KKB Papua

Sosok Viktor Makamuke Panglima KKB Papua yang Disidang di Kejari Sorong, Cerai karena Gabung TNPB

Inilah sosok Viktor Makamuke, panglima KKB Papua yang disidang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong. Cerai karena Gabung TNPB.

kolase Tribun Sorong
kolase foto Viktor Makamuke, Panglima KKB Papua yang Disidang di Kejari Sorong. 

Hingga kini, Panglima TNPB Bomberai telah merekrut anggota sekira 15 orang di wilayah Sorong Selatan.

Jajaran Polres Sorong Selatan resmi melimpahkan tersangka kasus makar atas nama Viktor Makamuke ke Kejari, Papua Barat Daya.

Diketahui, Viktor Makamuke merupakan Panglima TNPB Wilayah Bomberai sejak 2011 dan bergerilya di wilayah Papua Barat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sorong Akram Syarif mengatakan sedari pagi penyidik Polres Sorong Selatan telah membawa Viktor Makamuke ke kejaksaan.

"Berkas perkara kasus makar, barang bukti, dan Viktor Makamuke telah diserahkan oleh penyidik ke kami tadi," ujar Akram kepada awak media di Kejari Sorong, Kamis (2/11/2023).

Setibanya di ruangan, pihaknya langsung memeriksa Viktor Makamuke dan barang bukti di Kantor Kejari Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Ia menjelaskan Viktor Makamuke saat diperiksa telah mengakui perannya dalam pengibaran Bender Bintang Kejora di Kabupaten Sorong Selatan.

Selain mengibarkan bendera, Viktor Makamuke mengaku telah merekrut 15 warga Sorong Selatan agar bergabung di kelompok TNPB Wilayah Bomberai.

"Warga sipil yang direkrut di Sorong Selatan dijadikan sebagai pasukan resimen TNPB wilayah Bomberai Maret 2023," katanya.

Warga sipil tersebut akan dilatih terkait menembak, memana, dan lainnya sebagai militan TNPB pada sebuah tempat khusus.

"Viktor Makamuke ini memang telah bergabung di kelompok TNPB Bomberai," ucapnya.

Tak hanya itu, pelimpahan kasus makar ini penyidik juga membawa barang bukti berupa parang, bambu, bendera, dan lain.

Perihal kasus itu, penyidik menjerat Viktor  dengan Pasal 106 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait makar.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved