Berita Madiun

Tanggapan Wali Kota Madiun Maidi Soal Putusan MK yang Mengabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah

Sebelumnya, masa jabatan Wali Kota Madiun Maidi dan Wakil Wali Kota Inda Raya akan berakhir pada 31 Desember 2023.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Febrianto Ramadani
Wali Kota Madiun, Maidi bersama Wakil Wali Kota Madiun, Inda Raya dalam suatu acara. 

SURYA.CO.ID, MADIUN - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan gugatan masa jabatan kepala daerah yang terpotong.

Gugatan itu, juga mengubah masa jabatan Wali Kota Madiun Maidi dan Wakil Wali Kota Inda Raya.

Sebelumnya, masa jabatan keduanya berakhir pada 31 Desember 2023. Dengan adanya keputusan tersebut, masa jabatan Maidi-Inda Raya (MaDa) selesai pada 29 April 2024.

Sebagai informasi, gugatan terkait masa jabatan kepala daerah yang terpotong diajukan oleh Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak.

Materi gugatan tentang Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada. Dalam gugatannya, Emil Dardak merasa dirugikan, karena masa jabatan tak genap 5 tahun.

Menanggapi hal tersebut, Maidi bersyukur masih bisa memberikan yang terbaik dan berkarya dengan masyarakat Kota Pendekar.

“Berkarya inilah yang memang harus dimaksimalkan. Serta berdampak positif bagi jalannya Pemerintahan Kota Madiun,” ujar Maidi dalam keterangan yang diterima SURYA.CO.ID, Jumat (22/12/2023).

Mantan Sekkota Madiun tersebut menambahkan, sesuai aturan, masa jabatan berlaku selama 5 tahun. Sehingga, dirinya dapat mengerjakan program yang sudah direncanakan.

“Kami bisa membuat program untuk tahun 2025, agar Kota Madiun menjadi lebih baik lagi,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved