Pilpres 2024
BIODATA Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi yang Diklaim Paling Bersih dari Tuduhan Langgar Etik
Inilah profil dan biodata Wahiduddin Adams, hakim konstitusi yang diklaim paling bersih dari tuduhan pelanggaran kode etik.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Inilah profil dan biodata Wahiduddin Adams, hakim konstitusi yang diklaim paling bersih dari tuduhan pelanggaran kode etik.
Diketahui, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memeriksa seluruh hakim konstitusi per Kamis (2/11/2023) malam.
Hakim konstitusi sekaligus anggota MKMK dari unsur hakim aktif, Wahiduddin Adams, menjadi hakim terakhir yang diperiksa.
Menurut Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin diklaim sebagai hakim yang paling bersih dari tuduhan pelanggaran etik.
"Pak Wahid paling bebas dari tuduhan langgar kode etik.
Makanya cocok dia jadi anggota MKMK," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie kepada wartawan, melansir dari Kompas.com.
Namun demikian, Jimly tidak menjelaskan lebih lanjut alasan di balik pernyataannya itu.
Melansir dari WIkipedia, Wahiduddin Adams lahir 17 Januari 1954.
Ia adalah seorang birokrat dan hakim Indonesia. Ia menjabat sebagai Hakim Konstitusi Republik Indonesia mulai 21 Maret 2014.
Sebelum berkarier sebagai hakim, Adams adalah seorang birokrat di Kementerian Hukum dan HAM, menjabat sebagai Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan dari 2010 hingga 2014.
Adams besar di sebuah desa kecil yang bernama Pulau Gemantung dan bersekolah di desa Sakatiga, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Ia menempuh pendidikan di madrasah tsanawiyah dan madrasah aliyah setempat sebelum masuk ke IAIN Syarif Hidayatullah di Jakarta, di mana ia meraih gelar Sarjana Peradilan Islam pada tahun 1979.
Ia melanjutkan pendidikannya juga di IAIN Syarif Hidayatullah, di mana ia mendapatkan gelar Magister Hukum Islam (1991) dan Doktor Hukum Islam (2002).
Pada tahun 1987, Adams menempuh pendidikan posdoktoral dalam bidang ilmu perundang-undangan di Universitas Leiden.
Selepas menyandang gelar doktornya, ia mengajar sebagai dosen tamu pada mata kuliah ilmu perundang-undangan di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah[2] dan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.