Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Diduga Tahu Rencana Yosef dan Danu di Kasus Subang, Penjual Pecel Lele Bergelagat Aneh Bak Ketakutan
Seorang penjual pecel lele di Jalancagak diduga tahu rencana Yosef dan Danu di Kasus Subang. Ini gelagatnya saat ditanya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Lima orang ini masuk ke TKP satu hari setelah pembunuhan Tuti dan Amel dengan melanggar prosedur.
"Pemeriksaan terhadap beberapa orang yang masuk ke TKP satu hari setelah kejadian, ada 5 orang yang masuk," kata Tompo mengutip dari Kompas TV.
Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu ditemukan dalam bagasi mobil Alphard di Dusun Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang pada 18 Agustus 2021.
Lima orang ini masuk ke TKP pada 19 Agustus 2021.
"Yang masuk ini tanpa prosedur dan tanpa sepengetahuan penyidik," katanya.
Iklan untuk Anda: Resmi Jadi Tersangka, Ini Motif Leon Dozan Aniaya Sang Kekasih Rinoa Aurora
Advertisement by
Tak sekadar masuk, lima orang ini bahkan melakukan tindakan yang menghambat pengungkapan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Menurut Kombes Pol Ibrahim Tompo, lima orang ini melakukan pembersihan di dalam TKP.
"Di dalam TKP itu melakukan pembersihan, ini betul-betul bertentangan dengan penanganan suatu kasus yah, dimana tidak boleh dibersihkan TKP-nya.
Ini sebaliknya malah 5 orang tersebut membersihkan TKP. Sedang kami lakukan pendalaman pemeriksaan," katanya.
Tompo menerangkan dari lima orang, tiga di antaranya merupakan polisi.
"Yang masuk membersihkan TKP ada keterlibatan polisi, salah satunya perwira, sedang kami lakukan pemeriksaan. Perwira satu orang, bintara dua orang," katanya.
Tiga polisi ini bahkan menurut Ibrahim Tompo, memiliki hubungan keluarga dengan tersangka kasus Subang, Yosef.
"Ketiga orang ini punya hubungan keluarga dengan tersangka," katanya.
Kini penyidik kasus Subang mendalami peran tiga polisi soal kemungkinan adanya pelanggaran tindak pidana.
"Semua dilakukan pemeriksaan semuanya. Kami lakukan pemeriksaan apakah yang bersangkutan apa menyalahi prosedur, apakah mempunyai kesalahan sesuai disiplin atau kode etik polisi karena memang tidak sesuai prosedur atau tidak tepat sebagai polisi yang proporsional, atau yang bersangkutan melanggar pidana," tukas Kombes Pol Ibrahim Tompo.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.