Pilpres 2024

BIODATA Gus Miftah yang Viral Gegara Bagi-Bagi Uang dan Dituduh Kampanye, Diduga Langgar Aturan Ini

Berikut biodata Gus Miftah, yang belakangan ini viral di media sosial gara-gara bagikan uang dan dituduh bagian kampanye.

|
Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah
Gus Miftah saat ditemui dalam acara Kementrian Perdagangan Jakarta pusat, Jakarta Pusat, Jumat (11/8/2023). 

SURYA.CO.ID - Berikut biodata Gus Miftah, yang belakangan ini viral di media sosial gara-gara bagikan uang dan dituduh bagian kampanye.

Nama Gus Miftah belakangan ini menjadi perbincangan lantaran videonya membagikan uang saat berada di Pamekasan viral di media sosial.

Gus Miftah dianggap membagikan uang tersebut sebagai media kampanye dan mendukung pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Dalam video berdurasi 1 menit 13 detik itu, tampak Gus Miftah memegang segepok uang pecahan Rp 50.000.

Baca juga: KONDISI Haji Her Usai Minta Gus Miftah Bagi-bagi Uang, Ini Penyebab Bawaslu Gagal Minta Klarifikasi

Lantas, warga yang mendapat uang tersebut berbaris untuk menerima uang yang diberikan oleh Gus Miftah tersebut.

Kemudian, ada seseorang yang juga meneriakkan nama capres nomor urut 2, Prabowo Subianto, saat Gus Miftah tengah membagikan uang.

"Prabowo, 02," ujar orang tersebut.

Selain itu, ada juga orang di belakang Gus Miftah yang membentangkan baju hitam bergambar Prabowo.

Senada, dia juga menyuarakan berupa ajakan untuk mencoblos Prabowo saat pemilihan Pilpres 2024 mendatang.

"Coblos 02," tuturnya.

Gus Miftah saat bagi-bagi uang (kiri). Ternyata uang milik pengusaha asal Pamekasan. Simak rangkuman faktanya.
Gus Miftah saat bagi-bagi uang (kiri). Ternyata uang milik pengusaha asal Pamekasan. Simak rangkuman faktanya. (kolase SURYA.co.id)

Tak hanya sekali, orang tersebut kembali mengajak untuk mencoblos Prabowo.

Aksi tersebut kemudian diduga sebagai pelanggaran aturan Pemilu oleh Bawaslu Pamekasan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu Pamekasan, Suryadi, Rabu (3/1/2024) mengatakan, berdasarkan video yang ia terima dan hasil penelusuran ke bawah, tindakan bagi-bagi duit termasuk pidana pemilu, berupa politik uang.

Suryadi bahkan menyebut pasal pidana yang bisa menjerat Gus Miftah

“Orang (maksudnya Gus Miftah), yang bagi-bagi uang di dalam video itu telah melakukan politik uang. Pasal yang disangkakan, pasal 523 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, tentang money politik,” kata Suryadi, mendampingi Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus, dalam rapat pleno  yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved