Berita Viral
SOSOK Suami Bakar Istri Hidup-hidup Gara-gara Chat WA, Begini Kronologi dan Kondisi Korban
Inilah sosok Jali Kartono, pria yang tega membakar istrinya, AM (inisial) hidup-hidup hanya karena cemburu buta.
Saksi selanjutnya mengambil sarung yang ada di masjid dan membasahinya.
Sarung tersebut kemudian diselimutkan kepada tubuh korban untuk memadamkan kobaran api.
Pria bernama Jali Kartono (berbaju tahanan), tersangka kasus pembakaran istrinya, saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (4/12/2023). (Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com)
"Kebetulan itu dia ada di sekitar itu kan sekitar mesjid kan, lokasinya juga. Langsung diambil sarung, terus dikasih air dan langsung ditutupin pada si korban. Dengan menggunakan sarung yang basah dan diselimuti pada si korban ini," jelasnya.
AKBP Bintoro lalu menjelaskan motif Jali membakar AM hidup-hidup karena merasa cemburu.
Mulanya Jali melihat ponsel milik AM.
AM lalu terciduk Jali saling berkirim pesan dengan pria idaman lain.
"Pelaku karena ini melihat ada chatting di HP si istri, yang mana ada chatting istri dengan pria idaman lain," kata Bintoro.
"Pada saat kejadian ini si laki-laki amat cemburu, karena melihat istri yang disayangi dengan pria idalaman lain,"
Cemburu melihat chat istri dan pria lain, Jali gelap mata.
Jali, yang juga penjual bensin eceran, kemudian mengambil bensin dan menyiramkan bensin ke tubuh korban.
"Sehingga merasa cemburu dan langsung mengambil jeriken berisi bensin, disiram kepada istrinya dan dilakukan pembakaran," katanya.
Lalu bagaimana kondisi AM?
Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka bakar hingga mencapai 70 persen. Korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSCM.
"Jadi korban dinyatakan menderika luka bakar 70 persen, seluruh tubuhnya mengalami luka bakar," ucap Bintoro.
Kini polisi telah menangkap Jali dan menetapkannya sebagai tersangka.
Ia dijerat Pasal 44 ayat 1 dan atau ayat 2 Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Dengan ancaman hukuman selama-lamanya maksimal 10 tahun penjara," ujar Bintoro.
Pantauan TribunJakarta saat dihadirkan di konfrensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jali hanya bisa menunduk malu.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Motif Suami di Jakarta Selatan Tega Bakar Istri Hidup-hidup, Bang Jali Kini Cuma Bisa Tertunduk, https://jakarta.tribunnews.com/2023/12/04/motif-suami-di-jakarta-selatan-tega-bakar-istri-hidup-hidup-bang-jali-kini-cuma-bisa-tertunduk?page=all.
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi mengungkap motif pria bernama Jali Kartono membakar istrinya hidup-hidup.
Peristiwa itu terjadi di kediaman pasangan suami istri tersebut di Jalan Haryono 4, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2023) sekitar pukul 14.50 WIB.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan, pelaku membakar korban berinisial AM lantaran cemburu setelah melihat chat sang istri dengan pria lain.
"Kronologi kejadian di mana laki-laki atau pelaku ini melihat ada chatting di HP si istri yang mana ada chating istri dengan pria idaman lain," kata Bintoro saat merilis kasus ini, Senin (4/12/2023).
Tanpa pikir panjang, Jali langsung mengambil jerigen berisi bensin dan menyiramkannya ke tubuh korban. Setelah itu pelaku menyulut api menggunakan korek.
"Pelaku mengambil jerigen berisi bensin, disiram kepada istrinya dan dilakukan pembakaran," ungkap Kasat Reskrim.
Di sisi lain, Bintoro mengaku belum mengetahui sejak kapan istri pelaku menjalin hubungan dengan pria lain.
Pasalnya, hingga kini polisi belum dapat meminta keterangan korban yang masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat.
Iklan untuk Anda: Reuni 212 Kembali Digelar di Monas 2 Desember 2023, 3 Juta Jemaah Diperkirakan Hadir
Advertisement by
"Untuk berapa kali sudah berapa lama berhubungan, saat ini masih kami dalami ya," ujar dia.
