Berita Blitar
Satpol PP Kota Blitar Tindak 4 Minimarket Berjejaring, 1 Disegel dan 3 Dibina
Ada empat minimarket berjejaring melanggar aturan yang ditindak Satpol PP Kota Blitar, Kamis (9/11/2023).
Penulis: Samsul Hadi | Editor: irwan sy
SURYA.co.id I BLITAR - Ada empat minimarket berjejaring melanggar aturan yang ditindak Satpol PP Kota Blitar, Kamis (9/11/2023).
Dari empat minimarket yang disegel, satu di antaranya ditutup sementara operasionalnya, sedang tiga minimarket dilakukan pembinaan.
Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Ronny Yoza Pasalbessy, mengatakan penertiban toko modern berjejaring ini berdasarkan rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Menurutnya, ada empat toko modern berjejaring yang dilakukan penindakan karena pendiriannya tidak sesuai aturan.
"Kami dimintai DPMPTSP untuk menertibkan minimarket berjejaring yang tidak sesuai aturan. Ada empat minimarket berjejaring yang dilakukan penindakan," kata Ronny.
Dikatakannya, empat minimarket yang dilakukan penertiban, yaitu, di Jl Veteran, Jl Kenari, Jl Sumatra dan Jl Madura.
Minimarket di Jl Veteran harus dilakukan penyegelan dan penutupan sementara operasionalnya, sedang tiga minimarket lainnya hanya dilakukan pembinaan.
"Minimarket berjejaring di Jl Veteran kami hentikan sementara operasionalnya karena pendiriannya tidak sesuai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), sedang tiga minimarket berjejaring lainnya kami beri pembinaan untuk mengubah brandingnya," ujarnya.
Kepala DPMPTSP Kota Blitar, Heru Eko Pramono mengatakan penindakan sejumlah minimarket berjejaring itu sudah melalui proses dan beberapa tahapan sejak sebulan lalu.
Tim dari Pemkot Blitar telah memberikan beberapa peringatan dan beberapa kali rapat serta memanggil pemilik minimarket sebelum melakukan tindakan.
"Hari ini, kami lakukan tindakan penyegelan dan pembinaan terhadap empat minimarket yang pendiriannya tidak sesuai aturan," katanya.
Khusus minimarket berjejaring di Jl Veteran, kata Heru, ada dua pelanggaran, yaitu, pelanggaran tata ruang dan pelanggaran zonasi pendirian minimarket berjejaring.
"Untuk pelanggaran tata ruang, kami tidak bisa memberikan toleransi. Karena, di sini (Jl Veteran) memang tidak diperuntukkan pendirian toko modern berjejaring. Yang boleh berdiri di sini toko alat kesehatan," ujarnya.
Dikatakannya, pemilik bisa membuka lagi tokonya kalau mengubah jenis usahanya, misalnya berjualan alat kesehatan.
"Kalau mereka tetap ingin membuka toko berjejaring di sini (Jl Veteran) ya harus menunggu perubahan tata ruang dulu. Tinggal pilihan pelaku usaha ini apa? Apakah mengubah usahanya atau menunggu perubahan tata ruang. Kami kembalikan kepada pemilik," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Petugas-Satpol-PP-Kota-Blitar-menyegel-minimarket.jpg)