Anggota DPR Fraksi PDIP Desak Pemerintah Angkat P3K Jadi PNS, 'Ini adalah Perjuangan Bersama'
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Said Abdullah, mendesak pemerintah untuk segera mengangkat PPPK menjadi PNS.
Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID, Surabaya - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Said Abdullah, mendesak pemerintah untuk segera mengangkat PPPK menjadi PNS.
Hal ini dilakukan Said Abdullah lantaran telah beberapa kali menerima aduan perkara pengangkatan PPPK menjadi PNS.
Menurut Said Abdullah, saat ini sebanyak 2,52 juta PPPK dari berbagai bidang, tengah menunggu nasib mereka berubah.
Perjuangan para PPPK ini sayangnya harus terbentur oleh UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil negara (ASN), yang mengatur bahwa PPPK harus mengikuti ujian terlebih dahulu untuk diangkat menjadi PNS.
"Padahal mereka telah mengabdi kepada negara bertahun tahun, dan menjalankan sebagai pelayan masyarakat diberbagai bidang, khususnya guru dan tenaga kerja kesehatan," terang Said Abdullah dalam rilis yang diterima Surya.co.id, Rabu (27/13/2023).
Atas hal tersebut, DPR telah melakukan revisi UU No. 5 tahun 2014 dengan Undang Undang No. 20 tahun 2023 tentang ASN. Undang Undang No. 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pasal 5.
Disebutkan dalam ketentuan tersebut bahwa ASN terdiri dari dua golongan, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan P3K.
"Namun, hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan mekanisme dan ketentuan mengenai pengangkatan P3K menjadi PNS," lanjutnya.
Said Abdullah mengatakan, aturan pelaksanaan tentang pengangkatan P3K menjadi PNS yang lama masih mengacu pada ketentuan UU No. 5 tahun 2014 yang menghalangi pengangkatan langsung P3K menjadi PNS, secara langsung karena saat membuat aturan pelaksanaannya tentu mengacu pada pasal 99 Undang Undang No. 5 tahun 2014.
"Saya berharap pemerintah menuntaskan terlebih dahulu ketentuan pelaksanaan mengenai pengangkatan P3K menjadi PNS melalui PP yang baru, dan mengonsultasikan hal itu terlebih dahulu dengan DPR," pinta Said Abdullah.
Hal ini, lanjutnya, untuk menghindari politisasi pengangkatan P3K menjadi PNS di tahun politik dengan mengabaikan asas profesionalitas, netralitas dan kepastian hukum yang menjadi acuan pada Undang Undang ASN.
Menurut Said Abdullah, pengangkatan P3K menjadi ASN adalah perjuangan bersama seluruh entitas politik baik dari DPR maupun pemerintah.
"Sehingga perlu kita duduk letakkan bahwa pengangkatan itu bukan hadiah dari Pemerintah, namun dikarenakan kebijakan politik hukum yang kita pilih bersama, serta perjuangan tenaga P3K yang dijamin aspirasinya oleh undang undang, dan aspirasi itu kita tuangkan dalam undang undang ASN yang baru," tutupnya.
Dimana Gibran saat Terjadi Demo di Jakarta? Ternyata Tak Main Padel, Begini Klarifikasi Stafsus |
![]() |
---|
Lirik Yammim Nahwal Madinah Arab, Latin dan Terjemahan |
![]() |
---|
Tuntut Keadilan Atas Kematian Dandi Sopir Ojol Dituduh Intel, Ini Rekam Jejak Rieke Diah Pitaloka |
![]() |
---|
Respons Wamenkeu dan Menko Airlangga Soal Kabar Sri Mulyani Mundur dari Kabinet, Kompak Jawab Begini |
![]() |
---|
Pasca Pembakaran Gedung Grahadi, Pangdam V Brawijaya Gelar Patroli Skala Besar di Surabaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.