Rabu, 6 Mei 2026

Berita Viral

Biodata Edhy Prabowo yang Viral Bareng Anak Ferdy Sambo Padahal Divonis 5 Tahun, Ternyata Dapat PB

Dalam video yang viral di media sosial itu tampak Edhy Prabowo menghampiri satu wisudawan bernama Tribrata Putra Sambo yang merupakan anak dari Ferdy

Tayang:
Editor: Musahadah
kolase tiktok/tribunnews
Edhy Prabowo viral saat menghadiri wisuda anak Ferdy Sambo, Tribrata Putra. 

SURYA.CO.ID -  Sosok Edhy Prabowo kembali menjadi sorotan setelah muncul video menghadiri wisuda Taruna Akademi Polisi (Akpol) di Lapangan Sapta Marga, Kompleks Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah. 

Dalam video yang viral di media sosial itu tampak Edhy Prabowo menghampiri satu wisudawan bernama Tribrata Putra Sambo yang merupakan anak dari Ferdy Sambo.

Edhy Prabowo tampak memberikan motivasi kepada Tribrata yang terlihat lesu karena salah satu hari spesialnya tidak bisa didampingi kedua orang tuanya.

"Kamu bisa," ucap Edhy saat menghampiri Tribrata yang dilanjutkan dengan foto bersama dikutip Rabu (29/11/2023).

Kehadiran Edhy Prabowo ini menjadi sorotan luas karena publik selama ini tahu bahwa mantan Menteri Perikanan dan Kelautan ini sedang menjalni hukuman atas kasus suap ekspor benih benur lobster (BBL) dan budi daya lobster senilai Rp 25,7 miliar.

Baca juga: Ingat Tribrata Anak Ferdy Sambo yang Lolos Masuk Akpol? Kabarnya Kini Viral Fotonya Saat Pelatihan

Edhy Prabowo dihukum lima tahun penjara dalam kasus yang ramai pada tahun 2011 silam. 

Bagaimana Edhy Prabowo bisa menghadiri acara Tribrata Sambo? 

Ternyata terpidana kasus korupsi ekspor benih lobster itu mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) pada 19 Agustus 2023.

Hal itu disampaikan Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra. 

“Pada tanggal 18 Agustus 2023, yang bersangkutan dibebaskan usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023,” kata Deddy dalam keterangan resminya, Rabu (29/11/2023).

Namun, Deddy mengungkapkan, Edhy Prabowo saat ini masih harus wajib lapor dan menjalani bimbingan di Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir.

Dalam keterangannya, Deddy mengatakan, Edhy dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.

Edhy juga dihukum membayar uang pengganti Rp 9.687.447.219 dan 77.000 dollar AS subsider tiga tahun penjara.

Hukuman ini mengacu pada putusan Mahkamah Agung Nomor 942 K/PID.SUS/2022/07 Maret 2022.

“(Uang pengganti dan denda) sudah dibayar,” ujar Deddy.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved