Pemilu 2024
Banyak APS Terpasang Liar di Bangkalan, Merusak Keindahan dan Tanpa Pemberitahuan
banyaknya alat peraga sosialisasi (APS) bergambar sejumlah tokoh nasional yang dipasang tanpa koordinasi dengan Pemkab Bangkalan.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Pemasangan ratusan alat peraga menjelang masa kampanye Pemilu 2024 di Bangkalan, mendapat sorotan dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.
Terutama atas banyaknya alat peraga sosialisasi (APS) non permanen bergambar sejumlah tokoh nasional yang dipasang tanpa koordinasi dengan Pemkab Bangkalan. Sehingga pemasangannya terkesan tidak terkontrol, baik dari sisi area pemasangan dan tata cara pemasangan.
Kepala DPMPTSP Bangkalan, Rizal Morris menegaskan, APS-APS itu non permanen dan tersebar mulai dari Kota Bangkalan, Kecamatan Burneh, hingga akses Suramadu. Tetapi ternyata sebagian besar tidak ada pemberitahuan ke Pemkab Bangkalan.
“Saya pikir itu tidak sesuai dengan Perbup Nomor 56 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame di Bangkalan. Bisa dikatakan sedikit berdampak pada estetika pemandangan yang kurang bagus, misalnya terpasang dengan bambu di pohon,” tegas Rizal kepada SURYA, Kamis (23/11/2023).
Rizal menjelaskan, ada beberapa pihak yang sudah berkirim surat ke DPMPTSP dan ditindaklanjuti dengan penjelasan item-item apa saja yang bisa dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh pemasang reklame ketika mengajukan permohonan izin ke pemda.
“Nah, yang lainnya hampir dikatakan tidak ada permohonan izin, tidak ada surat pemberitahuan ke Pemkab Bangkalan. Ini sangat kami sayangkan karena berpengaruh pada keindahan dan estetika kota,” jelasnya.
DPMPTSP mewakili Pemkab Bangkalan mengimbau kepada parpol, caleg, simpatisan, dan relawan parpol peserta kontestasi Pemilu 2024, agar melapor kepada parpol induk yang kepengurusannya ada di Kabupaten Bangkalan.
Sehingga pengurus parpol skala DPC di kabupaten bisa bersurat kepada Pemkab Bangkalan tentang lokasi-lokasi pemasangan dan berapa lama durasi APS terpasang. Dengan begitu DPMPTSP bisa merespons dengan rambu-rambu yang harus dipatuhi oleh pemohon.
“Termasuk ketika masa waktu pemasangan sudah habis, pemohon wajib menurunkan sendiri. Hasil komunikasi kami dengan beberapa pengurus parpol di Bangkalan, APS-APS yang dipasang oleh relawan dan simpatisan tidak bisa termonitor, sifatnya spontan tanpa pemberitahuan ke parpol. Itulah sangat kami sayangkan,” papar Rizal.
Ia menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU Bangkalan bahwa sebelum memasuki masa kampanye, penertiban APS-APS yang tidak sesuai dengan Perbup 56 Tahun 2011 menjadi kewenangan Pemkab Bangkalan.
DPMPTSP juga telah berkoordinasi dengan Satpol PP selaku penegak perda untuk melakukan pemetaan berdasarkan data lokasi-lokasi yang tidak sesuai dengan tata cara pemasangannya.
“Untuk APS parpol dan caleg yang sudah terpasang secara permanen di media luar ruang billboard, itu ada konsekuensi ikatan sewa menyewa dengan pemilik konstruksi reklame. Sehingga pengenaan pajaknya sudah dilakukan oleh pemilik konstruksi reklame kepada pemkab selama setahun,” pungkasnya. ****
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/alat-peraga-serampangan-di-Bangkalan.jpg)