Berita Surabaya

Pensiunan PNS di Surabaya Buat Bisnis Perumahan Fiktif, Uang Korban yang Dikeruk Capai Rp 3 Miliar

Korban bisnis perumahan fiktif yang dilakukan lansia berstatus pensiunan PNS di Surabaya ini mencapai 450 orang, duit yang dikeruk Rp 3 miliar.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Seorang pensiunan PNS, NJ diamankan di Mapolrestabes Surabaya karena membuat bisnis perumahan fiktif dengan jumlan korban capai 450 orang, Rabu (6/12/2023). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Harapan Sholeh bisa memiliki rumah urung terlaksana. Pasalnya, uang Rp 30 juta yang dikumpulkan bertahun-tahun sebagai uang muka kini telah lenyap.

Selama 15 tahun, Sholeh harus menahan diri tinggal di kos-kosan sembari mengumpulkan uang demi bisa menyicil beli rumah, tapi malah jadi korban mafia perumahan fiktif.

Mulanya, Sholeh tergiur dengan sebuah iklan perumahan murah dengan objek di Desa Kedung Peluk, Kecamatan Candi, Sidoarjo.

Bangunan rumah seluas 3 x 7 meter bisa dimiliki dengan harga Rp 150 juta. Itu pun sebulan bisa dicicil Rp 1 juta. Tertulis di brosur, rumah bisa dibeli karena mendapat subsidi dari pemerintah.

Namun, empat tahun rumah yang ditawarkan kepadanya tak ada wujudnya. Masih berupa tambak dan sama sekali tidak ada tanda-tanda pembangunan. Ternyata itu adalah bisnis perumahan fiktif.

Kasus ini terbongkar, bermula 8 korban melaporkan ke Polrestabes Surabaya. Ternyata, penipunya ialah seorang pria berinisial NJ (57) yang berstatus pensiunan PNS.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, korban dalam kasus ini ada sebanyak 450 orang.

Korban sebanyak itu, rata-rata sudah setor uang muka kepada NJ sekitar Rp 27 juta. Total duit Rp 3 miliar dikantongi NJ.

"Untuk melancarkan aksinya, pelaku menyewa ruko di Jalan Ahmad Yani. Tempat itu seolah-olah dijadikan kantornya," ujar AKBP Hendro.

Hasil pendalaman polisi, tanah yang digunakan perumahan fiktif ini belum sepenuhnya dimiliki NJ. Sang pemilik menawarkan tanah 6,6 hektare dengan harga Rp 14 miliar. Akan tetapi, oleh NJ masih dibayar Rp 900 juta.

NJ kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut di mata hukum. Dia dijerat dengan Pasal 154 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011, tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved