Berita Gresik
Setelah Buang Bayinya di Depan Pesantren di Gresik, Orangtua Diduga Menelepon Pengurus 3 Kali
“Saya melihat dari pagar pondok, ada seseorang mengendarai motor dan berjaket, tetapi jelas orangnya,” kata santri itu
Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, GRESIK - Sidang kasus pembuangan bayi laki-laki oleh kedua orangtuanya di depan Pondok Pesantren Al Hikmah Menganti kembali digelar di Pengadilan Gresik, Kamis (9/11/2023). Agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan para saksi yaitu para santri dan pengurus pesantren.
Salah seorang saksi mengatakan, pengurus pondok itu mengaku pernah ditelepon sampai tiga kali oleh pihak yang diduga adalah orangtua di bayi, sebelum shalat subuh, pada Agustus 2023 lalu.
Para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik yaitu dari pengurus Pondok Pesantren Al Hikmah dan santri di Desa Gadingwatu, Kecamatan Menganti.
Para saksi menerangkan, pada Agustus 2023 sekitar pukul 03.00 WIB, sebelum shalat subuh ada telepon sebanyak tiga kali. “Setelah tidak saya angkat dan telepon balik, penelepon mengatakan ada bayi di depan pagar pondok. Setelah itu, teleponnya ditutup,” ungkap saksi.
Setelah mendapat informasi tersebut, pengurus pondok bergegas keluar sambil mengajak beberapa santri. Ternyat, di depan pagar gerbang ada seorang bayi laki-laki yang tergeletak dibungkus sarung sambil menangis.
Setelah itu, pengurus pondok menghubungi Ketua RT, Ketua RW dan kepala dusun (kasun). Setelah itu, ada yang memanggil bidan desa untuk memberikan pertolongan dan ada yang menghubungi polisi. “Oleh polisi, bayi itu langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan,” jelas saksi itu.
Ditambahkan santri lain yang juga menjadi saksi di pondok, ia melihat ada pengendara motor PCX berboncengan di jalan mondar mandir. Namun ia tidak mencurigai,bahwa pengendara motor tersebut adalah orangtua bayi.
“Saya melihat dari pagar pondok, ada seseorang mengendarai motor dan berjaket, tetapi jelas orangnya,” kata santri itu.
Dari keterangan saksi tersebut, terdakwa Ulviyanti Durrotul (22) yang merupakan ibu sekaligus pembuang bayinya, hanya terdiam. Ia didampingi kuasa hukumnya yaitu Pua Wirawan Fikri mendengarkan keterangan para saksi. Sementara JPU Paras Setio menunjukkan beberapa barang bukti kepada saksi. Di antaranya jaket dan sarung.
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim PN Gresik, Sri Sulastuti itu akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan saksi yang meringankan terdakwa. “Sidang dilanjutkan pekan depan,” kata Sri.
Seperti diketahui, kasus pembuangan bayi ini melibatkan Belva Pandega Nuswantara, ayah bayi, namun terdakwa telah meninggal dunia akibat penyakit jantung. Sedangkan sang ibu, Ulviyanti Durrotul masih menjalani sidang dan bayi mereka dijaga orangtua Ulviyanti di Madura. *****
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/bayi-dibuang-di-depan-ponpes-Gresik.jpg)