Biodata Munarman Eks Sekretaris FPI yang Bebas Murni soal Kasus Tindak Pidana Terorisme Hari Ini
Inilah profil dan biodata Munarman, mantan sekretaris FPI yang bebas murni soal tindak pidana terorisme hari ini, Senin (30/10/2023).
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Orang tua Munarman mengaku tidak melakukan banyak komunikasi semenjak Munarman sibuk dengan pekerjaannya di Jakarta, walaupun mengakui bahwa pernah berkunjung ke Jakarta.
Informasi mengenai Munarman didapatkan oleh keluarganya via siaran TV.
Karier Munarman dimulai saat ia bergabung dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Palembang sebagai sukarelawan pada tahun 1995, kemudian dipromosikan sebagai Kepala Operasional organisasi yang sama pada tahun 1997.[8]
Kemudian ia beralih menjadi Koordinator Kontras Aceh pada tahun 1999-2000 dan tinggal disana.[5][8] Karier ini berlanjut hingga ia menduduki posisi Koordinator Badan Pekerja Kontras dimana ia kemudia berelokasi ke Jakarta dari Aceh.[5][8]
Pada bulan September 2002, Munarman terpilih sebagai Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) setelah YLBHI mengalami kekosongan kepemimpinan selama sembilan bulan.
Saat terpilih Munarman unggul dengan perbandingan suara 17 dari 23 orang, mengalahkan Daniel Panjaitan yang saat itu menjabat Wakil Direktur YLBHI Jakarta.
Munarman sendiri dicalonkan oleh LBH cabang Palembang, Banda Aceh, dan Lampung, sementara Daniel dicalonkan oleh LBH Semarang dan Jakarta.[8] Munarman dilantik pada bulan berikutnya dan berjanji akan menyatukan anggota-anggota yayasan sebagai langkah pertamanya dan ia dilantik pada bulan Oktober 2002.
Ketua sebelumnya Bambang Widjojanto diberhentikan oleh dewan pengawas YLBHI karena mengusulkan untuk mereformasi yayasan menjadi asosiasi yang lebih berpihak pada keanggotaan.
Hal ini dilakukan sebagai kritik kepada Adnan Buyung Nasution, salah satu pendiri dan ketua dari Dewan Pengawas berpindah haluan dan membela seorang pejabat militer senior yang teridentifikasi sebagai pelaku pelanggaran HAM berat di Timor Timur pada tahun 1999 dengan alasan profesionalisme.
Pemecatan Bambang kemudian diikuti dengan pengunduran diri Wakil Ketua YLBHI, Munir.
Kritik lalu muncul di YLBHI karena Dewan Pengawas lalu langsung menyiapkan tim untuk memilih ketua yang baru. Kritik paling vokal disuarakan oleh Munarman dan hampir saja posisinya dalam Dewan Pengurus dicopot.
Pada bulan Juni 2006 Munarman menyatakan akan melawan apabila dipecat sebagai Ketua Dewan Pengurus YLBHI Indonesia dan berjanji tidak akan mundur.
Alasan pemecatannya adalah karena pemikiran dan sikapnya yang radikal, ia menolak Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai sistem demokrasi Indonesia, dengan keterlibatannya sebagai tokoh Hizbut Tahir Indonesia (HTI).
Selain itu, juga atas pernyataannya diatas spanduk yang dipampang dengan wajahnya di Cilandak Jakarta Selatan yang berbunyi: "Munarman: Sistem Khilafah Menjadi Jawaban Atas Seluruh Problematika Saat Ini Muncul. Saatnya Khilafah Memimpin Dunia."
Saat wawancara ia menolak disebut sebagai Pemimpin Hizbut Tahir ataupun masuk dalam struktur organisasi, namun hanya "berkawan".[13] Ia juga menyebut-nyebut sumbangan dana Tomy Winata terkait dengan upaya pemecatannya.
Munarman dicalonkan oleh Suryadharma Ali, Ketua Umum PPP sebagai kandidat legislatif pada Januari 2013. Namun Munarman belum memutuskan apapun.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Munarman
mantan Sekretaris FPI
Biodata Munarman
Munarman bebas hari ini
terorisme
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Penumpang dan Kru Kecewa Tahu Putar Musik Dilarang di dalam Bus : Aneh dan Kurang Nyaman |
![]() |
---|
Berita Persebaya Hari Ini: Bajul Ijo Move On Bungkam Persita Tangerang, Rivera Tepati Janji |
![]() |
---|
Pakar HKI UM Surabaya : Pemutaran Lagu di Bus Termasuk Komersial, Wajib Bayar Royalti |
![]() |
---|
Promo Agustus 2025 JCO di Surabaya dan Kota Lain, Nikmati Merdeka Deals Harga Mulai Rp 45 Ribuan |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Jalan Raya Petiken Gresik, Pengendara Motor Adu Banteng Hingga Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.