Pemilu 2024
Nama Caleg di DCT Madiun Berkurang, Ada Yang Meninggal atau Masih Menjabat Perangkat Desa
Keduanya justru memilih mengundurkan diri dari pencalegan lantaran enggan melepas jabatan di pemerintahan desa
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, MADIUN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun mencoret beberapa nama calon anggota legislatif (caleg) yang akan berkontestasi pada Pemilu 2024. Pencoretan nama-nama caleg itu karena beberapa sebab, seperti ada yang sudah meninggal dunia atau masih menjabat di pemerintahan desa.
Pencoretan itu membuat jumlah caleg dalam Daftar Calon Tetap (DCT) berkurang. Menurut Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kabupaten Madiun, Jumangin, pertimbangan pencoretan itu memang karena ada yang meninggal dunia dan masih aktif menjabat sebagai perangkat desa.
“Pada 4 Desember 2023 lalu KPU mengumumkan ada empat nama yang dicoret dari DCT. Ada dua caleg dari Partai Golkar, satu di antaranya dihapus karena meninggal dunia, dan satunya tidak mengurus pengunduran diri sebagai perangkat desa,” ungkap Jumangin, Senin (11/12/2023).
Sedangkan dua caleg lainnya berasal dari Partai NasDem dan PSI. Keduanya justru memilih mengundurkan diri dari pencalegan lantaran enggan melepas jabatan di pemerintahan desa.
“Selain itu ada juga dua caleg yang menyerahkan surat pengunduran diri dari BPD. Jadi otomatis jumlah DCT berkurang, dari sebelumnya 479 caleg menjadi 475 caleg," papar Jumangin.
Sebenarnya KPU masih memberi kesempatan kepada caleg untuk merubah profesinya setelah penetapan DPT. "Kami beri waktu satu bulan setelah penetapan DCT untuk perubahan profesi caleg, seperti ada yang masih menjabat sebagai perangkat desa,” imbuh Jumangin.
Ia menyebut, masih ada sejumlah caleg yang berstatus pejabat pemerintahan namun itu bukan karena tidak selektif dalam proses pencermatan DCT. Namun disebabkan pada aplikasi Silon (Sistem Informasi Pencalonan) yang bersangkutan hanya menyebutkan profesi sebagai karyawan swasta.
“Pada persyaratan administrasi dan KTP mereka tidak mencantumkan status sebagai anggota BPD, hanya karyawan swasta, kami cek berdasarkan di Silon tersebut," tuturnya.
Meski telah dicoret, namun nama mereka masih tercantum dalam surat suara. Sebab proses pencetakan surat sendiri sudah berlangsung sejak sehari setelah pengumuman penetapan DCT bulan lalu.
"Nanti kami akan beri pengumuman di setiap TPS, bahwa ada nama-nama caleg yang tidak memenuhi syarat setelah penetapan DCT," tandasnya. *****
KPU Kabupaten Madiun
4 caleg di Madiun dicoret dari DCT
Daftar Calon Tetap (DCT)
caleg sudah meninggal masuk DCT
caleg mundur demi jadi perangkat desa
Sistem Informasi Pencalonan (Silon)
Diusulkan Kembali Jadi Ad Hoc, Bawaslu Trenggalek Luncurkan Buku Tentang Pengawasan Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Dugaan Kasus Asusila, DKPP Periksa Komisioner Bawaslu Kota Surabaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Annisa Mahesa, Anggota DPR Termuda yang Dilantik di Usia 23 Tahun, Totalnya Rp 5,8 M |
![]() |
---|
Sosok Jamaludin Anggota DPR RI Pakai Kostum Ultraman Jelang Pelantikan di Senayan, Pengusaha Top |
![]() |
---|
Sosok Romy Soekarno, Cucu Bung Karno Jadi Anggota DPR Usai Arteria Dahlan Mundur: Eks Suami Artis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.