Berita Viral

IMBAS Pegawai BNN Jadi Tersangka KDRT Istri, 2 Anak yang Diasuh Suami Bakal Diambil Komnas PA?

Inilah imbas kasus pegawai BNN menjadi tersangka KDRT terhadap istri. Perawatan dua anak yang diasuh suami bakal diambil alih.

kolase Tribun Jakarta
Video penganiayaan Pegawai BNN terhadap istri (kiri) dan Pjs Ketua Komnas PA Lia Latifah (kanan). Inilah Imbas Pegawai BNN Jadi Tersangka KDRT Istri. 

SURYA.co.id - Inilah imbas kasus pegawai BNN menjadi tersangka KDRT terhadap istri yang baru-baru ini jadi sorotan.

Dua anak yang diasuh pegawai BNN tersebut kemungkinan besar akan diambil alih perawatannya oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).

Karena menurut Komnas PA, yang seharusnya merawat semua anaknya adalah sang ibu, Yuliyanti Anggraini.

Hal ini lantaran menurut Komnas PA sang ayah sedang terjerat masalah hukum.

Pejabat sementara (Pjs) Ketua Komnas PA, Lia Latifah mengatakan siap membantu mengambil alih perawatan anak-anak dari pegawai BNN tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), AF (42).

Baca juga: Kronologi Istri Pegawai BNN Korban KDRT Diusir Keluarga Suami, Nekat Panjat Pagar dan Rusak Pintu

Menurut Lia, bantuan pengambil alihan perawatan ini agar dua anak yang kini bersama AF dapat dirawat sang ibu, YA (29).

Pasalnya dari tiga anak AF dan YA dua di antaranya kini dirawat AF yang sudah ditetapkan sebagai tersangka KDRT oleh Polres Metro Bekasi Kota, sementara anak yang paling kecil dirawat YA.

"Kalau memang mereka butuh bantuan dari kita, kita siap. Kami ambil anaknya, kemudian kami mediasi. Nanti dalam tahap pengasuhan selanjutnya kita serahkan," kata Lia, Kamis (4/1/2024).

Pun antara AF dan YA secara hukum belum resmi bercerai, tapi status hukum AF sebagai tersangka KDRT dinilai Komnas PA tidak tepat dibiarkan merawat anak-anak.

Komnas PA menyebut dalam beberapa waktu terakhir kerap terjadi kasus kekerasan terhadap anak yang bermula dari tindak pidana KDRT di antara kedua orangtua.

Paling anyar kasus pembunuhan empat anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan yang dilakukan Panca setelah dilaporkan istrinya karena melakukan KDRT ke Polsek Jagakarsa.

Baca juga: NASIB 3 Anak Pegawai BNN Tersangka KDRT Istri Disorot Komnas PA, Saksikan Ibu Disiksa, Kini Dipisah

"Ketika ayahnya sedang berhadapan dengan hukum tidak bisa (dibiarkan merawat). Walaupun belum ada putusan cerai tapi ayahnya sedang berhadapan dengan hukum," ujar Lia.

Lia menuturkan dalam kasus KDRT anak-anak selalu menjadi korban, sehingga dalam penanganan KDRT pada satu keluarga anak-anaklah yang paling pertama harus diselamatkan.

Pasalnya beda dengan orang dewasa yang dapat menyelamatkan diri anak-anak tidak berdaya ketika kedua orangtuanya terlibat konflik, sehingga merekalah paling pertama harus diselamatkan.

"Yang harus menjadi pengasuh keluarga inti dulu, kalau (dalam kasus KDRT) ayahnya tersangka ibunya yang jadi pengasuh. Kalau ibunya jadi tersangka ayahnya (merawat)," tutur Lia.

Nasib 3 Anak Pegawai BNN

Sebelumnya, keberadaan anak-anak Yuliyanti dan AF ini menjadi sorotan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). 

Komnas PA meminta kepolisian menyelamatkan anak-anak AF dan Yuliyanti. 

Pjs Ketua Komnas PA, Lia Latifah mengatakan anak-anak dari tersangka perlu diselamatkan agar tidak dirawat AF yang sudah ditetapkan sebagai tersangka KDRT terhadap istrinya, Yuliyanti (29).

Menurut Komnas PA meski antara AF dengan istrinya Yuliyanti belum secara resmi bercerai di Pengadilan Agama, tapi sebagai tersangka AF patutnya tidak dibiarkan merawat anak-anaknya.

"Pada saat ada kasus KDRT yang harus diamankan adalah anaknya dulu. Pertama kali yang harus diamankan adalah anaknya," kata Lia saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Rabu (3/1/2024).

Komnas PA menyebut psikologis seorang pelaku KDRT tidak dapat diprediksi, sehingga bila AF dibiarkan merawat anak-anaknya maka hal tersebut berisiko membahayakan anak.

Hal ini juga berkaca pada kasus KDRT di Jagakarsa, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu di mana pelaku Panca justru dibiarkan merawat empat anaknya setelah menjadi terlapor pelaku KDRT.

Dalam kasus tersebut, Panca membunuh empat anaknya saat sang istri yang menjadi korban KDRT tengah menjalani perawatan di rumah sakit karena luka kekerasan diderita.

Guna mencegah kasus serupa, Komnas PA meminta jajaran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota segera menyelamatkan anak-anak AF.

"Harus diberikan pemahaman kepada pihak keluarga pelaku. Karena ayahnya berhadapan dengan hukum jadi dalam hal ini anak bisa diasuh ibunya sampai ada putusan sidang perceraian," ujar Lia.

Lia menuturkan Unit PPA Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota dapat memfasilitasi mediasi antara pihak keluarga besar AF dan Yuliyanti terkait perawatan anak-anak selama proses hukum berjalan.

Tujuannya juga agar anak-anak AF dan Yuliyanti lekas mendapat pendampingan psikologis agar tak mengalami trauma berpanjangan usai melihat langsung tindak KDRT dilakukan tersangka.

"Jangankan melihat (KDRT), anaknya mendengar ayahnya berkata kasar kepada ibunya itu bisa trauma. Traumanya apa, bisa menjadi tidak percaya dengan keluarga di dekatnya," tutur Lia.

Sebelumnya, setelah menganiaya Yuliyanti, AF justru melayangkan gugatan cerai. 

Perihal gugatan cerai ini diungkap Yuliyanti setelah sang suami ditetapkan tersangka atas KDRT yang dialaminya.  

"Sekarang saya sudah digugat cerai sama suami proses perceraian masih berjalan saya pasrah, saya gak tahu harus bagaimana jalanin aja ke depan seperti apa," kata Yuliyanti dikutip dari Tribun Jakarta, Rabu (3/1/2024).

Setelah melalui BNN, proses perceraian baru akan dilanjutkan ke Pengadilan Agama. 

"Sekarang sudah pemanggilan kedua tinggal nunggu pemanggilan dari BNN buat surat perceraiannya nanti baru ke pengadilan," ucapnya. 

Suaminya benar-benar ingin menceraikan tanpa memberikan sesuatu apapun, termasuk harta gana-gini. 

Hal ini lantaran, pihak suami berulang kali mengusirnya dari rumah yang dia tempati bersama di daerah Jalan Wibawa Mukti II, Jatiasih, Kota Bekasi. 

"Terakhir itu dia menginginkan saya keluar dari rumah itu, jadi dia pengen cerai saya keluar dari rumah itu dan saya gak dapet apa-apa," tuturnya. 

Dia sama sekali tidak menuntut harta gana-gini, dia hanya berharap AF mendapatkan balasan atas tindakan KDRT yang diperbuat. 

"Kalau saya sudah pasrah, tempat tinggal insya allah saya bisa cari insya allah ada rejekinya," ucapnya. 

"Apa sih yang dipertahankan, kalau cuma urusan rumah walaupun rumah itu dibangun setelah menikah, sebenarnya harta bersama tapi dia pengennya cerai ya cerai gitu aja," tambahnya. 

"Saya minta keadilan yang KDRT ini dia mendapatkan balasan hukuman sesuai apa yang dia perbuat," tegas dia. 

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved