Laka Maut KA di Lumajang

UPDATE Laka Elf vs KA Probowangi di Lumajang, Tim TAA Mabes Polri Diterjunkan Selidiki Penyebabnya

Tim TAA Korlantas Mabes Polri akan mengidentifikasi penyebab pasti terjadinya kecelakaan tersebut dari hasil pengujian berbagai aspek.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Titis Jati Permata
tribun jatim/luhur pambudi
Kombes Pol Komarudin Direktur Ditlantas Polda Jatim 

SURYA.CO.ID, SURABAYA-Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Mabes Polri dilibatkan untuk menyelidiki kecelakaan Elf vs KA Probowangi jurusan Banyuwangi-Surabaya di ruas jalur Randuagung-Klakah, Desa Ranu Pakis, Klakah, Kabupaten Lumajang, Minggu (19/11/2023), yang menewaskan 11 orang penumpang.

Direktur Ditlantas Polda Jatim Kombes Pol Komarudin mengatakan, Tim TAA Korlantas Mabes Polri akan mengidentifikasi penyebab pasti terjadinya kecelakaan tersebut dari hasil pengujian berbagai aspek.

Mulai dari aspek alam, infrastruktur fisik, ataupun aspek kelalaian manusia (human error).

Sehingga, dapat ditentukan ada tidaknya unsur pidana hingga akhirnya perlu adanya penetapan tersangka sebagai pihak yang bertanggungjawab atas kejadian tersebut.

Baca juga: Korban Laka Elf vs KA Probowangi Ini Sopir Ambulans Dinsos Surabaya, Sempat Minta Maaf Lewat WA

Ataupun, munculnya sejumlah rekomendasi-rekomendasi yang bersifat membangun dan konstruktif agar insiden tersebut dapat dicegah dan tak terulang kembali.

Melihat konteks kejadian tersebut, Komarudin tak menampik, memang perlintasan KA di ruas jalan tersebut tanpa dilengkapi palang pintu.

Berdasarkan data yang dihimpun personelnya, Satlantas Polres Lumajang.

Kecelakaan melibatkan KA di perlintasan sebidang tersebut, baru pertama kali.

Baca juga: Duka Keluarga Maria Anna Korban Tewas Laka Elf vs KA Probowangi, Sempat Beri Wejangan Ini ke Anak

Kendati demikian, tak lantas sekelumit data itu dapat menjadi acuan yang bakal menggugurkan mekanisme penegakkan hukum atas kasus kecelakaan tersebut.

Oleh karena itu, Komarudin masih menunggu hasil dari penyelidikan Tim TAA Korlantas Mabes Polri.

"Hasil pendalaman kita nanti yang akan dijadikan rekomendasi usulan dan atas apa yang bisa kita lakukan. Baik pada pemda dan juga instansi lainnya," ujarnya di ruang pertemuan Jalan Diponegoro, Wonokromo, Surabaya, Senin (20/11/2023).

Disinggung mengenai ada pihak yang bakal ditetapkan sebagai tersangka. Komarudin tak menampik hal tersebut.

Baca juga: Polisi Ungkap Kondisi Terkini Sopir Elf Usai Ditabrak KA Probowangi di Lumajang

Hingga saat ini, sudah ada enam orang saksi yang telah dimintai keterangan dalam penyelidikan atas kasus tersebut.

Jumlah tersebut, belum termasuk sopir dan penumpang selamat. Karena kedua elementer saksi tersebut masih menjalani perawatan medis karena luka yang dialaminya.

Apalagi ada temuan soal Early Warning System (EWS) di perlintasan sebidang tersebut, diketahui tidak berfungsi.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved