Berita Viral

SOSOK Prada Yuwandi yang Bunuh Tunangan Usai Gandeng Cewek Lain, Kini Dituntut Penjara Seumur Hidup

Inilah sosok Prada Yuwandi alias Prada Y, oknum TNI yang dituntut hukuman seumur hidup karena didakwa membunuh tunangannya, Sri Mulyani di Kabupaten S

Editor: Musahadah
kolase tribun pontianak
Prada Yuwandi, polisi yang bunuh tunangan dituntut hukuman penjara seumur hidup 

SURYA.CO.ID - Inilah sosok Prada Yuwandi alias Prada Y, oknum TNI yang dituntut hukuman seumur hidup karena didakwa membunuh tunangannya, Sri Mulyani di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. 

Prada Yuwandi dituntut hukuman seumur hidup karena dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap sang tunangan.

Pembunuhan itu dipicu kondisi Sri Mulyani yang sudah hamil sebelum menikah, sementara Prada Yuwandi sudah menggandeng perempuan lain yang dipergoki sang tunangan.

Tuntutan dibacakan oditur militer dalam dalam sidang di Pengadilan Militer 1-05 Pontianak pada  Selasa (7/11/2023).

Dalam sidang, Oditurat Militer juga menuntut Prada Y dipecat dari anggota TNI.

Baca juga: TERUNGKAP Sosok Asli Pria Viral Ngaku Kopassus Pukul Pemotor Pakai Pistol, Ini Kronologi Sebenarnya

Oditur juga mengajukan penuntutan restitusi sebesar Rp206 juta atas kasus ini.

Oditur Militer II-06 Kolonel Kum Eni Sulisdawati menjelaskan, pihaknya menuntut Prada Y dengan pasal berlapis.

Pasal Primer 340 KUHP, Subsider pasal 338 KUHP, dan 351 ayat 3 KUHP.

Terdakwa diketahui telah merencanakan aksinya membunuh Sri Mulyani.

"Mengingat sudah terbukti bahwa terdakwa ini sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban, walaupun merencanakan sesaat, karena jarak ke lokasi itu harusnya pelaku masih bisa berpikir cukup, sehingga kami berkeyakinan ini sudah direncanakan terdakwa," kata Eni memaparkan, dikutip dari TribunPontianak.co.id.

Eni melanjutkan perihal tuntutan penjara seumur hidup.

"Tidak ada keringanan lagi, dia dipenjara sampai mati di dalam penjara, bila terpidana nanti mati, maka selesailah pidananya," tutupnya.

Dikutip dari TribunPontianak.co.id, Prada Y dihadirkan langsung dalam sidang tersebut.

Ia mengenakan seragam TNI lengkap dengan baret hijaunya.

Prada Y masuk ke ruang sidang dengan pengawalan anggota Provos TNI.

Seperti diketahui, kasus ini baru terkuak setelah adanya penemuan kerangka manusia pada Kamis 1 Juni 2023 silam.

Lokasinya berada di lahan kosong Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.

Kepala Desa Sebunga, Bernadus menceritakan kronologi penemuan kerangka tersebut.

Awalnya ada dua warga yang sedang mencari kayu di sekitar lokasi kejadian.

"Mayat dalam kondisi sudah tinggal tulang belulang ditemukan oleh 2 orang warga yang hendak mencari kayu cerucuk," urainya, dikutip dari TribunSambas.com.

Saksi mata kemudian melaporkan kejadian ini ke perangkat desa untuk diteruskan ke Polres Sambas.

Aparat lalu mengevakuasi kerangka untuk selanjutnya diidentifikasi.

"Diduga mayat tersebut adalah korban pembunuhan," tutup Bernadus.

Belakangan terungkap, identitas kerangka tersebut adalah Sri Mulyani.

Perempuan berumur 23 tahun itu adalah warga Kota Pontianak.

Detik-detik tewasnya Sri Mulyani

Prada Yuwandi, terdakwa pembunuh eks tunangannya yang setubuhi jasad korban sebelum dikubur di bukit.
Prada Yuwandi, terdakwa pembunuh eks tunangannya yang setubuhi jasad korban sebelum dikubur di bukit. (kolase tribun pontianak)

Sri Mulyani berangkat ke Sambas menggunakan travel dari Pontianak untuk meminta pertanggungjawaban kepada Prada Yuwandi atas kehamilannya pada 23 Desemeber 2022.

Lalu, pada tanggal 24 Desember 2022 dini hari Prada Yuwandi dan Sri Mulyani terlibat cekcok dan ribut karena Sri Mulyani mengetahui Prada Yuwandi bersama dengan wanita lain.

Pada sekira pukul 06.00, Sri Mulyani meminta diantarkan Yuwandi ke Terminal Aruk.

Setelah tiba di terminal, Yuwandi kembali mengarahkan sepeda motornya ke arah lain, dan membawa Sri Mulyani ke sebuah rumah kosong yang ia ketahui di Belakang Bukit Tempayan, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar.

Dalam perjalanan, Prada Yuwandi kemudian merencanakan untuk membunuh Sri Mulyani di belakang rumah Kosong di Bukit Tempayan.

Pukul 06.15, terdakwa menjalankan rencananya, pertama Prada Yuwandi menjegal Sri Mulyani dengan kaki kanannya sembari tangan kanannya menarik tubuh Sri Mulyani hingga Sri jatuh.

Saat jatuh, Prada Yuwandi langsung menindih perut Sri dan menganiaya hingga tidak sadarkan diri.

Ketika Sri tidak sadarkan diri, Prada Yuwandi sempat menyetubuhi Sri.

Selesai menyetubuhinya, dan hendak memakan celana Sri, Prada Yuwandi melihat tubuh Sri bergerak, kemudian Prada Yuwandi mengambil batu dan memukulkannya ke kepala Sri hingga berdarah.

Tidak selesai disitu, Prada Yuwandi berdiri lalu menginjak - injak dada dan perut Sri Mulyani.

Setelah itu, Prada Yuwandi membekap mulut dan hidung Sri menggunakan kaos yang ia ambil.

Pada pukul 06.45, Yuwandi memegang leher Sri untuk mengecek denyut nadinya dan memastikan Sri sudah meninggal.

Kemudian, Yuwandi kembali ke Pos nya bertugas dan meninggal jasad Sri tergeletak di lokasi.

Pada pukul 08.15, Yuwandi kembali ke lokasi membawa cangkul dan skop menguburkan Jasad Sri di lokasi dengan posisi jasad terlentang.

Selanjutnya, Prada Yuwandi membuang barang bawaan Sri ke Sungai Sambas. 

Ayah Sri, Manhuri meminta terakwa Prada Yuwandi dihukum mati karena pembunuhan tersebut sudah direncanakan.

Bahkan, menurut Manhuri, pembunuhan Sri dilakukan dengan cara yang sadis.

"Dihukum berat. Sebab sudah terencana. Belum lagi pelaku menyembunyikan jenazahnya, kematiannya. Kejam dia melakukannya. Biadab. Minta hukuman mati," kata Manhuri, kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).

Kakak kandung korban, Muriyani mengungkapkan, Prada Yuwandi menganiaya korban dengan mencekik, menginjak dan memukulnya menggunakan batu.

Setelah itu, pelaku melampiaskan hawa nafsunya dengan menyetubuhi korban yang sudah tak berdaya.

“Caranya membunuh adik saya sungguh kejam,” kata Muriyani, kepada wartawan, Kamis siang.

Muriyani menuturkan, penganiayaan serta persetubuhan yang dilakukan Prada Y terhadap Sti dilakukan di lokasi pembunuhan. Korban juga dikubur tak jauh dari lokasi tersebut.

“Adik saya dikubur dalam lubang yang tak dalam,” ungkap Muriyani.

Sosok Prada Yuwandi

Prada Y merupakan anggota dari Yonif 645/GTY, Kabupaten Sambas.

Prada Yuwandi dan Sri Mulyani berkenalan sejak tahun 2021.

Sri dan Prada Yuwandi kemudian tunangan pada tahun 2022.

Selama berhubungan dengan Yuwandi, Sri sudah beberapa kali ke Sambas untuk menemui tunangannya yang sedang libur tugas.

Tidak lama setelah bertunangan, Sri dan Yuwandi kemudian putus karena sebuah permasalahan.

Kemudian, pada pertengahan Desember 2022, Sri mendatangi Prada Yuwandi di Sambas.

Tak lama kemudian dia dilaporkan hilang.

Setelah dilakukan penyelidikan, Penyidik Pomdam XII Tanjungpura menetapkan Prada Y sebagai tersangka pembunuhan mayat yang diduga Sri Mulyani (23) tersebut.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anaknya Dibunuh Secara Sadis, Ayah Sri Minta Prada Y Dihukum Mati" dan TribunPontianak.co.berjudul Terungkap di Persidangan Cara Keji Oknum TNI Aniaya Sri Mulyani Hingga Meregang Nyawa

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved