Kekayaan Firli Bahuri Tersangka Pemerasan Eks Mentan SYL Disorot, Terus Naik Sejak Jadi Ketua KPK

Kekayaan Ketua KPK Firli Bahuri jadi sorotan seiring ditetapkann jadi tersangka pemerasan mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo. Konsisten naik.

|
Kompas.com
Ketua KPK Firli Bahuri. Kekayaan Firli Bahuri Tersangka Pemerasan Eks Mentan SYL Disorot, Terus Naik Sejak Jadi Ketua KPK. 

SURYA.co.id - Kekayaan Ketua KPK Firli Bahuri turut jadi sorotan seiring ditetapkann jadi tersangka pemerasan mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo, setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada, Rabu (22/11/2023) kemarin.

Jika menilik catatan kekayaan Firli Bahuri di laman elhkpn, kekayaan Firli konsisten terus naik sejak ia menjabat sebagai Ketua KPK.

Kenaikannya cukup signifikan jika dibandingkan saat ia di Kepolisian maupun saat masih bertugas di Deputi Bidang Penindakan KPK.

Baca juga: Biodata Firli Bahuri, Ketua KPK yang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Firli Bahuri melaporkan harta kekayaannya sebagai Ketua KPK pertama kali pada tahun 2019.

Total kekayaannya saat itu mencapai Rp.18.193.941.265.

Setahun kemudian, tahun 2020, kekayaan Firli naik lebih dari Rp 1 miliar.

Yakni Rp.19.581.595.227.

Tahun berikutnya konsisten naik lagi sebesar Rp 1 miliar, menjadi Rp.20.716.990.685.

Dan yang terakhir, tahun 2022, kenaikannya cukup fantastis yakni lebih dari Rp 2 miliar.

Totalnya menjadi Rp.22.864.765.633.

Berikut rincian harta kekayaan terbarunya.

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 10.443.500.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 317 m2/184 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 1.436.500.000

2. Tanah Seluas 300 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDAR LAMPUNG , HASIL SENDIRI Rp. 412.500.000

3. Tanah Seluas 300 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDAR LAMPUNG ,HASIL SENDIRI Rp. 412.500.000

4. Tanah Seluas 300 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDAR LAMPUNG, HASIL SENDIRI Rp. 412.500.000

5. Tanah Seluas 300 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDAR LAMPUNG, HASIL SENDIRI Rp. 412.500.000

6. Tanah dan Bangunan Seluas 250 m2/87 m2 di KAB / KOTA BEKASI, WARISAN Rp. 2.400.000.000

7. Tanah dan Bangunan Seluas 612 m2/342 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 2.727.000.000

8. Tanah dan Bangunan Seluas 120 m2/360 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 2.230.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 1.753.400.000

1. MOTOR, HONDA VARIO Tahun 2007, HASIL SENDIRI Rp. 2.500.000

2. MOTOR, YAMAHA N-MAX Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp. 15.000.000

3. MOBIL, TOYOTA INNOVA VENTURRER 2.0 AT Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 292.000.000

4. MOBIL, TOYOTA CAMRY 2.5 AT Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp.593.900.000

5. MOBIL, TOYOTA LC 200 AT Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp.850.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. ----

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 10.667.865.633

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 22.864.765.633

III. HUTANG Rp. ----

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 22.864.765.633.

Diketahui, Firli Bahuri akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo, setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada, Rabu (22/11/2023) kemarin.

Dalam gelar perkara tersebut, penyidik Polda Metro Jaya menemukan bukti kuat untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, melansir Tribunnews.

Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.

Diketahui kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.

"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektivitas penyelidikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.

Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.

Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.

"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.

Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.

Sebelumnya, Firli Bahuri sempat menepis keterlibatan dirinya dalam kasus ini.

Bahkan, secara tegas dia mengatakan bahwa isu tersebut tidaklah benar.

"Apalagi, kalau seandainya ada isu bahwa menerima sesuatu sejumlah 1 miliar dollar (Singapura), itu saya baca ya. Saya pastikan itu tidak ada," kata Firli dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Kamis.

"Bawanya itu 1 miliar dollar (gimana) banyak loh. Kedua, siapa yang mau ngasih 1 miliar dollar?" ujarnya lagi.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved