Berita Surabaya

Bocah 16 Tahun di Surabaya Jadi Tersangka, Usai Kendarai Mobil dan Tabrak Pemotor Hingga Tewas

Bocah di Surabaya menabrak sejumlah pengendara sepeda motor di Jalan Menur Pumpungan dengan mobil yang dikendarainya, seorang pemotor tewas di lokasi

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman menjelaskan kronologi kecelakaan maut yang melibatkan seorang bocah berusia 16 tahun, Rabu (22/11/2023). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pengemudi mobil di bawah umur, pelajar SMA laki-laki berinisial AW (16), kini harus berhadapan dengan hukum.

Akhir pekan lalu, tepatnya Sabtu (18/11/2023), bocah tersebut menabrak sejumlah pengendara sepeda motor di Jalan Menur Pumpungan, Surabaya, dengan mobil yang dikendarainya.

Akibatnya, seorang pemotor yang ditabraknya meninggal dunia di lokasi kejadian.

Satlantas Polrestabes Surabaya menetapkan AW sebagai tersangka, Rabu (22/11/2023).

Baca juga: Bocah 16 Tahun Kemudikan Mobil Seruduk 2 Motor di Depan Kampus Stesia Surabaya, 1 Pemotor Tewas

AW dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan 3 tahun 2009, tentang Undang-Undang Lalu Lintas. Ditambah lagi, kesalahan tersangka yaitu terkait usia yang seharusnya belum bisa berkendara.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, kronologi kejadian bermula ketika AW menginap di rumah temannya di Jalan Klampis Indah dengan berangkat menggunakan mobil Toyota Kijang Innova L 9743 AL.

Pagi harinya, mereka pergi menggunakan mobil tersebut menuju perumahan sekitar Jalan Ir Soekarno hendak lari pagi. Sebelum ke sana, mereka ingin menjemput satu orang teman yang tinggal di Manyar Adi.

"AW saat itu memacu kendaraan cukup kencang. Speedometer kira-kira menunjukkan kecepatan sekitar 70 kilometer per jam," ucap Arif.

Naas terjadi ketika mobil melaju di depan Apartemen Gunawangsa. Tersangka saat itu menyalip sebuah mobil di depannya dengan mengambil jalur kanan. Ternyata, dari arah sebaliknya ada sepeda motor yang dikendarai Ester Narwati (38). Tabrakan pun tak terelakkan.

Setelah menabrak Ester, AW membanting setir ke arah kiri. Ternyata di sebelah kiri ada Prawito (56) sedang mengendarai sepeda motor. Korban kedua ini tersenggol dan terlindas mobil hingga akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.

Korban Ester mengalami luka yang cukup parah. Dia sampai saat ini masih dirawat di RSUD dr Soetomo. Dokter mendiagnosa Ester mengalami gagar otak.

Arif meminta masyarakat mengambil pelajaran dari kasus ini.

Dia berpesan, bagi orang tua yang memiliki anak remaja untuk memahami aturan berlalu lintas. Contohnya tidak memberi izin anak berkeliaran di jalan dengan kendaaraan bila belum cukup umur dan tidak memiliki SIM.

"Sebagai orang tua harus tegas. Sudah ada contohnya, kecelakaan bisa terjadi kalau belum lihai dan tidak memiliki SIM," tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved