Berita Surabaya

DPRD Jatim Resmi Usulkan Tiga Nama Calon Pj Gubernur Pengganti Khofifah ke Kemendagri

Suasana rapat paripurna DPRD Jawa Timur diwarnai riuh tepuk tangan saat nama Sekdaprov Jatim Adhy Karyono disebut menjadi salah satu calon Pj Gubernur

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Yusron Naufal Putra
Suasana rapat paripurna DPRD Jatim dengan agenda Penyampaian Usul Penjabat Gubernur, Kamis (30/11/2023). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Suasana rapat paripurna DPRD Jawa Timur diwarnai riuh tepuk tangan para anggota saat nama Sekdaprov Jatim Adhy Karyono, disebut menjadi salah satu calon Penjabat (Pj) Gubernur Jatim.

Total ada tiga nama calon Pj Gubernur Jatim yang diusulkan oleh anggota dewan ke Kemendagri.

Selain Adhy Karyono, juga ada nama Kepala Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI) Adi Suryanto sebagai calon. Lalu, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Tomsi Tohir Balaw. Seluruh nama tersebut dibacakan dalam rapat paripurna, Kamis (30/11/2023).

"Calon yang memenuhi syarat itu adalah pejabat yang memiliki jabatan pimpinan tinggi madya," kata Wakil Ketua DPRD Jatim, Achmad Iskandar saat memimpin rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Usul Penjabat Gubernur, Kamis (30/11/2023).

Rapat paripurna itu, turut dihadiri oleh Ketua DPRD Jatim Kusnadi beserta Wakil Ketua Anik Maslachah. Kemudian, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak selaku Wagub Jatim, juga hadir secara langsung.

Sebelum menghasilkan tiga nama calon Pj Gubernur Jatim itu, pimpinan DPRD terlebih dahulu menjaring usulan nama dari fraksi di dewan.

Dari informasi yang berkembang sebelumnya, nama Adhy Karyono memang diusulkan oleh mayoritas fraksi.

Informasi itu nampak terbukti dengan tepuk tangan para anggota dewan dalam rapat paripurna tersebut. Hanya saja, Adhy tidak hadir dalam rapat paripurna tersebut.

Iskandar menjelaskan, sebelum diputuskan menjadi tiga nama, DPRD Jatim sudah melakukan klarifikasi terhadap nama kandidat.

Tujuannya, memastikan persyaratan terpenuhi sebagaimana termuat dalam Permendagri nomor 4 tahun 2023.

Dalam prosesnya, Iskandar berharap, penunjukan Pj Gubernur Jatim nantinya oleh pemerintah pusat tetap memperhatikan netralitas.

"Kami berharap Pj Gubernur yang nantinya ditunjuk, merupakan figur yang netral yang dapat menjalankan roda pemerintahan yang baik," ungkap politisi senior Partai Demokrat tersebut.

Ketua DPRD Jatim, Kusnadi menjelaskan, setelah rapat paripurna, pihaknya akan segera memproses pengusulan nama calon Pj Gubernur itu kepada Kemendagri. Selanjutnya, usulan itu menjadi kewenangan dari pemerintah pusat.

Apalagi berdasarkan ketentuan, Menteri Dalam Negeri juga memiliki kewenangan untuk memunculkan calon. Nantinya, Pengangkatan Pj Gubernur ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

"Kami ini mengusulkan. Bisa jadi hasilnya tidak seperti yang kami usulkan," ungkap Kusnadi.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved