Berita Surabaya

Mesin Motor Mati, Maling Motor di Tandes Surabaya Ditangkap

Tim Antibandit Polsek Tandes menangkap maling motor yang beraksi di kawasan pergudangan Jalan Tubanan Indah Surabaya

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: irwan sy
Luhur Pambudi/TribunJatim.com
Maling motor modus kunci menempel 'kanthil' yang beraksi di kawasan pergudangan Jalan Tubanan Indah Gang Makam, Karangpoh, Tandes, Surabaya, Jumat (20/10/2023). 

SURYA.co.id, SURABAYA - Tim Antibandit Polsek Tandes menangkap maling motor yang beraksi di kawasan pergudangan Jalan Tubanan Indah, Karangpoh, Tandes, Surabaya, Jumat (20/10/2023).

Tersangka maling motor dengan modus kunci menempel 'kanthil' ini berinisial BA (50) warga Asemrowo Surabaya.

Pelaku maling motor ini tak punya pekerja tetap, terkadang ngangur, terkadang juga mencarikan tiket perjalanan kapal untuk warga yang hendak bepergian menaiki tranportasi kapal laut.

Kapolsek Tandes Polrestabes Surabaya Kompol Budi Waluyo mengatakan, tersangka ditangkap setelah aksi pencurian motor gagal total seusai kepergok oleh korban.

Motor Honda Scoopy milik korban yang diparkirkan di area gudang lupa mencabut kunci kontaknya, sehingga menjadikan sasaran empuk oleh tersangka BA.

Tersangka yang melihat kesempatan emas tersebut, lantas menaiki motor lalu berupaya menyalahkan mesin motor dengan mengaktivasi kunci kontak yang menempel.

Namun, mesin motor ngadat di waktu yang tepat.

Upaya tersangka membawa kabur motor secepat kilat gagal total.

Rencana cadangan, mulai dijalankan, yakni membiarkan mesin motor mati.

Namun, ia tetap berada di atasnya untuk didorong menggunakan satu kaki dengan mengayun-ayun beberapa kali.

Namun, belum juga tersangka kabur menjauh dengan mendorong motor menggunakan satu kaki yang mengayun-ayun.

Dari arah belakangnya, si korban wanita asal Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, memergoki aksi pria tak dikenal tersebut menggondol motornya.

"Dia mau istirahat, dan melihat parkiran motor. Dia lihat tersangka sedang menaiki sambil diayun, kunci kontak menancap mesin tidak menyala. Lalu ketahuan, minta tolong warga dan kami kebetulan patroli," ujarnya, Sabtu (28/10/2023).

Setelah diperiksa, lanjut Budi, terungkap rekam jejak kasus Tersangka BA, ternyata merupakan residivis.

Pada tahun 2012 silam pernah ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Malang Kota karena kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"Pernah ditahan 2 tahun 4 bulan kasus sabu di Polres Malang Kota," pungkasnya.

Sementara itu, Tersangka BA mengaku, dirinya sejak awal tidak berniat mencuri pada sore hari itu.

Ia beralasan sedang berjalan menuju ke rumah temannya guna meminjam uang.

Namun, di tengah perjalanan, ia melihat kesempatan berharga tersebut, yakni motor teronggok di area parkir sepi, tanpa pengawasan, apalagi kuncinya masih menempel.

"Saya mau ke rumah teman untuk pinjam uang. Sebelum sampai ke rumah teman ternyata saya lihat motor kunci menempel, saya ambil. Spontan," ujar Tersangka BA.

Seandainya aksinya berhasil, tersangka BA juga mengaku tidak mengetahui bakal dijual ke mana motor curian tersebut.

Namun, jikalau pada akhirnya berhasil diuangkan, ia berencana membelikan susu formula untuk anak bungsunya yang baru berusia sembilan bulan.

"Rencananya, kalau berhasil, uang jual motor mau belikan susu. Karena anak saya sudah 2 hari tidak nyusu. Saya enggak kerja. Anak saya umur 9 bulan. Anak saya 4. Baru sekali. Saya belum tahu mau jual ke mana," pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved