Berita Tulungagung
Biarkan Motornya Hancur Dihantam KA, Wanita Tulungagung Ini Menyelamatkan Diri di Detik Terakhir
Sepeda motor warna putih merah ini tergeletak di atas rel KA sementara Rubiah pontang-panting menyelamatkan diri
Penulis: David Yohanes | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Sebuah sepeda motor ringsek usai tertabrak KA Kartanegara relasi Malang-Purwokerto di Desa Buntaran, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, Minggu (3/12/2023) sekitar pukul 09.45 WIB.
Pemilik sepeda motor Honda Vario 150 dengan nomor polisi AG 4228 REK selamat, karena menyelamatkan diri sebelum benturan terjadi.
Deputy Vice President PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun, Irene Margareth Konstantine, mengatakan KA Kartanegara menabrak sepeda motor yang tertinggal di tengah di perlintasan 222. “Lokasinya ada di KM 140+2/3 antara Stasiun Rejotangan dan Stasiun Ngunut,” jelas Irene dalam penjelasan yang disampaikannya.
Kecelakaan terjadi saat pemilik motor bernama Rubiah, warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Rejotangan akan melintas. Saat itu relawan yang berjaga di perlintasan tanpa palang pintu ini sudah memberikan peringatan bahwa akan ada KA yang akan lewat.
Meski sudah diperingatkan keras, Rubiah mengabaikan dan terus melaju mendekati perlintasan. “Rubiah ini sempat turun dari motornya setelah tahu KA sudah semakin dekat. Ia lari menghindar meninggalkan sepeda motornya (di atas rel),” tutur Irene.
Sepeda motor warna putih merah ini tergeletak di atas rel KA sementara pada detik terakhir Rubiah pontang-panting menyelamatkan diri. Dalam waktu singkat sepeda motor milik Rubiah tersambar KA hingga rusak berantakan.
Motor ini terlempar ke beberapa meter ke sisi rel dengan kondisi nyaris tak berbentuk. “Petugas Polsuska memeriksa lokasi kejadian, dan memastikan korban dalam kondisi selamat dan kondisi motornya rusak,” ungkap Irene.
Petugas juga memeriksa rangkaian KA setelah terjadi benturan dengan sepeda motor ini. Hasil pemeriksaan rangkaian KA dinyatakan aman dan KA Kertanegara melanjutkan perjalanan. Namun akibat kejadian ini perjalanan KA Kartanegara mengalami keterlambatan selama 7 menit.
Lebih jauh, Irene mengingatkan masyarakat untuk berhenti sejenak saat akan melewati perlintasan sebidang, tengok kanan kiri memastikan tidak ada KA yang akan lewat.
Hal ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal 114. Warga yang akan melintas juga wajib berhenti jika sinyal berbunyi, palang pintu mulai menutup, atau ada syarat lain yang menandakan KA akan lewat.
“Setiap orang wajib mendahulukan KA, memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel,” tegasnya.
Pengendara yang mengabaikan ketentuan itu bisa dijerat dengan Pasal 114 huruf a, dengan ancaman pidana kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000. *****
tabrakan KA di Tulungagung
tinggalkan motor ditabrak di rel KA
pengendara motor selamat setelah ditabrak KA
selamat meski motor hancur ditabrak KA
kecelakaan akibat melanggar jalur KA
KA Kartanegara
KAI Daop 7 Madiun
Pemulihan Jalan dan Jembatan Putus, Pemkab Tulungagung Ajukan BTT Rp 16 Miliar ke Pemprov Jatim |
![]() |
---|
Pemkab Tulungagung Akan Ajukan BTT untuk Perbaikan Jalan Sendang-Karangrejo dan Jembatan Junjung |
![]() |
---|
Sampah dari Kalidawir Nyaris Memutus Jembatan Junjung Tulungagung, Sejumlah Tanggul Terancam Jebol |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Pemenang Balap Sepeda Hell2Man Seri Ketiga Tulungagung |
![]() |
---|
173 Pesepeda Ikuti Hell2Man, Taklukan Rute Ekstrem Pegunungan Waduk Wonorejo Tulungagung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.