Pemilu 2024
Seluruh ASN dan Pegawai Pemkab Bojonegoro Dipastikan Netral Hadapi Pemilu 2024
Jika ada ASN atau pegawai diduga tak netral dalam Pemilu 2024, Pemkab Bojonegoro akan menindaklanjutinya dengan penjatuhan sanksi.
Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, BOJONEGORO - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro dipastikan netral menghadapi kontestasi Pemilu 2024 yang kini sudah mulai berproses. Baik Pemilu Legislatif (Pileg), maupun Pemilu Presiden (Pilpres).
Hal itu diutarakan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro, Aan Syahbana.
Dia mengaku optimistis, ASN dan pegawai Pemkab Bojonegoro tak akan melanggar netralitas dalam penyelenggaraan pesta demokrasi itu.
"Terkait hal tersebut, Pemkab Bojonegoro sudah menerbitkan SE (Surat Edaran, red) dan menyebarkannya ke seluruh instansi di bawah Pemkab Bojonegoro," ujar Aan Syahbana kepada SURYA.CO.ID, Rabu (15/11/2023) siang.
Aan meneruskan, SE dimaksud, pada intinya mewajibkan para ASN Pemkab Bojonegoro melaksanakan dan melakukan sosialisasi terhadap netralitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Jika ada ASN atau pegawai Pemkab Bojonegoro diduga tak netral dalam Pemilu 2024, tegas Aan, Pemkab Bojonegoro akan menindaklanjutinya dengan penjatuhan sanksi.
"Baik atas rekomendasi KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara, red) maupun dari pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Bojonegoro Handoko Sosro Hadiwijoyo mengingatkan, agar ASN dan pegawai Pemkab Bojonegoro benar-benar menjaga netralitas dalam menghadapi Pemilu 2024 yang saat ini sudah mulai berproses.
Hans, sapaan Handoko Sosro Hadi Wijaya mengungkapkan, berdasarkan keputusan bersama yang ditandatangani pimpinan Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN danBKN, ASN dan pegawai pemerintahan bisa mendapat sanksi hanya karena ulah jempolnya.
"ASN dan pegawai Pemkab Bojonegoro bisa disanksi karena menyukai, komen atau membagikan postingan media sosial milik kandidat maupun tim pemenangan peserta Pemilu 2024," ujarnya.
Keputusan bersama mengatur netralitas ASN serta pegawai pemerintahan sedemikian detail tersebut, jelas Hans, nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu.
Pemilu 2024
ASN Pemkab Bojonegoro
netralitas ASN
Bawaslu Bojonegoro
Aan Syahbana
Handoko Sosro Hadiwijoyo
Berita Bojonegoro
Kabupaten Bojonegoro
Diusulkan Kembali Jadi Ad Hoc, Bawaslu Trenggalek Luncurkan Buku Tentang Pengawasan Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Dugaan Kasus Asusila, DKPP Periksa Komisioner Bawaslu Kota Surabaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Annisa Mahesa, Anggota DPR Termuda yang Dilantik di Usia 23 Tahun, Totalnya Rp 5,8 M |
![]() |
---|
Sosok Jamaludin Anggota DPR RI Pakai Kostum Ultraman Jelang Pelantikan di Senayan, Pengusaha Top |
![]() |
---|
Sosok Romy Soekarno, Cucu Bung Karno Jadi Anggota DPR Usai Arteria Dahlan Mundur: Eks Suami Artis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.