Nasib Dodi Pengendara yang Diancam Bripka Edi Purwanto, Trauma dan Ogah Mediasi di Kantor Polisi

Begini lah nasib Dodi, pengendara yang diancam Bripka Edi Purwanto, anggota Polres Banyuasin, Sumatera Selatan, Senin (18/12/2023). 

Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
KOLASE X
Tangkap layar saat Bripka Edi, oknum polisi ancam pengendara di Palembang 

SURYA.CO.ID - Begini lah nasib Dodi Tisna Amijaya, pengendara yang diancam Bripka Edi Purwanto, anggota Polres Banyuasin, Sumatera Selatan, Senin (18/12/2023). 

Saat ini Dodi mengalami trauma pasca mendapat pengancaman dari Bripka Edi di sebuah jalan kawasan Palembang, Sumatera Selatan. 

Bahkan, Dodi mengaku belum siap jika polisi memanggilnya untuk dimintai keterangan. 

"Kalau mau dipanggil polisi, saya belum siap mental karena masih trauma. Ini saja masih izin dengan kantor," ujarnya dikutip dari Sripoku.

Dodi juga menyebut, belum membuka jalan damai untuk Bripka Edi. 

"Saya lapor ini supaya bikin efek jera agar tidak semena-mena di jalan," ucapnya.

Namun, jika suatu hari ia membuka jalan damai, harus melakukan mediasi di rumahnya. 

"Saya mau mediasi mau damai, tapi keluarga saya minta datangnya ke sini, jangan mediasi di kantor polisi karena bakal ramai," ungkapnya.

Menurutnya, keluarganya panik setelah melihat video detik-detik Bripka Edi mengancam Dodi diduga memakai senjata tajam.

"Keluarga juga pengen tahu bagaimana duduk masalahnya. Keinginan saya mediasinya secara kekeluargaan saja," tuturnya.

Selain pelaku maupun keluarganya, Dodi juga menginginkan dua orang yang diduga suruhan pelaku untuk turut mediasi ke rumahnya.

Sewaktu kejadian, dua orang bermotor tersebut membuntuti mobil Dodi.

Mereka disebut juga melempari mobil Dodi dengan batu.

"Kalau memang mau damai, hadirkan juga orang dua itu. Ngakunya bukan suruhan dia, tapi pas di TKP, pelaku yang nunjuk-nunjuk saya sambil menyuruh dua orang itu, " jelasnya.

Usai mengalami pengancaman yang dilakukan Bripka Edi, Dodi langsung melaporkan kasus itu ke Polrestabes Palembang.

"Terima kasih buat kepolisian yang sudah menindaklanjuti laporan saya dengan cepat," terangnya.

Dia meminta agar kasus pengancaman tersebut dikawal sampai tuntas, sehingga tidak ada lagi orang yang semena-mena di jalan.

"Jangan sampai ke depannya ada lagi kejadian seperti yang saya alami," tandasnya.

Kronologi

Diketahui, sebelum pengancaman itu terjadi, Dodi awalnya terlibat kecelakaan dengan Toyota Fortuner, ketika hendak memutar di bawah flyover simpang Polda Sumsel, Palembang.

Pengemudi mobil tersebut ternyata adalah putri Bripka Edi. Kata Dodi, walaupun perempuan tersebut menabraknya, si pengemudi justru marah-marah.

Dodi lantas menanyakan surat izin mengemudi (SIM) kepada anak Bripka Edi itu. Akan tetapi, dia tak bisa menunjukkannya. Dodi kemudian menasihatinya.

Diduga tak terima dinasihati, wanita itu menelepon ayahnya. Bripka Edi tiba di lokasi dengan mengemudikan Toyota Alphard putih.

“Waktu itu, saya terlibat cekcok dan minta masalah diselesaikan di Polda saja, karena kondisinya di pinggir jalan,” bebernya, Selasa (20/12/2023).

Saat hendak menuju Mapolda Sumsel, mobil Edi menggiring Dodi ke daerah Talang Buruk.

“Saya pikir mau selesaikan di rumah, namun saya malah diancam (dengan senjata tajam) dan dicekik,” paparnya.

Nasib Bripka Edi

Penyidik Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang menetapkan Bripka Edi Purwanto sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini setelah penyidik mengantongi alat bukti dan memeriksa maraton terhadap Bripka Edi Purwanto.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, kami tingkatkan kasus ini dari penyidikan ke penyidikan. Bripka EP sudah ditetapkan tersangka,” kata  Haryo.

Dengan penetapan ini, Bripka Edi pun ditahan dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Dia dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan berupa pengancaman dengan menggunakan senjata tajam.

“Barang bukti berupa video viral dan sajam yang digunakan sudah disita penyidik,” tegas Harryo.

Kini, Edi ditempatkan di penempatan khusus. 

"Tadi sudah ada penjemputan dari Propam Polda dan yang bersangkutan akan dilakukan penempatan secara khusus di Mapolda Sumsel, " jelasnya.

Kapolrestabes menegaskan pihaknya hanya memproses tindak pidana dalam peristiwa dugaan pengancaman tersebut.

Sedangkan soal PTDH menurut dia bukan ranahnya melainkan propam.

"Kalau di kami ini proses tindak pidananya saja mas, kalau PTDH nya itu ranah Propam, " katanya.

Terkait senjata yang dipegang Bripka Edi Purwanto, polisi menyebut itu bukan bayonet melain dongkrak kecil.

"Senjata itu sudah tersimpan di dalam mobilnya dan ternyata bukan pisau tapi dongkrak kecil, " katanya.

Kekayaan Edi Disorot

Haryo belum mengetahui lebih dalam tentang pelaku apakah ada bisnis atau tidak.

Hal ini berkaitan dengan pelaku yang memiliki mobil Alphard dan Fortuner.

"Kalau itu saya belum sempat baca semua barang buktinya apa saja, karena masih ada giat, " tutupnya.

Lalu, berapa gaji Edi?

Terkait gaji ini mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri.

Gaji polisi dibedakan oleh pangkat dan lama kerja alias masa kerja golongan (MKG).

Untuk bripka, gajinya berkisar Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700.

Selain gaji, polisi juga mendapatkan beragam tunjangan.

Tunjangan yang diterima mulai dari tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras/ lauk pauk, hingga tunjangan jabatan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved