Selasa, 5 Mei 2026

Pemilu 2024

Dipicu Perusakan APK, Bawaslu Jember dan Parpol Bahas Penanganan Pidana Pemilu Di Masa Kampenye

Disinyalir, perusakan APK yang terjadi di daerah rata-rata dipicu ketidakpuasan dari kader parpol maupun masyarakat sekitar.

Tayang:
Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Deddy Humana
surya/imam nawawi
Bawaslu Jember menggelar koordinasi bersama parpol peserta Pemilu 2024, Selasa (19/12/2023). 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah parpol peserta Pemilu di Hotel Aston, Selasa (19/12/2023). Pertemuan itu membahas cara penanganan pelanggaran pidana Pemilu yang terjadi selama masa kampanye.

Kegiatan ini juga menghadirkan perwakilan kejaksaan dan polisi, yang merupakan bagian dari Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pidana Pemilu 2024 di Kabupaten Jember.

Ketua Bawaslu Jember, Sanda Aditya Pradana mengatakan, kegiatan ini dilatarbelakangi adanya dua laporan dugaan pelanggaran Pemilu di awal masa kampanye.

"Yang pertama perusakan APK (Alat Peraga Kampanye) milik PKN di Tanggul, dan perusakan APK milik PDIP di Kecamatan Patrang. Yang PKN sudah kami lepas, karena tidak ada terlapornya. Sementara dari PDIP masih dalam proses kajian internal Bawaslu Kabupaten," kata Sanda.

Dijelaskan Sanda, melalui koordinasi dengan parpol diharapkan kasus pelanggaran Pemilu berkurang. Dengan demikian tidak akan banyak aduan yang masuk ke Bawaslu Jember.

"Kami ingin agar tindak pidana Pemilu tidak terjadi lagi. Sehingga sekarang kami hadirkan jajaran Sentra Gakkumdu serta Kasi Trantib di Kecamatan," tambahnya.

Disinyalir, perusakan APK yang terjadi di daerah rata-rata dipicu ketidakpuasan dari kader parpol maupun masyarakat sekitar. "Kami sinyalir ada parpol yang tidak puas dengan pemasangan APK atau ada masyarakat yang tidak terima dengan pemasangan APK tersebut. Sehingga terjadi perusakan," urainya.

Melalui koordinasi ini, Sanda ingin menjelaskan kepada perwakilan parpol dan Kasi Tantrib pemerintah kecamatan di Jember, bahwa perusakan APK juga bagian dari tindak pidana Pemilu.

"Makanya kami hadirkan sentra Gakkumdu, untuk memberikan pemahaman penanganan pelanggaran pidana pemilu. Karena jenisnya banyak, tidak hanya perusakan APK tetapi juga kampanye yang melibatkan anak anak, itu juga dilarang," tegasnya.

Karena itu, Sanda berharap koordinasi tersebut bisa membantu kelancaran pelaksanaan kampanye Pemilu 2024. "Kami ingin semua komponen bisa menyatukan persepsi mengenai kampanye yang akan berakhir pada 10 Februari 2024," urainya. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved