Berita Surabaya

Kemenkumham Beri Hak Paten Produk White Clay SIG

Produk white clay (tanah liat putih) PT Semen Indonesia (Persero) Tbk atau (SIG) mendapat hak paten.

Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: irwan sy
SIG
Karyawan melakukan pengecekan alat reclaimer clay yang berfungsi sebagai transport material dari storage clay ke vertikal mill di Pabrik Semen Baturaja II, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Terobosan dan inovasi produk di lingkungan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk atau (SIG), mendapat pengakuan, dengan diraihnya hak paten atas produk White Clay (tanah liat putih).

Produk White Clay ini dikembangkan SIG melalui PT Semen Baturaja Tbk (SMBR).

"Hak paten yang diajukan sejak 9 Februari 2021 tersebut efektif berlaku sejak 13 Oktober 2023," kata Vita Mahreyni, Corporate Secretary SIG, Senin (27/11/2023).

Hak paten dengan Nomor Paten IDP000090055 diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) Republik Indonesia, dan diberikan kepada SMBR atas penemuan berupa 'Proses Produksi White Clay sebagai Bahan Baku Pupuk NPK'.

"Dengan demikian, SMBR menjadi perusahaan semen pertama di Indonesia yang berhasil menghasilkan White Clay sebagai produk sampingan," jelas Vita.

White Clay merupakan salah satu bahan baku penting dalam pembuatan pupuk NPK (Nitrogen, Phosphat, Kalium), yang berfungsi sebagai perekat antara unsur nitrogen, fosfor, dan kalium yang menjadi penyusun pupuk NPK.

Lebih lanjut Vita menyatakan, bahwa perolehan hak paten ini memperkuat peluang bisnis SIG dari optimalisasi sumber daya dan proses produksi yang efisien.

“Apa yang dilakukan oleh SMBR, merupakan realisasi salah satu fokus strategis Perusahaan pada pengembangan bisnis dan produk yang juga mendukung tercapainya visi kami menjadi penyedia solusi bahan bangunan terdepan di regional,” ungkap Vita.

SMBR telah menjajaki potensi bisnis white clay sejak 2019 sebagai salah satu strategi menghadapi tantangan kelebihan kapasitas di industri semen.

SMBR telah melakukan penelitian dan pengembangan proses produksi white clay selama beberapa tahun, hingga akhirnya proses produksi tersebut dinilai lebih efisien dan menghasilkan white clay dengan kualitas yang lebih baik.

Direktur Utama SMBR, Suherman Yahya mengatakan bahwa hak paten ini menjadi salah satu pencapaian penting bagi perusahaan.

"Hak paten ini merupakan bukti komitmen SMBR untuk terus berinovasi dan menghasilkan produk dan produk turunan yang berkualitas," kata Suherman.

Hingga triwulan III tahun 2023, pendapatan dari penjualan white clay meningkat sebesar 13 persen menjadi Rp 27,62 miliar dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Pertumbuhan penjualan white clay ini pun turut berkontribusi 10 persen dalam peningkatan pendapatan Perseroan.

“Dengan perolehan hak paten ini, SMBR akan memiliki keunggulan kompetitif dalam memproduksi white clay untuk pupuk NPK. Selain itu, hak paten ini juga memberikan manfaat bagi industri pupuk nasional, karena akan meningkatkan ketersediaan bahan baku white clay yang berkualitas,” pungkas Suherman.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved