Berita Madiun
Tanggapan Wali Kota Madiun Maidi Soal Putusan MK yang Mengabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah
Sebelumnya, masa jabatan Wali Kota Madiun Maidi dan Wakil Wali Kota Inda Raya akan berakhir pada 31 Desember 2023.
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, MADIUN - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan gugatan masa jabatan kepala daerah yang terpotong.
Gugatan itu, juga mengubah masa jabatan Wali Kota Madiun Maidi dan Wakil Wali Kota Inda Raya.
Sebelumnya, masa jabatan keduanya berakhir pada 31 Desember 2023. Dengan adanya keputusan tersebut, masa jabatan Maidi-Inda Raya (MaDa) selesai pada 29 April 2024.
Sebagai informasi, gugatan terkait masa jabatan kepala daerah yang terpotong diajukan oleh Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak.
Materi gugatan tentang Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada. Dalam gugatannya, Emil Dardak merasa dirugikan, karena masa jabatan tak genap 5 tahun.
Menanggapi hal tersebut, Maidi bersyukur masih bisa memberikan yang terbaik dan berkarya dengan masyarakat Kota Pendekar.
“Berkarya inilah yang memang harus dimaksimalkan. Serta berdampak positif bagi jalannya Pemerintahan Kota Madiun,” ujar Maidi dalam keterangan yang diterima SURYA.CO.ID, Jumat (22/12/2023).
Mantan Sekkota Madiun tersebut menambahkan, sesuai aturan, masa jabatan berlaku selama 5 tahun. Sehingga, dirinya dapat mengerjakan program yang sudah direncanakan.
“Kami bisa membuat program untuk tahun 2025, agar Kota Madiun menjadi lebih baik lagi,” pungkasnya.
Berita Madiun
Wali Kota Madiun Maidi
Mahkamah Konstitusi (MK)
Kota Madiun
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Jauh dari Target, Serapan Beras Petani Lokal Bulog Madiun cuma 70 Persen di 2024 |
![]() |
---|
Stok Beras 14.500 Ton Cukup Untuk 6 Bulan, Bulog Madiun Imbau Tidak Panic Buying Saat Nataru |
![]() |
---|
Bulog Madiun Jamin Stok Beras di Kabupaten-Kota Madiun dan Ngawi Aman Hingga 6 Bulan ke Depan |
![]() |
---|
Terbukti Edarkan Sabu, Anggota Bintara Polres Madiun Dipecat Tidak Dengan Hormat |
![]() |
---|
Jelang Nataru, PT JNK Sebutkan Terjadi Kenaikan Kecil Volume Kendaraan di Ruas Tol Ngawi-Kertosono |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.