Berita Surabaya

2 Sindikat Pembobol Barcode Solar Subsidi Ditangkap, Sehari Beli 4000 Liter Solar Subsidi di SPBU

AM dan MHS berkilah yang mengetahui soal penggunaan barcode solar subsidi ialah bosnya, S (DPO).

Penulis: Tony Hermawan | Editor: irwan sy
Tony Hermawan/TribunJatim.com
Polisi menunjukan barang bukti truk yang digunakan untuk membeli solar subsidi di SPBU. Tangki kendaraan tersebut telah dimodifikasi ada selang yang menghubungkan pada tandon. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Polda Jatim menangkap dua orang yang terindikasi membeli bahan bakar minyak bersubsidi biosolar untuk dijual kembali.

Sayang, dalam penangkapan ini pemodal atau otaknya berhasil kabur dan masih diburu.

Saat ditangkap kedua terduga pelaku di SPBU Dusun Sumorame, Kecamatan Candi, Sidoarjo, kedapatan membawa 2.000 liter biosolar subsidi dalam empat tandon yang diangkut menggunakan truk S 8284 UX.

Setelah kendaraan tersebut diperiksa, ternyata sudah dimodifikasi.

Di tangki terdapat selang yang menghubungkan ke empat tandon, di mana tiap satu tandon bisa digunakan menampung 1000 liter solar.

"Terduga pelakunya AM sebagai sopir dan MHS sebagai kernet," ujar Wakil Direktur Kriminal Khusus AKBP Arman.

Solar-solar subsidi tersebut kemudian dijual kembali.

Dugaan awal dijual kepada perusahaan-perusahaan yang operasionalnya menggunakan kendaraan-kendaraan berbahan dasar solar, seperti kapal atau armada tambang.

Padahal seharusnya perusahaan dilarang menggunakan BBM bersubsidi untuk operasional.

Operasi sindikat ini datang ke SPBU menggunakan truk.

Pembelian solar subsidi menggunakan barcode solar subsidi.

AM dan MHS berkilah yang mengetahui soal penggunaan barcode solar subsidi ialah bosnya, S (DPO).

Keduanya mengaku bisnis ilegal tersebut sudah dijalankan sekitar satu tahun terakhir.

Membeli solar subsidi untuk dijual kembali melanggar Pasal 55 Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ancaman hukuman bagi pelanggar adalah 6 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved