Berita Lumajang

Polisi Gagalkan Kiriman Besar Sabu dari Madura, Diduga Akan Dikonsumsi di Tahun Baru di Lumajang

Dari penyelidikan, kedua tersangka mengantarkan sabu menuju Kabupaten Lumajang dengan mengendarai mobil sewaan

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Deddy Humana
surya/erwin wicaksono
Satresnarkoba Polres Lumajang memamerkan dua kurir narkoba asal Madura, Rabu (3/1/2024). 


SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Malam pergantian tahun membuka terjadinya tindakan negatif seperti berpesta miras dan narkoba. Polres Lumajang menduga bahwa dua warga Madura yang ditangkap, Minggu (31/12/2023) lalu, juga merupakan kurir sabu yang akan dikonsumsi pada malam pergantian tahun.

Dua warga Madura yang diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Lumajang itu adalah M Lutfi (31), warga Burneh, Kebupaten Bangkalan; dan Rusdianto (38), warga Tragah, Kabupaten Bangkalan.

Tidak sepele, tangkapan polisi ini cukup besar karena kedua kurir itu membawa paket berisi 50,8 gram sabu pesanan seseorang di Lumajang.

Dijelaskan Kapolres Lumajang, AKBP Zainul Rofik saat pers rilis, Rabu (3/1/2024), kedua tersangka ditangkap saat tiba di rumah pemesan berinisal AG, warga Kalipepe, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang. Namun AG sudah kabur ketika polisi meringkus kedua kurir tersebut.

Kapolres menduga sabu puluhan gram itu akan dikonsumsi pada malam pergantian tahun baru 2024. "Bisa jadi akan dikonsumsi pada perayaan tahun baru karena keduanya ditangkap menjelang malam tahun baru," ujar Rofik.

Rofik menambahkan, polisi mendapat informasi bahwa sabu 50,8 gram itu didapat dari seseorang berinisial Z asal Madura. Saat ini, Z sudah menjadi buronan polisi.

Dari penyelidikan, kedua tersangka mengantarkan sabu menuju Kabupaten Lumajang dengan mengendarai mobil sewaan Daihatsu Sigra L 1660 CV. "Jadi kedua tersangka menyewa mobil untuk mengantarkan pesanan tersebut," ungkap Rofik.

Atas penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu 50,8 gram, mobil Sigra serta 2 buah handphone milik tersangka. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sementara tersangka Rusdianto mengaku mendapat bayaran cukup besar dengan menjadi kurir narkoba itu. Dalam pemesanan ini, ia akan dibayar Rp 4 juta sekali antar.

Ia menjelaskan, upah mengantarkan narkoba itu dihitung per gram. Pada kasus ini, tersangka mengantar 50,8 gram sabu dengan upah per gram dihargai Rp 250.000. Dan jika mengantarkan 50,8 sabu dengan biaya Rp 250.000 per gramnya, maka tersangka akan mengantongi Rp 12 juta lebih.

Namun uang tersebut masih harus dibagi tiga antara kurir, rekan dan penjualnya. Sehingga Rusdianto diperkirakan akan mendapat upah Rp 4 juta sekali antar. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved