Berita Blitar

Pelaku Perampasan Bersenjata Celurit di Blitar Dibekuk Polisi, Mengaku Sudah Berkali-kali Beraksi

Pelaku perampasan yang biasa beraksi dengan bersenjata celurit, kini harus meringkuk di sel tahanan Polres Blitar Kota, Kamis (7/12/2023).

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Cak Sur
Istimewa
Angi Wardana (29), pelaku perampasan saat diamankan di Polres Blitar Kota, Kamis (7/12/2023). 

SURYA.CO.ID, BLITAR - Angi Wardana (29) pelaku perampasan yang biasa beraksi dengan bersenjata celurit untuk menakuti korbannya, kini harus meringkuk di sel tahanan Polres Blitar Kota, Kamis (7/12/2023).

Pria asal Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung itu, dibekuk polisi setelah merampas tas berisi ponsel dan uang tunai Rp 4 juta milik pengendara motor di Desa Rejosari, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar.

"Peristiwa perampasan itu, dilaporkan ke Polsek Wonodadi Polres Blitar Kota. Dari hasil penyelidikan, anggota Polsek berhasil menangkap pelaku," kata Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar, Kamis (7/12/2023).

Pelaku beraksi dengan mengendarai sepeda motor. Modusnya, dia memepet sepeda motor korban lalu merampas tas milik korban.

Pelaku selalu membawa celurit saat beraksi. Jika korbannya melawan, pelaku akan mengeluarkan celurit untuk menakuti korban.

"Kami menyita sepeda motor dan celurit dari pelaku. Pelaku terdeteksi dari ciri-ciri sepeda motornya yang digunakan untuk melakukan perampasan," ujar Samsul.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan aksi perampasan dengan modus sama di wilayah Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar.

Pelaku pernah melakukan perampasan di Jalan Raya Desa Kunir, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar.

Pelaku juga pernah melakukan perampasan di jalan persawahan Desa Kolomayan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar.

Terakhir, pelaku melakukan perampasan di jalan Desa Rejosari, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar.

"Pelaku kami jerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved