Daftar Kekayaan Alexander Marwata Pimpinan KPK yang Akan Diperiksa Polisi atas Permintaan Firli

Inilah daftar kekayaan Alexander Marwata, pimpinan KPK yang akan diperiksa polisi atas permintaan Firli Bahuri.

Tribunnews
Pimpinan KPK Alexander Marwata. Ia Akan Diperiksa Polisi atas Permintaan Firli Bahuri. Simak daftar kekayaannya. 

SURYA.co.id - Inilah daftar kekayaan Alexander Marwata, pimpinan KPK yang akan diperiksa polisi atas permintaan Firli Bahuri.

Diketahui, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasaan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Gedung Bareskrim, Mabes Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut Alexander akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

"Iya benar sebagai saksi," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis (14/12/2023), melansir dari Kompas.com.

Menurut Ramadhan, pemeriksaan ini dilakukan atas permintaan tersangka, yakni Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.

Ramadhan belum menginformasikan soal materi ataupun jam pemeriksaan.

"Atas permintaan Bapak FB (Firli). Kita tunggu saja," ucap dia.

Lebih lanjut, Ramadhan meminta agar perincian materi pemeriksaan ditanyakan ke Polda Metro Jaya.

"Lebih detail terkait pemeriksaan silakan ditanyakan ke Polda Metro Jaya sebagai yang menangani kasus tersebut," tutur dia.

Untuk diketahui, Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.

Syahrul diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Lantas, seperti apa daftar kekayaan Alexander Marwata?

Dilansir dari laman e-LHKPN Minggu 30 Juli 2023, Alexander Marwata tercatat rutin melaporkan Harta Kekayaanya kepada negara.

Terbaru adalah pada 3 Februari 2023 untuk LHKPN periodik 2022.

Berdasarkan LHKPN tersebut, ia mempunyai total Harta Kekayaan Rp. 10.624.837.939.

Kas dan setara Kas jadi penyumbang terbesar nilai Harta Kekayaanya.

Alexander Marwata tercatat memiliki Kas dan setara Kas Rp. 3,9 Miliar.

Jumlah Kas dan setara Kas ini naik sekitar Rp. 1,3 Miliar jika dibandingkan LHKPN tahun sebelumnya.

Untuk alat transportasi dan mesin, ia melaporkan mempunyai tiga buah mobil, dua sepeda motor dan sepeda.

Untuk motor, ia masih mengoleksi Honda Kirana tahun 2003, dan Honda Beat tahun 2014.

Untuk sepeda ia mempunyai Fnhon, Mosson, dan Dahon yang bernilai belasan juta.

Berikut Rincian Harta Kekayaan Alexander Marwata

TANAH DAN BANGUNAN Rp. 3.594.036.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 243 m2/180 m2 di KAB / KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp.1.044.036.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 730 m2/200 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp.2.550.000.000

ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 526.500.000

1. MOTOR, HONDA KIRANA SEPEDA MOTOR Tahun 2003, HASIL SENDIRI Rp. 4.000.000

2. MOBIL, TOYOTA RUSH MINIBUS Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000

3. MOTOR, HONDA BEAT SEPEDA MOTOR Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp. 10.000.000

4. MOBIL, CHEVROLET CAPTIVA SUV Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp. 175.000.000

5. LAINNYA, FNHON, MOSSO DAN DAHON SEPEDA Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 17.500.000

6. MOTOR, HONDA REBEL 500 CC SEPEDA MOTOR Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp. 170.000.000

HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 245.000.000

SURAT BERHARGA Rp. 2.341.101.000

KAS DAN SETARA KAS Rp. 3.918.200.939

HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 10.624.837.939

HUTANG Rp. ----

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp. 10.624.837.939.

Biodata Alexander Marwata

Melansir dari Tribunnewswiki, Alexander Marwata merupakan satu dari Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019.

Alexander Marwata lahir di Klaten, Jawa Tengah pada 26 Februari 1967.

Alexander Marwata memiliki seorang istri yang berasal dari daerah Boyolali, Jawa Tengah. (1)

Alexander Marwata merupakan petahana yang tersisa dalam seleksi Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023.

Dalam tes wawancara dan uji publik seleksi Capim KPK di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2019) Alexander Marwata menyatakan dirinya bukan titipan pihak siapapun.

Alexander Marwata mengungkap jarang melakukan komunikasi dengan pejabat negara, anggota DPR RI, partai politik maupun kelompok atau tokoh kepentingan manapun.

Alexander Marwata juga menyatakan bahwa selalu menghabiskan waktu bersama keluarga dan kawan alumni semasa SMA ketika setelah pulang bekerja di KPK.

Alexander Mawarta mengenyam pendidikan dasar di SD Plawikan I Klaten (1974-1980).

Setelah itu Alexander Mawarta melanjutkan pendidikan ke SMP Pangudi Luhur Klaten (1980-1983).

Selanjutnya Alexander Marwata  melanjutkan pendidikan ke SMAN 1 Yogyakarta (1983-1986).

Setelah lulus, Alexander Marwata  menjadi mahasiswa D IV di Jurusan Akuntansi Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) Jakarta.

Pada 1995 Alexander Marwata  melanjutkan S1 Ilmu Hukum di Universitas Indonesia. (5)

Pada 5 Oktober 2017 Alexander Marwata lulus Magister Hukum Unika Atma Jaya Jakarta.

Sebelum menjabat sebagai Komisioner KPK 2015-2019 dan menjadi Capim KPK periode 2019-2023, Alexander Marwata mengawali kariernya sebagai auditor pada 1987.

Pada 1987-2011 Alexander Marwata berkarir di Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) sebagai auditor.

Pada 2010 Alexander Marwata dipercaya menjadi kepala divisi Yankum dan HAM, Kantor Wilayah Hukum dan HAM Yogyakarta.

Pada 2012 Alexander Marwata dipercaya untuk menjabat sebagai kepala divisi pelayanan Hukum dan HAM di Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sumatera Barat.

Pada tahun yang sama Alexander Marwata ditunjuk sebagai Direktur Penguatan HAM di Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM hingga tahun 2014.

Alexander Marwata juga dikenal sebagai Hakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selama menjabat, Alexander Marwata tidak terlepas dari kontroversi karena sering memberikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dengan putusan yang ringan bagi pelaku korupsi ketika menjadi hakim di pengadilan negeri Jakarta Pusat.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved