Januari 2024 pukul 10.30 WIB.
Namun Hasyim Asy'ari tak hadir dan harus membuat Roy Suryo melayangkan somasi yang kedua.
Dilansir Tribun Jakarta, di surat somasi kedua, Roy Suryo kembali meminta agar Hasyim Asy'ari menemui dirinya untuk menyelesaikan keberatan Roy Suryo kepada Hasyim Asy'ari.
Pertemuan tersebut dijadwalkan digelar pada Senin, 8 Januari 2024 pekan depan pukul 10.30 WIB.
Sebelumnya, kuasa hukum Roy menyebut kliennya mengaku keberatan atas tudingan Hasyim yaitu "tukang fitnah".
Menurut kuasa hukum, pernyataan Hasyim itu telah menyerang kehormatan dan merugikan harkat dan martabat Roy.
"Bahwa klien kami sangat keberatan dengan kata-kata dan atau tulisan saudara di hadapan publik melalui media massa elektronik dan memandang perlu untuk menindaklanjutinya."
"Karena kalimat tersebut telah menyerang kehormatan dan atau telah merugikan harkat dan martabat dari klien kami, sehingga jelas telah terindikasi adanya pelanggaran Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19/2016 tentang Perubahan atas UU No.11/2008 tentang ITE, Pasal 311 KUHP serta Pasal 1365 KUHPerdata," demikian keterangan dari kuasa hukum dalam undangan tersebut.
Sebelumnya, Ketua KPU, Hasyim Asy'ari melalui Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos mengungkapkan tanggapannya atas somasi pertama Roy Suryo.
Bagi Hasyim, mendapat somasi dari berbagai pihak merupakan salah satu konsekuensi dari pekerjaannya yang harus ia terima.
Roy Suryo
Ketua KPU
Hasyim Asyari
Roy Suryo Somasi Ketua KPU
Gibran Rakabuming
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Habib Najib : Kiai Kampung se-Indonesia Akan Gelar Doa Bersama, Doakan Pemerintahan Baru |
![]() |
---|
Megawati Belum Tentukan Sikap Politik PDIP di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Sumber Kekayaan Raffi Ahmad yang Digadang-gadang Masuk Bursa Menteri Prabowo dan Cawagub Jateng |
![]() |
---|
Kekayaan Eko Patrio Politisi asal Nganjuk yang Disiapkan Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Rekam Jejak Eko Patrio yang Disiapkan Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Asal Nganjuk Jatim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.