Berita Pasuruan

Sikap Satpol PP Pasuruan ke Pemilik Warkop Gempol 9 yang Siapkan Fasilitas Karaoke dan LC

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan mendatangi sejumlah warung kopi yang ada di kompleks pertokoan Gempol 9, Sabtu (2/12/2023)

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Fatkhul Alami
Surabaya.Tribunnews.com/Galih Lintartika
Langkah pembinaan yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Pasuruan di warung - warung kopi yang menyediakan fasilitas karaoke dan LC. 

SURYA.co.id | PASURUAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan mendatangi sejumlah warung kopi yang ada di kompleks pertokoan Gempol 9, Sabtu (2/12/2023) malam.

Kedatangan Satpol PP Pemkab Pasuruan ini sebagai bentuk tindaklanjut dari laporan dan pengaduan masyarakat yang resah dengan keberadaan warkop di Gempol 9.

Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan Nurul Huda mengakui, kedatangan Satpol PP ke warung kopi di Gempol 9 itu atas pengaduan dan laporan masyarakat.

Selain itu, kata Nurul, sapaan akrabnya, selama ini memang pihaknya mendengar informasi keberadaan fasilitas karaoke dan lady companion (LC) di warung kopi ini.

Dia mengaku kaget mendengar laporan dari anggotanya yang turun ke lapangan. Selain warung kopi, ada juga fasilitas karaoke dan LC.

“Peruntukannya kan memang untuk warung kopi. Kalau ada fasilitas karaoke dan LC ya silahkan mengurus perizinannya dulu, melalui OSS,” sambungnya.

Artinya, kata Nurul, pihaknya tidak mempermasalahkan keberadaan warung kopi di Gempol 9 ini, tapi keberadaan karaoke dan para LC yang menjadi masalah.

“Jelas ini melanggar aturan. Karena untuk karaoke dan LC ada izinnya sendiri. Makanya, tadi malam kami lakukan pembinaan,” terangnya.

Ia mengatakan, anggotanya sudah memberikan pembinaan dalam bentuk himbauan dan peringatan untuk tidak menyediakan fasilitas karaoke dan LC ke warung kopi itu.

“Sudah kami bina dan ingatkan untuk tidak lagi menyediakan karaoke dan LC. Kami juga sudah inventarisir data - data di lapangan,” ungkapnya.

Termasuk, kata dia, mencatat dan mendata siapa pemilik warung kopi itu yang harus bertanggung jawab ketika fasilitas larangan karaoke dan LC itu tetap diabaikan.

“Kebetulan tadi malam tidak ada para pemilik warung kopi itu. Tapi sudah kami ingatkan, jika pembinaan ini diabaikan, maka kami akan tindak tegas,” urainya.

Seperti yang diberitakan, warung kopi remang - remang memang menjamur di Kabupaten Pasuruan. Satpol PP sendiri sampai kerepotan melakukan penindakan. (lih)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved