Pilpres 2024

Biodata Pejuang HAM Munir yang Wawancara Lawasnya Soal Penculikan Aktivis 98 Dicatut TKN Prabowo

Sosok pejuang hak asasi manusia (HAM) mendiang Munir Said Thalib tiba-tiba diseret dalam polemik penculikan aktivis 98 yang mencuat saat debat capres

Editor: Musahadah
kolase istimewa/kompas.com
Wawancara lawas pejuang HAM Munir terkait penculikan aktivis 98 dicatut TKN Prabowo Gibran. 

SURYA.co.id - Sosok pejuang hak asasi manusia (HAM) mendiang Munir Said Thalib tiba-tiba dicatut dalam polemik penculikan aktivis 98 yang mencuat saat debat capres pada Selasa (12/12/2023).

Seperti diketahui, dalam debat tersebut, capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo menyinggung isu pelanggaran HAM yakni penculikan aktivis tahun 1998 kepada capres nomor urut 3, Prabowo Subianto.

Ganjar menanyakan keberadaan 13 aktivis yang sampai saat ini masih tak diketahui keberadaannya.

Menjawab pertanyaan itu, Prabowo meminta isu HAM yang sering dikaitkan dengan dirinya untuk tidak dipolitisasi.

"Jadi, masalah HAM jangan dipolitisasi, Mas Ganjar, menurut saya," kata Prabowo dalam debat yang digelar di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2023).

Prabowo mengeklaim bahwa dirinya sangat keras membela HAM.

Baca juga: Motif Anies Baswedan Bawa Ayah Harun Al Rasyid dan Catut Nama Prabowo di Debat Capres, TKN Bereaksi

Perdebatan tidak sampai di sini. 

Isu ini kembali mencuat dalam diskusi terbuka bertajuk Mengarusutamakan HAM dalam Visi, Misi, dan Program Pasangan Calon (paslon) Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2024 di kantor Komnas HAM RI yang digelar Komnas HAM RI di Jakarta pada Rabu (13/12/2023).

Di sini lah Munafrizal Manan dari Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, menyebut-nyebut nama aktivis HAM mendiang Munir Said Thalib. 

Munafrizal membeber wawancara lawas yang disiarkan satu stasiun televisi swasta pada 8 Oktober 1998 dengan narasumber Fadli Zon yang saat itu bertindak sebagai Juru Bicara Prabowo Subianto dan Koordinator KontraS saat itu almarhum Munir Said Thalib.

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, wawancara tersebut masih terdapat di kanal Youtube Fadli Zon.

"Bahkan sebetulnya kalau pernah ada yang menonton wawancara di SCTV 8 Oktober 1999 yang waktu itu narasumber yang hadir adalah Fadli Zon sebagai juru bicaranya Pak Prabowo, dan Cak Munir," kata Munafrizal.

"Di situ Pak Fadli Zon menyampaikan bahwa mereka lebih senang kalau ini diungkap secara terbuka. Mengapa tidak dilakukan dari awal. Jadi sebetulnya, benar yang dibilang oleh Cak Munir dalam wawancara itu juga. Pak Prabowo berkepentingan kalau ini dari sejak awal diselesaikan. Sehingga jelas. Tapi kan yang menyelesaikan kan bukan yang bersangkutan. Ada mekanisme proses hukum," sambung dia.

Munafrizal, kemudian mengungkapkan penafsirannya atas pernyataan Munir lainnya dalam wawancara tersebut.

"Cak Munir mengatakan apa yang menimpa Pak Prabowo itu, dijadikan sebagai alat politik dan komoditas politik untuk menghantam beliau. Itu kalimatnya seperti itu. Dan memang yang terjadi kemudian sampai sekarang itu," kata dia.

Akan tetapi, lanjut dia, kasus tersebut menghadapi kompleksitas terhadap masalah dan dalam perjalanannya menghadapi komplikasi hukum.

Sehingga, kata Munafrizal, kasus tersebut menjadi seperti labirin. 

"Mengapa disebut tendensius? Tidak ada keputusan hukum, kesimpulan hukum, tetapi seolah-olah narasi yang dibuat sudah pasti bersalah dan harus bersalah. Itu sendiri sudah tidak adil. Padahal asas praduga tidak bersalah itu menjadi bagian dari hak asasi manusia," kata dia.

M Choirul Anam dari Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang hadir dalam diskusi tersebut memandang ada satu persoalan yang serius. 

Menurutnya, Prabowo juga punya kepentingan soal kepastian hukum terkait kasus tersebut.

Selain itu, kata dia, publik juga memiliki kepentingan soal kepastian hukum tersebut. 

"Tidak cukup dengan komitmen kita akan selenggarakan pengadilan HAM maupun KKR," kata Anam.

"Untuk mengukur komitmen sebenarnya yang bisa jawab adalah Komnas HAM. Salah satu indikatornya sederhana kalau di Komnas HAM ini. Apa? Dicek. Kalau dipanggil Komnas HAM untuk penyelidikan pelanggaran HAM datang nggak? Kalau nggak datang ya berarti nggak komitmen," sambung dia.

Menurutnya, Komnas HAM perlu membuka sejarah ketika proses penyelidikan tersebut berlangsung. 

"Kalau sampai dipanggil nggak datang berarti nggak komitmen. Kalau sekarang kampanye-kampanye komitmen itu berarti nggak benar," kata dia.

"Karena awalan ngomong soal pelanggaran HAM yang berat adalah komitmen mendatangi mekanisme di Komnas HAM, ketika dipanggil, biar masalahnya terang benderang," sambung dia.

Menurutnya, pemanggilan Komnas HAM adalah forum pengakuan pembelaan terhadap diri yang bersangkutan.

Anam memandang sejarah tersebut bisa digunakan untuk mengukur komitmen para pihak terkait terhadap hak asasi manusia. 

"Sehingga tidak menjadi tendensi politik kalau bahasa di debat. Tidak menjadi nuansa politik kalau dalam ruang politik yang setiap lima tahunan," kata dia.

Profil dan Biodata Munir

Munir
Munir (dokumentasi Omah Munir Batu)

Munir Said Thalib merupakan seorang pejuang kemanusiaan

Munir dikenal sebagai orang yang hidupnya dicurahkan untuk memperjuangkan hak asasi manusia (HAM).

Ia menyuarakan HAM secara lantang.

Pria kelahiran 8 Desember 1965 ini saat SMP aktif di ekstrakulikuler pecinta alam.

Munir pernah mengenyam pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

Tak hanya aktif di kelas, di luar kelas ia menjadi anggota Forum Studi Mahasiswa untuk Pengembangan Berpikir.

Dilansir TribunnewsWiki, Munir ikut juga pernah ikut dalam organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Mengikuti organisasi di dalam dan luar kampus, menjadi rekam jejak Munir yang menjadi latar belakang keseriusannya terhadap masalah hukum yang ada.

Salah seorang pejuam HAM di Indonesia ini pernah menjadi Dewan Kontras, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan.

Tugas Kontras kala itu adalah untuk memantau persoalan HAM yang terjadi.

Kontras dibentuk oleh sejumlah LSM, seperti LPHAM, Elsam, CPSM, PIPHAM, AJI, dan Organisasi PMII.

Kontras pun saat itu mendapat banyak masukan dari berbagai elemen masyarakat soal kasus pelanggaran HAM di berbagai daerah.

Munir juga pernah menangani berbagai kasus pelanggaran HAM penting.

Ia menjadi penasihat hukum korban dan keluarga korban kasus penghilangan orang secara paksa terhadap 24 aktivis politik dan mahasiswa di Jakarta pada 1997-1998.

Selain itu, Munir juga menjadi penasihat hukum keluarga korban tragedi Tanjung Priok, tahun 1984.

Tak hanya itu, munir pernah menangani kasus Araujo yang dituduh sebagai pemberontak melawan pemerintahan Indonesia untuk memerdekakan Timor timur pada 1992.

Pada tahun 1994 pun, Munir juga pernah ikut menangani kasus Marsinah yang diduga tewas dianiaya.

Munir pun dikenal sebagai seorang yang membela hak orang-orang yang hilang diculik.

Bahkan, Munir juga sering mendapat ancaman dari berbagai pihak, namun hal tersebut tak membuatnya takut.

Di tahun 2004, Munir berencana melanjutkan pendidikan di Amsterdam, Belanda.

Ia berangkat ke Belanda menggunakan pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GA-974 pada pukul 21.55 WIB.

Pesawat Garuda tersebut sempat transit di Bandara Changi, Singapura.

Ketika melanjutkan perjalanan menuju Amsterdam, Munir merasa sakit perut setelah sebelumnya meminum jus jeruk.

Ia juga terlihat beberapa kali bolak-balik ke toilet setelah pesawat lepas landas dari transitnya di Bandara Changi.

Munir pun mendapat pertolongan dari dokter di Pesawat dan berpindah di bangku dokter.

Namun, nyawanya tak tertolong.

Munir dinyatakan meninggal dunia 7 September 2004 pukul 08.10 di ketinggian 4000 kaki di atas tanah Rumania.

Hasil otopsi, Munir tewas diracun.

Posisi penting yang pernah dijabat Munir:

Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau HAM Indonesia Imparsial
Ketua Dewan Pengurus KONTRAS (2001)
Koordinator Badan Pekerja KONTRAS (16 April 1998-2001)
Wakil Ketua Dewan Pengurus YLBHI (1998)
Wakil Ketua Bidang Operasional YLBHI (1997)
Sekretaris Bidang Operasional YLBHI (1996)
Direktur LBH Semarang (1996)
Kepala Bidang Operasional LBH Surabaya (1993-1995)
Koordinator Divisi Pembunuhan dan Divisi Hak Sipil Politik LBH Surabaya (1992-1993)
Ketua LBH Surabaya Pos Malang
Relawan LBH Surabaya (1989)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Kasus Penculikan: TPN Rujuk Wawancara Lawas dengan Munir, TKN Dorong Komnas HAM Buka Sejarah

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved