Berita Tuban

Penetapan Tersangka Korupsi Pengadaan Mesin APMD Tuban Diupayakan Akhir Tahun Ini

Kasus korupsi pengadaan mesin anjungan pelayanan mandiri desa (APMD) Pemkab Tuban sudah naik tahap penyidikan sejak 25 Juli 2023.

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Cak Sur
Istimewa
Tim Kejari Tuban dan BPKP Jatim saat berkoordinasi menghitung kerugian negara kasus korupsi pengadaan mesin APMD pada Senin (30/10/2023). 

SURYA.CO.ID, TUBAN - Kasus korupsi pengadaan mesin anjungan pelayanan mandiri desa (APMD) Pemkab Tuban sudah naik tahap penyidikan sejak 25 Juli 2023.

Namun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban seperti masih ragu-ragu. Tersangka dalam kasus korupsi pengadaan mesin APMD tersebut, hingga kini belum ditetapkan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tuban, Muis Ari Guntoro mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih memperdalam penyidikan.

Terbaru, pihaknya mengunjungi Kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim di Surabaya pada Senin (30/10/2023).

Agenda kunjungan itu, Kejari Tuban berkoordinasi dengan BPKP Jatim untuk menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi pengadaan mesin APMD.

"Kami upayakan, penetapan tersangka dilakukan akhir tahun (2023, red) ini," ujarnya kepada SURYA.CO.ID, Senin (30/10/2023).

Terkait informasi lain perihal penyidikan kasus korupsi pengadaan mesin APMD ini, Muis sapaannya masih menutup. Pihaknya baru akan blak-blakan usai penyidikan rampung.

Sebagaimana diketahui, awal 2023 lalu Kejari Tuban mengendus adanya tindak pidana korupsi dalam pengadaan mesin APMD Pemkab Tuban tahun anggaran 2021.

Pengendusan itu pokoknya, pengadaan mesin APMD tahun anggaran 2021 direncanakan sebanyak 72 unit. Namun yang terealisasi dan terpasang hanya 65 unit.

Dari situ, Kejari Tuban melakukan penyelidikan dan menemukan perbuatan melawan hukum, yakni harga mesin APMD tidak sesuai spesifikasi.

Sejak kasus ini ditangani Kejari Tuban, sudah ada beberapa pihak diperiksa untuk dimintai keterangan. Mulai pihak swasta penyedia, hingga pihak Pemkab Tuban.

Dari pihak Pemkab Tuban, beberapa terperiksa di antaranya Kepala Dinas Kominfo SP Tuban Arif Handoyo, Sekda Tuban Budi Wiyana hingga mantan Wabup Tuban Noor Nahar Hussein.

Kejari Tuban juga melakukan penggeledahan di Kantor Diskominfo SP Tuban terkait kasus korupsi ini. Penggeledahan itu berlangsung pada Kamis (19/10/2023) sore hingga malam.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved