Pilpres 2024

SOSOK 6 Oknum TNI Tersangka Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud, Jenderal Andika Minta Dijerat Ini

Enam anggota Kompi B Yonif Raider 408/Suhbrastha Boyolali Jawa Tengah menjadi tersangka penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud.

Editor: Musahadah
kolase instagram/tribunnews
Enam prajurit TNI ditetapkan tersangka penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali. 

SURYA.CO.ID - Penyidik Denpom IV/4 Surakarta akhirnya menetapkan enam anggota Kompi B Yonif Raider 408/Suhbrastha Boyolali Jawa Tengah menjadi tersangka penganiayaan relawan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Boyolali Jawa Tengah.

Enam prajurit TNI itu bagian dari 15 anggota Kompi B Yonif Raider 408/Suhbrastha Boyolali yang berada dilokasi kejadian saat penganiayaan terjadi pada Sabtu (30/12/2023). 

Menurut Kapendam IV Diponegoro Kolonel Inf Richard Harrison, penetapan tersangka tersebut didasarkan pada alat bukti yang diperoleh dan keterangan para terperiksa.

"Berdasarkan alat bukti yang diperoleh dan keterangan para terperiksa, saat ini penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan enam orang pelaku," kata Richard saat dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (2/1/2024).

Enam tersangka itu adalah Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M. 

Baca juga: Imbas 7 Relawan Ganjar-Mahfud Dianiaya TNI, Jenderal Andika Perkasa Berselisih dengan Letkol Wiweko

Dikatakan Richard, penyidik Denpom IV/Surakarta masih bekerja untuk terus mengungkap dan mengembangkan proses penyelidikan dan penyidikan.

Ia juga mengingatkan mekanisme proses hukum pidana di militer, dimulai dari Penyidikan di Polisi Militer, kemudian melalui Papera (Perwira Penyerah Perkara) dalam hal ini Danrem 074/Wrt dan selanjutnya akan dilakukan penuntutan oleh Oditur militer (Jaksa) dan disidangkan di Pengadilan Militer.

"Proses hukum mulai dari Pom (Polisi Militer), Odmil (Oditur Militer) sampai dengan Dilmil (Pengadilan Militer) berjalan secara independen, pihak TNI maupun Kodam IV/Dip tidak bisa melakukan intervensi," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Kristomei Sianturi mengatakan sampai saat ini sebanyak 15 anggota Kompi B Yonif Raider 408/Suhbrastha Boyolali masih diperiksa tim penyidik TNI.

Mereka masih diperiksa usai insiden penganiayaan terhadap relawan pasangan calon presiden Ganjar Pranowo dan calon wakil presiden Mahfud MD di jalan Perintis Kemerdekaan Boyolali, Jawa Tengah pada Sabtu (30/12/2023).

Kristomei mengatakan, pemeriksaan dan penyelidikan di antaranya guna mendalami pelaku utama dari penganiayaan tersebut.

"Sedang diperiksa dan diselidiki sejauh mana keterlibatannya, misalnya siapa pelaku utama pemukulan, atau hanya sekedar ikut ikutan narik motor korban, dan sebagainya. Makanya pemeriksaan saat ini masih berlangsung," kata Kristomei ketika dihubungi Tribunnews.com pada Senin (1/1/2024). 

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata dia, para terduga pelaku penganiayaan mengaku terganggu dengan suara knalpot brong yang digunakan para korban.

Mereka, kata Kristomei, kemudian emosi karena knalpot brong tersebut terus digeber saat melintasi jalan Perintis Kemerdekaan Boyolali.

"Tepatnya di depan Markas Kompi 8 Yonif Raiders 408," lanjut dia.

Eks Panglima TNI Sebut Ancaman Hukuman hingga 9 Tahun 

Mantan Panglima TNI (Purn) Jenderal Andika Perkasa berbeda pendapat dengan Dandim 0724/Boyolali, Letkol Wiweko Wulang Widodo terkait relawan Ganjar-Mahfud yang dianiaya oknum TNI.
Mantan Panglima TNI (Purn) Jenderal Andika Perkasa berbeda pendapat dengan Dandim 0724/Boyolali, Letkol Wiweko Wulang Widodo terkait relawan Ganjar-Mahfud yang dianiaya oknum TNI. (kolase tribun solo/tribunnews)

Di bagian lain, mantan Panglima TNI (Purn) yang kini menjadi Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Jenderal Andika Perkasa meminta agar para prajurit yang melakukan penganiayaan dikenakan minimal Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

"Yang kalau korbannya mengalami luka berat itu ancaman hukumannya bisa sampai 5 tahun, kemudian Pasal 170 KUHP. Pasal 170 KUHP (berbunyi) melakukan tindakan kekerasan bersama-sama, ini juga diancam hukuman apabila korbannya luka berat, ini sampai dengan 9 tahun," kata Andika.

"Belum lagi ada... Jadi ada yang juga bisa dikenakan Pasal 56 KUHP atau turut serta membantu sebuah tindak pidana," imbuhnya.

Jenderal Andika Perkasa membantah penganiayaan itu hanya karena kesalahpahaman.   

Andika mengatakan, berdasarkan rekaman CCTV yang beredar, tidak ada kejadian awal sehingga menyebabkan kesalahpahaman.

"Ini ternyata mengkonfirmasi apa yang terlihat di video. Jadi bukan seperti statement yang dinyatakan oleh Komandan Kodim Boyolali."

"Di statement itu di antara lain, ini adalah kesalahpahaman antara dua pihak. Padahal kan berdasarkan video yang beredar, di situ jelas di videonya, jelas tidak ada proses kesalahpahaman, yang ada adalah langsung penyerangan atau tindak pidana penganiayaan," tuturnya dalam konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta pada Senin (1/1/2024).

Andika juga mengatakan, berdasarkan keterangan para saksi bahwa penganiayaan terhadap relawan Ganjar-Mahfud bukan akibat salah paham.

"Kemudian dari keterangan saksi pun yang kemudian diucapkan ulang oleh Mas Ganjar dan oleh Ketua DPC PDIP Boyolali, juga menyatakan hal yang sama," katanya.

Selain itu, mantan Panglima TNI itu turut menyesalkan pernyataan Dandim Boyolali yang menyebut bahwa oknum TNI itu melakukan secara spontan terhadap relawan Ganjar-Mahfud tersebut.

Andika meyakini, pernyataan Dandim Boyolali tersebut adalah hasil penyelidikan dari anak buahnya yaitu Kompi B TNI Raider 408/Sbh.

"Jadi ini, menurut saya, adalah pengambilan keterangan di level bawah. Kalau Kompi B TNI Raider 408 berdiri sendiri, berarti memang dikomandani oleh seorang pemimpin kompi berlevel kapten atau mayor."

"Jadi mungkin data awal atau interogasi awal dilakukan di level kompi, itu yang kemudian dilaporkan ke atas sampai ke komandan kodim," ujar Andika.

Andika mengungkapkan, seharusnya Widodo memposisikan diri sebagai Komandan Kodim yang melakukan penegakan hukum terhadap anggotanya.

Alhasil, dia menilai Widodo menyimpulkan terlalu cepat terkait penyebab anak buahnya melakukan penganiayaan terhadap relawan Ganjar-Mahfud.

"Tapi sudah menjadi bagian dari proses penegakan hukum. Sehingga keterangan apapun yang sudah diambil atau didengar dari terduga tersangka, ini juga tidak boleh diambil mentah-mentah," kata Andika.

Andika meminta agar para prajurit yang melakukan penganiayaan dikenakan paling minimal Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

"Yang kalau korbannya mengalami luka berat itu ancaman hukumannya bisa sampai 5 tahun, kemudian Pasal 170 KUHP. Pasal 170 KUHP (berbunyi) melakukan tindakan kekerasan bersama-sama, ini juga diancam hukuman apabila korbannya luka berat, ini sampai dengan 9 tahun," kata Andika.

"Belum lagi ada... Jadi ada yang juga bisa dikenakan Pasal 56 KUHP atau turut serta membantu sebuah tindak pidana," imbuhnya.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto saat dikonfirmasi mengenai kasus penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud tersebut.

Panglima TNI mengatakan, tindakan hukum terhadap prajurit Batalyon Infanteri (Yonif) 408/Raider Kodam IV/Diponegoro yang menganiaya relawan calon presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD merupakan ranah Kepala Staf TNI AD (KSAD).

"Saya rasa itu ranahnya Bapak KSAD ya. Bapak KSAD sudah memerintahkan unsur satuan terkaitnya untuk menangani masalah itu,” kata Agus usai konferensi video pengamanan malam Tahun Baru 2024 di Gedung Promoter Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (31/12/2023) petang.

Panglima TNI juga mengatakan, Dandim 0724/Boyolali Letkol Inf Wiweko Wulang Widodo telah memberikan keterangan terkait penganiayaan itu. “Dandim juga sudah melakukan langkah-langkah, memberikan santunan dan lain sebagainya,” kata Agus.

Baca juga: Biodata Letkol Wiweko Wulang yang Gerak Cepat Menindak Prajurit TNI Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud

Sebelumnya capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo mengaku telah menghubungi Panglima TNI Agus Subiyanto, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Maruli Simanjuntak, hingga Panglima Kodam (Pangdam) setempat usai mendapat kabar tersebut.

"Ini peringatan untuk siapapun untuk tidak melakukan tindakan semena-mena. Kami juga akan mengingatkan pendukung kami agar mereka juga tertib untuk tidak memancing kemarahan. Karena sebelumnya juga terjadi di Yogya, ada yang meninggal," jelas Ganjar.

Ganjar memastikan akan menanggung seluruh biaya rumah sakit relawan yang menjadi korban dugaan pengeroyokan oleh oknum TNI.

Hal ini Ganjar nyatakan usai menjenguk korban di RSUD Pandan Arang, Boyolali, Minggu (31/12/2023) malam.

"Kami tanggung semua. Sudah diurus sama teman-teman. Teman-teman di Boyolali kompak. Soal seperti itu langsung diberesi," kata Ganjar usai menjenguk, Minggu.

Dari tujuh korban penganiayaan itu, dua di antaranya dirawat intensif di RSUD tersebut.

Ganjar mengaku sempat bertanya-tanya kronologi kejadian ke pasien.

Namun, salah satu korban tertidur sehingga Ganjar tidak sempat mengobrol.

Sedangkan satu korban lainnya, sudah membaik.

Ia mendapat informasi bahwa kondisi tulang korban bagus, dan tidak ada geger otak.

"Mmar saja. Satu patah gigi dan sebagainya. Itu kondisinya," imbuh Ganjar.

Berdasarkan hasil perbincangan itu, Ganjar pun mengetahui kronologi kejadian.

Dia bilang, pukulan oknum TNI itu diterima secara tiba-tiba.

"Dia lagi berhenti di lampu merah, tiba-tiba dipukul. Setelah itu dia ditarik ke dalam. Dipukuli. Mereka yang berseragam," tuturnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: 6 Oknum TNI Ditetapkan Tersangka pada Kasus Penganiayaan Relawan Ganjar di Boyolali

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved