Berita Entertainment
Leon Dozan Anak Willy Dozan Sempat Nangis Memohon-mohon Sebelum Jadi Tersangka, Ini Kata Polisi
Viral rekaman suara diduga adalah suara Leon Dozan anak Willy Dozan sebelum jadi tersangka. Nangis sambil memohon-mohon.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Viral rekaman suara diduga adalah suara Leon Dozan anak Willy Dozan yang tengah jadi sorotan.
Dalam rekaman tersebut, Leon menangis sambil memohon-mohon agar videonya tak diviralkan.
Deon juga memohon agar tak dilaporkan ke polisi.
Video rekaman suara tersebut telah beredar luas di media sosial. Salah satu yang mengunggah adalah akun X @chewiestt.
“Ya tapi jangan dilaporin, udah dong, jangan. Panjang masalahnya gimana. Aku kelihatan ciwek kayak begini loh, jangan, jangan dong, jangan dilaporin, udah,” kata suara pria yang diduga Leon Dozan dalam rekaman tersebut.
Kemudian, terdengar suara perempuan yang diduga kekasih Leon, RNA (19), meminta diantarkan pulang lantaran ibunya sudah menyuruhnya pulang.
Pria yang diduga Leon Dozan itu pun kembali meminta video penganiayaannya terhadap RNA dihapus sebelum mengantar pulang.
“Moy (panggilan RNA) videonya dihapus Moy. Kamu mau viralin? Jangan dong, please, videonya jangan dong.”
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Chandra Mata Rohansyah mengatakan bahwa pihaknya akan mendalami rekaman suara yang diduga Leon Dozan.
“Terkait rekaman tersebut akan kami dalami,” kata Chandra, Sabtu (18/11/2023).
Diberitakan sebelumnya, Leon Dozan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap RNA dan penistaan institusi Polri.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa anak aktor laga Willy Dozan itu menganiaya RNA sebanyak dua kali.
Dugaan penistaan institusi Polri ini bermula dari rekaman video yang diunggah anggota DPR RI. Leon tampak memeluk RNA dari belakang sambil mengancam sang pacar.
Ia juga melontarkan kata-kata yang mencela institusi Polri.
Atas perbuatannya, Leon Dozan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Institusi dengan ancaman lima tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.