Pilpres 2024
BIODATA Gus Miftah yang Viral Gegara Bagi-Bagi Uang dan Dituduh Kampanye, Diduga Langgar Aturan Ini
Berikut biodata Gus Miftah, yang belakangan ini viral di media sosial gara-gara bagikan uang dan dituduh bagian kampanye.
Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Berikut biodata Gus Miftah, yang belakangan ini viral di media sosial gara-gara bagikan uang dan dituduh bagian kampanye.
Nama Gus Miftah belakangan ini menjadi perbincangan lantaran videonya membagikan uang saat berada di Pamekasan viral di media sosial.
Gus Miftah dianggap membagikan uang tersebut sebagai media kampanye dan mendukung pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Dalam video berdurasi 1 menit 13 detik itu, tampak Gus Miftah memegang segepok uang pecahan Rp 50.000.
Baca juga: KONDISI Haji Her Usai Minta Gus Miftah Bagi-bagi Uang, Ini Penyebab Bawaslu Gagal Minta Klarifikasi
Lantas, warga yang mendapat uang tersebut berbaris untuk menerima uang yang diberikan oleh Gus Miftah tersebut.
Kemudian, ada seseorang yang juga meneriakkan nama capres nomor urut 2, Prabowo Subianto, saat Gus Miftah tengah membagikan uang.
"Prabowo, 02," ujar orang tersebut.
Selain itu, ada juga orang di belakang Gus Miftah yang membentangkan baju hitam bergambar Prabowo.
Senada, dia juga menyuarakan berupa ajakan untuk mencoblos Prabowo saat pemilihan Pilpres 2024 mendatang.
"Coblos 02," tuturnya.

Tak hanya sekali, orang tersebut kembali mengajak untuk mencoblos Prabowo.
Aksi tersebut kemudian diduga sebagai pelanggaran aturan Pemilu oleh Bawaslu Pamekasan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu Pamekasan, Suryadi, Rabu (3/1/2024) mengatakan, berdasarkan video yang ia terima dan hasil penelusuran ke bawah, tindakan bagi-bagi duit termasuk pidana pemilu, berupa politik uang.
Suryadi bahkan menyebut pasal pidana yang bisa menjerat Gus Miftah.
“Orang (maksudnya Gus Miftah), yang bagi-bagi uang di dalam video itu telah melakukan politik uang. Pasal yang disangkakan, pasal 523 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, tentang money politik,” kata Suryadi, mendampingi Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus, dalam rapat pleno yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).
Pilpres 2024
Gus Miftah
Gus Miftah Bagi-bagi Uang
biodata Gus Miftah
viral di medsos
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Habib Najib : Kiai Kampung se-Indonesia Akan Gelar Doa Bersama, Doakan Pemerintahan Baru |
![]() |
---|
Megawati Belum Tentukan Sikap Politik PDIP di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Sumber Kekayaan Raffi Ahmad yang Digadang-gadang Masuk Bursa Menteri Prabowo dan Cawagub Jateng |
![]() |
---|
Kekayaan Eko Patrio Politisi asal Nganjuk yang Disiapkan Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Rekam Jejak Eko Patrio yang Disiapkan Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Asal Nganjuk Jatim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.