Daftar Kontroversi Firli Bahuri, yang Ditetapkan Tersangka Pemerasan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo
Inilah daftar kontroversi Firli Bahuri, ketua KPK yang ditetapkan tersangka dalam kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Inilah daftar kontroversi Firli Bahuri, ketua KPK yang ditetapkan tersangka dalam kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Firli Bahuri ditetapkan tersangka, Rabu (22/11/2023) setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara dan menemukan bukti kuat.
Beberapa bukti yang ditemukan Polda Metro Jaya di antaranya, dokumen penukaran valas, salinan berita acara dan tanda terima penyitaan, pakaian dan sepatu, ikhtisar LHKPN, hardisk eksternal, kunci gembok dan dokumen lain, 21 unit handphone para saksi, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 unit kendaraan, 3 E-money, satu remote keyless, dan dompet warna cokelat bertuliskan lady americana USA.
Saat ini, Firli Bahuri terancam hukuman penjara seumur hidup atas kasus yang menjeratnya.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," jelas Ade, Rabu.
Sebelum terjerat kasus pemerasan, Firli Bahuri pernah terlibat beberapa kontroversi. Bahkan sejak sebelum dirinya menjabat sebagai ketua KPK pada 2021 lalu.
Berikut sejumlah kontroversi dan pelanggaran etik yang menyeret nama Firli, dari yang masih dugaan hingga telah terbukti:
1. Ditolak jadi Ketua KPK
Dikutip dari Kompas.com, Jumat (4/6/2021), Firli Bahuri pernah mendapat penolakan, baik dari internal maupun masyarakat sipil saat menjalani uji kelayakan sebagai calon pimpinan KPK.
Terpilihnya Firli sebagai Ketua KPK pun sontak mendapat penolakan dari pegiat antikorupsi. Bahkan, disebutkan, masa depan pemberantasan korupsi akan suram di bawah kepemimpinannya.
Penolakan lantaran Firli dianggap bukan sosok yang benar-benar bersih dan berintegritas. Selain ditolak pegiat antikorupsi, Firli juga ditolak pegawai KPK.
Penolakan itu berasal dari penyidik dan pegawai lainnya yang merasa gelisah karena Firli pernah melanggar kode etik saat menjabat sebagai Direktur Penindakan KPK.
2. Gratifikasi sewa helikopter
Pada 3 Juni 2021, Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Firli ke Bareskrim Polri atas dugaan menerima gratifikasi dalam bentuk diskon penyewaan helikopter dari PT APU.
Dugaan gratifikasi usai ICW mendapatkan perbandingan harga dari penyedia jasa penerbangan lain. Dari sana, tampak bahwa diskon yang didapatkan Firli terlalu jauh dari harga umum.
Dugaan penerimaan gratifikasi terjadi pada Juni 2020. Saat itu, Firli menyewa helikopter untuk perjalanan pribadi dari Palembang, Sumatera Selatan, menuju Baturaja, Lampung, selama empat jam.
Pada September 2020, Masyarakat Antikorupsi Indonesia juga melaporkan hal serupa pada Dewan Pengawas KPK sebagai dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK, yaitu bergaya hidup mewah.
Pada bulan yang sama, Dewan Pengawas KPK melalui sidang etik memutuskan Firli melanggar kode etik dan memberikan sanksi ringan berupa teguran tertulis.
3. Dugaan gratifikasi menginap di hotel
Pada 2019, Firli diduga pernah menerima gratifikasi dalam bentuk pembayaran penginapan hotel selama dua bulan.
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (27/8/2019), saat tes calon pimpinan KPK, Firli mengakui pernah menginap di sebuah hotel bersama anak dan istri pada 24 April-26 Juni.
Ia tidak menyebut tahun berapa menginap di hotel itu. Kendati demikian, Firli membantah uang untuk membayar penginapannya berasal dari orang lain.
Firli saat itu menegaskan, istrinya telah membayar Rp 50 juta pada saat check in hotel, kemudian membayar lagi pada saat check out sebesar Rp 5,1 juta.
"Saya masih punya harga diri dan tidak pernah korbankan masa depan saya dan integritas saya," kata Firli.
4. Bertemu Lukas Enembe
Diberitakan Kompas.com, Selasa (11/4/2023), pada November 2022, Firli menuai kritik, salah satunya dari ICW lantaran bertemu Gubernur Papua Lukas Enembe yang tengah berperkara di KPK.
Namun, KPK memastikan, kedatangan Firli ke kediaman Lukas Enembe di Distrik Koya Tengah, Jayapura, Papua, tak melanggar kode etik.
Pasalnya, saat itu Firli datang dalam rangka pemeriksaan terhadap Lukas. Oleh KPK, langkah Firli disebut masih dalam rangka pelaksanaan tugas pokok fungsi lembaga antirasuah.
KPK menyatakan, keikutsertaan Firli dalam pemeriksaan perkara dugaan suap dan gratifikasi serta pemeriksaan medis terhadap Lukas ini dilakukan secara terbuka.
"Kegiatan tersebut dilakukan di tempat terbuka dan dapat disaksikan langsung oleh berbagai pihak, bahkan kemudian dipublikasikan kepada masyarakat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (4/11/2022).
5. Pencopotan Brigjen Endar dari Direktur Penyelidikan KPK
April lalu, serentetan laporan dugaan pelanggaran kode etik menyangkut Firli kembali diadukan sejumlah pihak ke Dewan Pengawas KPK.
Pada Senin (3/4/2023), Firli dilaporkan oleh Ketua Umum Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) karena diduga melanggar kode etik terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Sehari berikutnya, dia dilaporkan langsung oleh Brigjen Endar Priantoro atas perkara yang sama.
Pada kesempatan yang sama, Endar sekaligus melaporkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa.
"Tujuannya adalah untuk membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK, dan salah satu pimpinan KPK," kata Endar di gedung KPK, Selasa (4/4/2023).
6. Pembocoran dokumen
Dua hari kemudian, pada Kamis (6/4/2023), Firli kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas oleh Ketua Umum PB KAMI, Sultoni.
Kali ini, Firli diduga terlibat pembocoran dokumen menyerupai hasil penyelidikan dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dokumen tersebut bersifat rahasia dan disebut membuat kerja-kerja senyap KPK mengusut korupsi di ESDM menjadi sia-sia.
7. Diduga minta bantuan untuk naikkan status kasus Formula E
Firli juga dilaporkan kelompok Aktivis 98 Nusantara ke Dewan Pengawas karena diduga melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menaikkan penanganan kasus Formula E ke tahap penyidikan.
Juru Bicara Aktivis Nusantara, Bayu mengatakan, bersama pimpinan KPK lainnya dan melibatkan BPK, Firli diduga melakukan kolusi memaksakan Formula E naik ke tahap penyidikan.
"Dia melakukan upaya dengan BPK untuk menaikkan level penyelidikan jadi penyidikan," kata Bayu, Kamis (6/4/2023).
8. Dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik dan pidana
Masih pada April, tepatnya Senin (10/4/2023), Firli dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik hingga pidana.
Laporan tersebut dibuat oleh sejumlah mantan pimpinan KPK, seperti Saut Situmorang dan Abraham Samad, hingga mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Mereka juga berunjuk rasa di depan gedung KPK meminta agar Firli dicopot dari pucuk pimpinan tertinggi lembaga antirasuah.
"Kami melapor ke Dewas (Dewan Pengawas) nanti bisa dijelaskan tapi intinya adalah potensi pelanggaran yang terjadi baik etik dan pidana yang dilakukan oleh hal ini sebagai ketua KPK," kata Saut, Senin (10/4/2023).
Firli Bahuri
Kontroversi Firli Bahuri
ketua KPK ditetapkan tersangka
Syahrul Yasin Limpo
Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
Ya Robbi Sholli Ala Muhammad, Lirik Arab hingga Terjemahan |
![]() |
---|
Honda DBL with Kopi Good Day 2025 East Java-North Resmi Dimulai, 134 Tim Basket Siap Pamer Skill |
![]() |
---|
Lirik Ya Sayyidi Ya Rasulullah, Dilengkapi Terjemahan |
![]() |
---|
Kick-off di Surabaya, 4000 Gen Z Ramaikan Pembukaan Generasi Campus Roadshow 2025 Grab di Unair |
![]() |
---|
Rekam Jejak Yuda Heru Dokter Hewan yang Praktik Sekretom Ilegal untuk Manusia, Ternyata Dosen Juga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.