Kini polisi telah menangkap Jali dan menetapkannya sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 44 ayat 1 dan atau ayat 2 Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Dengan ancaman hukuman selama-lamanya maksimal 10 tahun penjara," ujar Bintoro.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Bakar Istrinya Hidup-hidup, Bang Jali Tersulut Emosi Lihat Chat Korban dengan Pria Lain, https://jakarta.tribunnews.com/2023/12/04/bakar-istrinya-hidup-hidup-bang-jali-tersulut-emosi-lihat-chat-korban-dengan-pria-lain.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
JAKARTA, KOMPAS.com - Pria bernama Jali Kartono nekat membakar istrinya sendiri, Anie Melan, karena cemburu buta usai melihat korban chatting dengan pria lain. “Peristiwa ini terjadi di rumah korban, Jalan Haryono IV, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2023) sekitar pukul 14.50 WIB,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat jumpa pers, Senin (4/12/2023). Baca juga: Cemburu Buta, Suami di Jaksel Bakar Istri Hidup-hidup Sebelum membakar hidup-hidup korban, pelaku melihat pesan singkat antara sang istri dengan pria yang diduga orang ketiga. Tanpa pikir panjang, pelaku lantas mengambil jeriken berisi bensin tanpa meminta penjelasan lebih dahulu dari sang istri. Ia lalu menuangkan bensin ke sekujur tubuh korban dan membakarnya. “Langsung dibakar pakai korek api setelah dituangkan bensin. Pelaku sendiri sehari-harinya berjualan bensin eceran. Makanya dia enggak kesulitan untuk mendapatkan barang itu,” tutur Bintoro. Korban yang diselimuti api lantas berlari keluar rumah untuk mendapatkan pertolongan. Baca juga: Pedagang Jual Rawit Merah Rp 120.000 Per Kg di Pasar Johar Baru, Zulhas: Wuih yang Benar Kamu? Kemudian, tetangga korban mencoba menolong Anie dengan sarung basah. “Rumah korban kebetulan dekat masjid. Saksi lalu mengambil sarung, membasahi sarungnya, dan menyelimuti korban dengan sarung basah supaya api padam,” ungkap Bintoro. Selagi situasi kacau dan tak terkendali, pelaku kabur dari rumah. Ia kabur ke salah satu rumah tetangganya supaya tak dihakimi massa. “Pelaku akhirnya kami tangkap pada 1 Desember 2023 setelah rukun tetangga (RT) setempat membuat laporan polisi,” imbuh Bintoro. Baca juga: Dinkes DKI Siap Fasilitasi Medical Check Up KPPS Pemilu 2024 Kini, Jali telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ia disangkakan Pasal 44 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman penjara maksimal selama 10 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Suami di Jaksel Bakar Istrinya usai Lihat Korban "Chatting" dengan Pria Lain", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2023/12/04/15042741/suami-di-jaksel-bakar-istrinya-usai-lihat-korban-chatting-dengan-pria.
Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6
JAKARTA, KOMPAS.com - Jali Kartono membakar istrinya sendiri, Anie Melan, di kediaman pribadinya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, karena cemburu buta. “Peristiwa ini bermula saat pelaku mengetahui ada pesan singkat antara sang istri dengan pria idaman lain,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat jumpa pers di kantornya, Senin (4/12/2023). Jali yang tak mampu mengendalikan emosinya kemudian mengambil jerigen berisi bensin secara spontan. Baca juga: Tanggapi Pledoi Haris Azhar, JPU: Terdakwa Keliru Menggambarkan Perkara Tindak Pidana Jerigen itu dengan mudah didapatkan karena pelaku sehari-hari menjual bensin eceran. “Sesaat setelah mengambil jerigen, bensin yang ada di dalamnya lalu dituangkan ke atas kepala korban. Pelaku lantas mengeluarkan korek api untuk menyulut api,” tutur dia. Anie yang terbakar hidup-hidup lantas berlari keluar rumah untuk meminta pertolongan. Kemudian ada salah seorang tetangga korban yang coba membantu. Tetangga itu mencoba meredam api dengan menyelimuti Anie menggunakan sarung yang sebelumnya telah dibasahkan. Baca juga: Cerita Winda Kapok Jadi Petugas KPPS, Tugasnya Terlalu Melelahkan pada Pemilu 2019 “Setelah api berhasil dipadamkan, korban lalu dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk mendapatkan perawatan. Korban diketahui menderita luka bakar sebesar 70 persen,” imbuh Bintoro. Kini, Jali juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ia disangkakan Pasal 44 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman penjara maksimal selama 10 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cemburu Buta, Suami di Jaksel Bakar Istri Hidup-hidup", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2023/12/04/14243951/cemburu-buta-suami-di-jaksel-bakar-istri-hidup-hidup.
Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Jali-Kartono-suami-yang-tega-bakar-istri-hidup-hidup.jpg)