Berita Lumajang
7 Perlintasan Kereta Api Belum Dipasang Palang Pintu, Dishub Lumajang Minta Warga Waspada
Sebanyak 7 perlintasan kereta api di Lumajang hingga kini belum dipasang palang pintu, Rabu (27/12/2023).
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | LUMAJANG - Sebanyak 7 perlintasan kereta api di Lumajang hingga kini belum dipasang palang pintu, Rabu (27/12/2023).
Salah satu contoh perlintasan tanpa palang pintu terletak di Desa Ranupakis, Kecamatan Klakah, Lumajang, di mana sebelumnya telah terjadi kecelakaan maut yang menewaskan 11 orang penumpang minibus pada November 2023 silam.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Lumajang, Nugraha Yudha Mudiarto, menjelaskan pihaknya terus meningkatkan pengawasan di seluruh perlintasan kereta api tanpa palang pintu, khususnya pada periode libur Natal dan Tahun Baru.
Pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Stasiun Klakah terkait pengamanan perlintasan kereta api tanpa palang pintu.
Dishub Lumajang telah menyiagakan petugas untuk mengamankan jalur tersebut.
"Saat pengamanan Nataru seperti saat ini semuanya akan dijaga oleh petugas dari dishub perlintasan sebidang yang tanpa palang pintu, setiap ada kereta yang akan melintas, kami sudab berkoordinasi deng Stasiun Kalakah terkait jadwal kereta melintas," ujar Nugraha ketika dikonfirmasi.
Selain pengamanan, petugas Dishub Kabupaten Lumajang juga memberikan imbauan dan edukasi kepada para pengguna jalur tersebut.
"Bentuk edukasinya dengan memberi imbauan kepada pengguna jalan yang akan melintas dengan bersemboyan Dishub Lumajang yakni berkawan atau berhenti tengok kanan - tengok kiri aman jalan," ucapnya.
Nugraha pun tetap mengimbau masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam rangka libur Nataru untuk tetap fokus dan waspada utamanya bagi para pengendara.
Dirinya juga menyarankan agar para pengendara dapat memanfaatkan pos pengamanan di sejumlah ruas jalan nasional Lumajang untuk beristirahat dengan nyaman.
Sementara itu, Manager Hukum dan Humas Daop 9 Jember Cahyo Widiantoro mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat akan melintas di jalur kereta api.
Dirinya menjelaskan sebagaimana peraturan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
“KAI mengajak masyarakat untuk lebih tertib saat berada di perlintasan sebidang, patuhi rambu-rambu yang tersedia di lokasi, seperti rambu stop yang berarti pengendara harus berhenti terlebih dahulu sebelum melewati perlintasan sebidang. Waspada dan memberikan kesempatan kepada kereta api yang melintas demi keselamatan bersama,” tandas Cahyo.
Selama 2024, Satlantas Polres Lumajang Sebut Tingkat Kecelakaan Lalu Lintas Menurun |
![]() |
---|
Pemkab Lumajang Gaet Belasan Penghargaan Selama 2024, Pj Bupati Indah Wahyuni: Bukan Karena Saya |
![]() |
---|
Temuan 7.199 Rokok Ilegal di Lumajang Akan Dimusnahkan Bea Cukai Probolinggo |
![]() |
---|
Produk Petani Pisang di Lumajang Diminati Perusahaan Besar, Kini Rutin Pasok Pasar Nasional |
![]() |
---|
Produk Petani Pisang di Lumajang Pasok Pasar Nasional, Diminati Perusahaan Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.