Berita Pasuruan

Limbah Perusahaan di Pasuruan Terbukti Lebihi Baku Mutu, DLH Didesak Jatuhkan Sanksi Berat

Jika hanya sanksi administrasi maka tidak akan memberi efek jera kepada PT SM atau perusahaan-perusahaan lainnya

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
surya/galih lintartika
PJ Bupati Pasuruan, Andriyanto mengecek ke lapangan untuk mengetahui dampak pembuangan limbah industri di Wonorejo. 

SURYA.CO.ID, PASURUAN - Teka-teki hasil uji lab sampel limbah industri PT SM di Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, akhirnya terpecahkan. Dari hasil uji lab, terungkap bahwa limbah perusahaan melebihi standar baku mutu.

Dugaan pencemaran limbah industri itu juga mendapat perhatian PJ Bupati Pasuruan, Andriyanto. Dikatakan Andriyanto, uji lab limbah PT SM yang dilakukan dua kali mengindikasikan limbah perusahaan berada di atas standar mutu yang ada.

“Sehingga pihak perusahaan pun telah disanksi oleh pemerintah. Hasil uji lab dua kali jelas, standar baku mutu lebih tinggi dari yang seharusnya,” kata Andriyanto, Senin (4/12/2023).

Menurut Andriyanto, pemerintah menberikan sanksi administrasi dan PT SM diminta untuk memperbaiki IPAL-nya dan, tidak diperkenankan membuang limbah ke sungai.

"(PT SM) Tidak ditutup dulu, tetapi diberi sanksi administrasi. Agar pihak perusahaan melakukan perbaikan IPAL dan dilarang membuang limbahnya ke sungai," terangnya.

Andriyanto mengatakan, PT SM harus menaati sanksi tersebut. Setidaknya, tiga bulan setelah sanksi administrasi dijatuhkan, perbaikan IPAL sudah harus direalisasikan.

Ia menyebut, jika perusahaan mengabaikan sanksi administrasi tentu akan ada sanksi yang lebih berat. Misalnya dengan pencabutan perizinannya. "Sanksi administrasi yang kami berikan ini cukup berat karena pihak perusahaan harus membenahi IPAL. Termasuk memisah IPAL dari dua perusahaan,” urainya

Sementara Direktur Pusaka, Lujeng Sudarto meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jatim dan DLH Kabupaten Pasuruan tidak hanya concern pada pemberian sanksi administrasi. Menurutnya, hasil uji lab yang sudah keluar dan diketahui ada kelebihan dari standar baku mutu, jadi harus menjadi pertimbangan betul dalam pemberian sanksi

Sebagaimana diatur pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup), maka pemerintah tidak hanya concern pada pemberian sanksi administasi. “Tidak apa-apa kalau pemberian sanksi tersebut adalah pembekuan izin, sebagaimana diatur pada pasal 76,” kata Lujeng, sapaan akrabnya.

Dasarnya jelas, dalam temuan uji lab dua kali yang dilakukan DLH Kabupaten Pasuruan dan DLH Provinsi Jawa Timur terbukti ada pembuangan limbah di atas baku mutu

Untuk itu DLH Provinsi bisa menerapkan pasal 94 untuk melakukan penyidikan melalui penyidik pegawai negeri sipil. Atau temuan itu diserahkan kepada aparat penegak hukum. “Penyerahan ke aparat penegak hukum, dalam hal ini polisi tujuannya untuk dilakukan penindakan pidana lingkungan sesuai dengan pasal 98 ayat 1,” tegasnya.

Dalam aturan itu, setiap orang yang dengan sengaja melakukan pembuangan limbah bisa dipidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun. Bahkan bagi pelanggar dalam hal ini PT SM, juga bisa dikenai denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Selain pemberian sanksi administrasi dan penyidikan pidana lingkungan, dalam pasal 90 pemerintah juga bisa melakukan gugatan kepada PT SM. Gugatan ini atas kerusakan lingkungan akibat pembuangan limbah yang mencemari Sungai Welang. Jadi bukan hanya sanksi administrasi yang diberikan.

“Jika hanya teguran sanksi administrasi, maka tidak akan memberi efek jera kepada PT SM atau perusahaan-perusahaan lainnya,” ungkapnya.

Sanksi administrasi yang ringan jelas tidak memberikan rasa keadilan dalam masyarakat apalagi melihat dampak kerusakan lingkungan yang terjadi. ”Kami memang butuh investasi. Butuh lapangan pekerjaan. Tetapi yang kita butuhkan adalah investasi yang juga tidak merusak lingkungan,” tambahnya.

Lujeng berharap DLH Kabupaten dan Provinsi tegak lurus dalam menangani kasus pencemaran lingkungan di Sungai Welang dan sungai lainnya. “Tidak perlu dihiraukan adanya intervensi dalam bentuk apapun. Kita butuh kepastian hukum yang adil dalam penindakan pencemaran limbah ini,” tutupnya. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved