Berita Kediri
KA Brawijaya Kecelakaan Tabrakan dengan Dump Truk di Perlintasan KA Stasiun Papar Kediri
KA Brawijaya relasi Gambir-Malang kecelakaan tabrakan dengan dump truk di perlintasan nomer 287 kereta api Km 189+322 antara Stasiun Papar-Kediri
Penulis: Didik Mashudi | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | KEDIRI - KA Brawijaya relasi Gambir-Malang kecelakaan tabrakan dengan dump truk di perlintasan nomer 287 kereta api Km 189+322 antara Stasiun Papar-Kediri, Minggu (29/10/2023) pukul 02.15 WIB.
Informasi yang diterima dari pusat pengendali perjalanan KA Daop 7 Madiun, akibat kecelakaan tersebut perjalanan beberapa jadwal kereta api, seperti KA Brawijaya mengalami kelambatan 220 menit.
Lalu KA Malabar relasi Bandung-Malang, mengalami kelambatan 63 menit, KA Gajayana relasi Gambir-Malang mengalami kelambatan 46 menit, KA Jayakarta relasi Pasarsenen-Surabaya Gubeng, mengalami kelambatan 24 menit.
Kelambatan terjadi karena truk menghalangi jalur KA.
Proses evakuasi dan pembersihan jalur dinyatakan selesai pukul 05.12 WIB dan perjalanan KA dapat kembali normal.
“KAI menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan yang mengalami keterlambatan. Kami tetap memberikan kompensasi keterlambatan pada pelanggan terdampak pada kesempatan pertama sesuai peraturan yang ada,” kata Deputy VP Daop 7 Madiun, Irene Margareth Konstantine.
Selain itu KAI menyediakan transportasi lanjutan berupa bus dan kereta api commuters untuk pelanggan kereta api menuju Blitar hingga Kepanjen.
Transportasi lanjutan diberikan karena KA Malabar dan KA Gajayana dilakukan rekayasa operasi memutar melalui Surabaya.
Pada kejadian tersebut sopir truk dan kernet ditemukan berada diantara jalur KA dalam keadaan terluka.
Polsuska selanjutnya berkoordinasi dengan kewilayahan guna evakuasi ke RS Aurasifa Kediri.
Sementara data pengemudi dump truk penemper Hari Purnomo (36) warga Jl Merpati, Dusun Ringinbranjang, Desa Maliran, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Dump truk warna merah nopol S 8582 NF mengalami rusak parah. Petugas membutuhkan waktu beberapa jam untuk menyingkirkan truk dari jalur rel KA.
Deputy Vice President PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun, Irene Margareth Konstantine menghimbau, masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di Perlintasan Sebidang, untuk selalu berhati-hati.
Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, disebutkan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Begitu pula dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, dijelaskan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/truk-kecelakaan-tabrakan-dengan-KA-Brawijaya.jpg)