Berita Nganjuk

Satresnarkoba Polres Nganjuk Jegal Peredaran 33 Ribu Pil Koplo, Tangkap 2 Wanita Surabaya

Sedangkan dua dari tiga pengedar itu adalah wanita masing-masing HM (40) dan ST (26) asal Surabaya, dan MR (30), pria Sidoarjo

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad amru muiz
Barang bukti pil koplo dikemas dalam botol-botol yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Nganjuk. 

SURYA.CO.ID, NGANJUK - Jajaran Satresnarkoba Polres Nganjuk menggagalkan peredaran puluhan ribu pil koplo serta menangkap tiga orang yang diduga kuat bagian dari sindikat gelap barang haram itu, Jumat (27/10/2023). Dalam penangkapan ketiga pengedar itu, polisi menemukan 33.000 butir pil koplo yang dikemas dalam botol-botol dan siap untuk diedarkan.

Sedangkan dua dari tiga pengedar itu adalah wanita masing-masing HM (40) dan ST (26) asal Surabaya, dan MR (30), seorang pria asal Sidoarjo. Sedangkan 33.000 butir pil koplo itu dikemas dalam 33 botol atau masing-masing botol berisi 1000 butir.

Kapolres Nganjuk, AKBP Muhammad mengatakan, penangkapan tiga terduga anggota sindikat pengedar pil koplo tersebut dilakukan di rumah masing-masing. Terbongkarnya sindikat pengedar pil koplo di wilayah hukum Polres Nganjuk tersebut berkat informasi dan partisipasi masyarakat dalam program Wayahe Lapor Kaplres.

"Kami mengapresiasi keberanian dan kepedulian masyarakat yang turut berperan aktif dalam memberantas peredaran pil koplo di wilayah Nganjuk," kata Muhammad melalui Kasi Humas Polres Nganjuk, AKP Supriyanto, Jumat (27/10/2023).

Sementara Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Heru Prasetya Nugroho menambahkan, penangkapan anggota sindikat peredaran pil koplo tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pengiriman paket melalui salah satu jasa pengiriman.

Dari info tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan yang intensif dan akhirnya berhasil menangkap tiga orang secara berturut-turut yang mengirim barang. "Keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat kejelian anggota tim Opsnal Satresnarkoba dalam menelusuri asal kiriman paket pil koplo," ucap Heru.

Dan sekarang ini, ungkap Heru, pihaknya mendalami kasus diduga sindikat pil koplo dan berusaha untuk mengungkap jaringan yang lebih luas mengingat jumlah barang bukti pil koplo yang diamankan cukup banyak.

"Dan para pelaku yang tertangkap akan dijerat dengan Pasal 435 Undang Undang RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan subs pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun," tutur Heru. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved