Pembunuhan di Blitar

Cemburu Buta Buat Kakek 73 Tahun di Blitar Tega Habisi Istri, Sekarat Dibuang ke Sungai karena Ini

Gara-gara cemburu buta, STS (73), kakek asal Dusun Talok, Desa Pojok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, Jawa Timur gelap mata habisi istri.

Editor: Musahadah
kolase surya/samsul hadi
STS, kakek di Blitar yang tega menghabisi sang istri gara-gara cemburu buta. 

SURYA.CO.ID I BLITAR - Gara-gara cemburu buta, STS (73), kakek asal Dusun Talok, Desa Pojok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, Jawa Timur gelap mata hingga tega menghabisi sang istri, Sri Juanah (70).

Peristiwa tragis itu terjadi pada Senin (6/11/2023) pagi setelah sang istri melaksanakan ibadah di rumahnya.

Awalnya STS (73) menuduh sang istri, Sri Juanah (korban) berselingkuh.

Sang istri pun mengelaknya hingga membuat STS murka lalu menghabisi Sri Juanah di kamar mandi rumahnya. 

STS lalu membuang jasad korban ke sungai yang berjarak sekitar 100 meter rumahnya menggunakan gerobak dorong (arco). 

Baca juga: GELAGAT Nenek Sri Juanah Sebelum Tewas Tertelungkup di Sungai, Suami yang Cemburuan Tak Ada di Rumah

Warga menemukan jasad korban dalam posisi tengkurap di sungai pada Senin (6/11/2023) pukul 08.15 WIB. 

Ada dua luka akibat benda tumpul di kepala bagian belakang korban. 

"Motifnya (kasus KDRT yang mengakibatkan korban meninggal dunia) asmara. Pelaku menuduh korban berselingkuh," kata Kasat Reskrim Polres Blitar, Febby Pahlevi Rizal, Rabu (8/11/2023). 

"Pelaku cemburu buta dan melakukan pembunuhan (terhadap istrinya)," lanjut Febby. 

Febby mengatakan dugaan korban berselingkuh itu berdasarkan keterangan dari pelaku. 

Untuk memastikan motif kasus itu, kata Febby, polisi juga meminta keterangan kepada keluarga dan tetangga korban. 

"Kami juga minta keterangan kepada tetangga dan keluarga korban untuk mendalami motif kasus tersebut," ujarnya. 

Dikatakan Febby, setelah melakukan aksinya, pelaku sempat kabur meninggalkan rumahnya.

Polisi menangkap pelaku dua jam setelah menerima laporan di wilayah Kota Blitar. 

"Pelaku setelah kejadian meninggalkan rumah menggunakan sepeda motor. Pelaku kami tangkap di wilayah Kota Blitar," katanya. 

Pengakuan Pelaku

Memakai baju tahanan warna oranye, STS (73), terus menunduk saat polisi menggiringnya di lobi Polres Blitar, Rabu (8/11/2023).

Bapak tiga anak itu menutup wajahnya menggunakan masker.

Sebagian rambutnya yang sudah penuh uban terlihat menyembul dari balik peci yang dipakainya. 

"Dia (korban) itu kan selingkuh, tapi tidak mau mengakui sama saya, akhirnya terjadi cek-cok. Cek-coknya menjelang subuh," kata STH kepada wartawan saat ditanya kronologi peristiwa tersebut di Polres Blitar

Suara STH terdengar terbata-bata saat menceritakan ulang peristiwa berdarah di rumahnya. Ia seperti menahan tangis. Matanya berkaca-kaca. 

"Omongannya (korban) keras kepada saya, ada kekhilafan pada diri saya, akhirnya saya memukul istri (korban)," lanjutnya. 

STH memukul kepala istrinya menggunakan linggis saat berada di kamar mandi rumahnya. 

Sebelum dipukul menggunakan linggis, STH sempat memukul istrinya memakai kayu. 

"Bukan linggis, tapi pakai besi buat mencabut paku. Pertama, (istri) saya pukul menggunakan kayu," ujarnya.

Menurutnya, saat dibuang ke sungai, istrinya masih hidup, dalam kondisi sekarat. 

"Saya buang ke sungai (korban) masih hidup. Saya buang ke sungai dari pada di rumah ada orang banyak," katanya. 

STH mengaku tega membunuh istrinya karena cemburu. Ia mengaku pernah memergoki istrinya selingkuh.

"Saya sempat memergoki (istri selingkuh) di rumah. Laki-lakinya (selingkuhannya) lari," ujarnya. 

Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Febby Pahlevi mengatakan korban mengalami luka di bagian kepala belakang diduga akibat dipukul menggunakan linggis. 

"Pelaku memukul korban dua kali di bagian kepala. Pakai linggis," katanya. 

Dikatakannya, pelaku dan korban sempat cek-cok. Lalu, pelaku gelap mata dan terjadi peristiwa pembunuhan.

"Setelah melaksanakan ibadah, pelaku gelap mata dan terjadilah pembunuhan terhadap korban. Pelaku sempat cek-cok dengan korban," ujarnya. 

"Pelaku kami jerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," lanjutnya. 

Siapa sebenarnya Sri Juanah?

Rumah korban di Dusun Talok, Desa Pojok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar dipasang garis polisi, Senin (6/11/2023).
Rumah korban di Dusun Talok, Desa Pojok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar dipasang garis polisi, Senin (6/11/2023). (surya.co.id/samsul hadi)

Menurut Punjung, Sri Juanah tinggal di rumah tersebut berdua bersama suaminya.

Korban memiliki tiga anak, tapi ketiganya sudah tinggal sendiri-sendiri bersama keluarganya.

Ketua RT 1 RW 3 Dusun Talok, Desa Pojok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, Wardoyo mengatakan saat korban ditemukan meninggal dunia di sungai, suami korban tidak ada di rumah.

"Saat korban ditemukan di sungai, suaminya tidak ada. Tidak tahu ke mana. Pintu rumah terbuka dan lampu belum dimatikan," katanya.

Dijelaskan Wardoyo, tiga anak korban sudah berkeluarga dan tinggal terpisah dengan orang tuanya. Satu anak korban tinggal di Tulungagung, satu lagi di Jatinom Kabupaten Blitar dan satu lagi di Desa Papungan, Kabupaten Blitar.

"Anak laki-laki korban yang tinggal di Dusun Salam (Desa Papungan) yang tiap hari ke sini (rumah Sri). Kadang korban juga tidur di rumah anak laki-lakinya," kata Wardoyo.

Dikatakan Wardoyo, korban membuka toko kelontong di rumah, sedang suaminya bertani.

"Korban memang asli warga Dusun Talok, kalau suaminya berasal dari Bendogerit (Kota Blitar)," ujarnya.

Menurut Wardoyo, tetangga tidak mendengar suara keributan dari rumah korban sebelum jasad korban ditemukan meninggal dunia di sungai.

"Tetangga tidak ada yang mendengar keributan dari rumah korban," katanya.

"Suami korban memang agak pendiam, terus info dari tetangga (suaminya) agak cemburuan. Korban sering cerita ke tetangga, kalau suaminya cemburuan," lanjutnya.

 

Sumber: Nakita
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved